Senin, 01 September 2014

Apakah Islam = Liberalisme?



Tanya: Apakah masalah utama yang menjadi pertentangan antara Islam dan liberalisme?

Jawab: Ada beberapa masalah utama yang menjadi perbedaan antara Islam dan liberalisme. Sebagian dari perbedaan yang ada bukan hanya dikhususkan bagi liberalisme saja, akan tetapi mencakup segala konsep pemikiran yang asas utamanya adalah liberalisme. Semua hal tadi dalam kaitannya dengan agama tidak memiliki persesuaian sama sekali. Pada kesempatan ini akan kita singgung secara umum beberapa poin yang berkaitan dengan pembahasan tersebut:

Pertama: Salah satu dari pertentangan antara Islam dan liberalisme adalah berkaitan dengan permasalahan kebebasan. Sebagaimana yang telah kita singgung dalam pembahasan yang lalu, liberalisme menganggap kebebasan sebagai suatu norma yang mutlak. Berdasarkan atas konsep aliran pemikiran hak alami manusia, beberapa hak seperti hak untuk hidup, untuk bebas dan untuk memiliki dianggap sebagai sesuatu yang prinsip. Hal prinsip tersebutlah yang harus dihormati dan tidak layak untuk diterlantarkan oleh setiap individu dan pemerintah.

Dalam Islam, kebebasan tidak dianggap sebagai suatu norma yang mutlak. Dalam pandangan Islam hanya ada satu norma yang mutlak yaitu ketaatan atas segala ketentuan Allah (swt). Manusia harus mengikuti dalam setiap perkara yang telah Allah beri kebebasan didalamnya, juga dalam setiap batasan yang telah ditentukan oleh-Nya. Dalam pandangan Islam, kebebasan dibatasi dengan batasan-batasan Ilahi. Terkadang terdapat pelarangan dalam menampakkan keyakinan, pelecehan atas sakralitas agama, pribadi Nabi (saww) dan para imam maksum (as) yang semua berakibat penjatuhan hukuman yang berat atas pelakunya. Terkadang didapati pula pembatasan akan kebebasan menulis, berpendapat, menjual dan membeli sebagian jenis buku. Kebebasan seksual harus dikontrol dengan undang-undang yang ada, begitu pula hal-hal seperti; makanan, minuman, pakaian, alur keluar-balik, pertunjukan, hiburan…dst, harus terdapat pembatasan. Batasan perundang-undangan dalam pandangan liberalisme adalah menjaga maslahat material saja –yang berlandaskan pada humanisme dan matrialisme- adapun dalam Islam batasan kebebasan adalah untuk menjaga maslahat materi dan maknawi (spiritual).

Kedua: Perbedaan yang kedua adalah bahwa liberalisme -juga beberapa aliran pemikiran yang lain- menganggap bahwa manusia dibatasi oleh ego-alaminya. Oleh sebab itu, humanisme yang kemudian menjelma dalam aliran liberalisme hanya berkonsentrasi pada sisi materi dan hak-hak alami manusia (hidup-kebebasan-kepemilikan)  saja. Mereka beranggapan, manusia tiada lain adalah makhluk yang memiliki insting, kecenderungan material dan jiwa hewani. Oleh karena itu, manusia sendirilah yang akan menciptakan norma-norma yang ada, manusia juga yang mampu menentukan undang-undang yang akan mereka jalankan, juga yang menentukan jalan hidup dan takdir  mereka. Oleh karenanya etika, agama dan perkara-perkara yang lain harus menyesuaikan dengan kehendak manusia, bukan sebaliknya. Tentu, dalam aliran-aliran pemikiran semacam ini mereka tidak dengan terang-terangan mengemukakan “jangan mencari agama dan akherat”, tapi mengatakan “kita tidak ada urusan dengan semua itu”, dan nyatanya dalam aspek apapun pada kehidupan ini agama dan aspek spiritual sama sekali tidak mereka perhatikan. Sehingga pada akhirnya, agama hanya sekedar menjadi bingkai penghias saja sementara sekularisme (=pemisahan antara agama dan aspek-aspek duniawi; politik, ekonomi dan sosial) terlahir dari pemikiran menyimpang semacam itu.

Dalam Islam, manusia memiliki dua sudut pandang yang berbeda; material dan spiritual dimana yang memiliki keotentikan adalah sisi spiritual manusia, sedangkan badan materi tidak lain hanya sekedar kendaraan manusia. Manusia tanpa muatan spiritual, etika  dan agama yang mengajak ketaatan kepada Sang Pencipta, maka tidak bisa dikategorikan sebagai manusia akan tetapi ia lebih layak disebut sebagai hewan yang berkaki dua sebagaimana hewan-hewan yang lain atau bahkan lebih hina lagi. Kesimpulan dari pernyataan itu adalah bahwa tolok ukur segenap aspek kehidupan manusia –ekonomi, politik, budaya, seni…dst- adalah muatan spiritual dan jati diri manusia yang riil. Oleh karenanya, agama mewarnai segala aspek kehidupan duniawi dan sosial. 

Ketiga: Kebebasan berpendapat dalam pemikiran liberalisme tidak memiliki batasan, karena tidak akan berkonsekwensi pada hilangnya kebebasan berpendapat individu yang lain. Mereka beranggapan “dikarenakan ungkapan dan pemikiran kita tidak akan berbenturan dengan hak-hak material pihak lain maka segala yang kita inginkan dapat kita sampaikan secara terbuka”.

Adapun sesuai dengan alam pemikiran ketuhanan dan agama, kebebasan berpendapat memiliki batasan. Sebagaimana yang telah disinggung, menulis atau mengungkapkan beberapa jenis obyek tulisan dilarang dalam ajaran Islam, begitu juga dengan menjual, membeli ataupun memperbanyak tulisan yang menyesatkan, haram hukumnya. Melecehkan yang berkaitan dengan hal-hal yang sakral dalam agama, melecehkan empat belas manusia suci (as) menurut Islam dosanya lebih besar dibanding dengan merampas harta, kehormatan dan keselamatan jiwa seseorang, oleh karenanya prilaku semacam itu harus ditindak secara tegas dan pelakunya dihukum secara keras. Salah satu obyek perbedaan antara kita dengan Barat sekarang ini adalah dalam masalah-masalah seperti pelecehan Salman Rusydi atas hal-hal yang sakral dalam agama. Pada hakekatnya perbedaan yang ada bersumber pada dua pemikiran dan pandangan tentang manusia dan undang-undang kebebasan. Tentu,  jika kita perhatikan pada poin tersebut pemikiran liberal dan Barat sendiri mengatakan bahwa menghina seseorang merupakan satu kesalahan yang layak ditindak, apalagi menghina komunitas yang besar beserta pemikirannya.

Keempat: Dalam pandangan Islam otoritas penentu undang-undang adalah Tuhan, sementara dalam liberalisme penentu undang-undang tersebut ada pada masyarakat dan komunitas manusia. Islam sangat menjunjung tinggi keberadaan undang-undang dan penunjuk jalan (hidayah) dalam segala aspek kehidupan manusia. Berkaitan dengan masalah seperti kebersihan, merapikan rambut, muka, makan, tidur sampai masalah yang berkaitan dengan pemikiran sampai pada hal-hal yang terlintas dalam benakpun semua telah ada aturannya. Namun liberalisme berpandangan meminimilir perundang-undangan, dan mengatakan bahwa undang-undang hanya diletakkan dalam masalah-masalah yang sangat penting saja. Liberalisme beranggapan bahwa otoritas penentu undang-undang ada pada mayoritas  masyarakat. Dengan cara bagaimana? Dengan melalui perantara tiga unsur kekuatan negara (legislatif, yudikatif dan eksekutif.pen). Apakah setiap undang-undang bisa dibuat? Tidak, karena setiap undang-undang harus selalu disesuaikan dengan UUD. Apakah UUD selalu dapat mencakup setiap undang-undang yang ada dan melalui berbagai cara apapun bisa menjadi sempurna? Tidak, namun harus menjalankan segala ketentuan HAM. Lantas dari mana kita mengetahui legalitas HAM? Sesuai kesepakatan yang ditanda-tangani oleh perwakilan setiap negara. Jika ada individu atau komunitas yang menentang undang-undang yang telah ditetapkan tersebut dan atau jika ada satu negara yang tidak turut dalam menanda-tangani pernyataan tersebut maka apa tugas dia? Hak apakah gerangan yang dimiliki oleh sebagian orang sehingga mereka yang telah menentukan undang-undang buat selain mereka? Jawaban akan terhenti disini, tiada jawaban lain yang akan dikemukakan kecuali mengikuti konsep mayoritas dan demokrasi.

Dalam pandangan Islam, asas legalitas suatu undang-undang kembali kepada pemilik segala eksistensi semesta. Dialah pemilik otoritas mutlak dalam menentukan undang-undang berkaitan dengan segala aspek yang ada. Dari sini tiada lagi yang perlu dipertanyakan.

Kelima: Negara idaman menurut liberalisme adalah negara yang hanya berlandaskan pada pembelaan secara utuh atas kehidupan sosial. Pemerintah harus menjadi penebar kesejahteraan masyarakat dan seminim mungkin turut campur dalam urusan masyarakat. Berdasarkan pemikiran individualisme segala undang-undang harus bersifat meminimalisir pengekangan, sedang kebebasan individual harus dimaksimalkan. Tugas sebuah pemerintahan adalah menjaga keteraturan dan keamanan, oleh karena itu setiap individu berhak mendapat segala jenis kesejahteraan dan kesenangan materi. Adapun dalam pemikiran Islam, pemerintah selain bertugas memeratakan sisi kesejahteraan masyarakat, pemerintah juga bertugas memeratakan keutamaan esensial masyarakat luas. Selain jiwa, kehormatan dan harta setiap individu harus dijaga, pemerintah juga harus menjunjung tinggi spiritual dan etika individu dan masyarakat luas. Jika terjadi pertentangan, maka hak-hak individual harus dikorbankan demi kepentingan umum, sebagaimana sisi keutamaan esensial harus lebih didahulukan diatas kesejahteraan materi. Tugas pemerintahan Islam adalah untuk memberi sarana dan petunjuk dalam memenuhi segala masalahat material dan spiritual.

Sebagai contoh, anda bisa perhatikan sebagaimana Islam melarang kaum minoritas pemeluk agama lain dari ahli dzimmah (non-muslim yang hidup dinegara Islam.pen)  untuk secara demonstratif melakukan perbuatan maksiat seperti mabuk-mabukan, ataupun sengaja makan-makan ditempat umum pada bulan Ramadhan sehingga mengganggu pribadi-pribadi yang sedang berpuasa, dimana hal tersebut terlarang bagi siapapun baik muslim atau non-muslim, yang sehat maupun yang sakit, baik yang berhalangan maupun tidak. Negara Islam berkewajiban untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang semacam itu.

Keenam: Konsekwensi dari pemikiran liberalisme adalah mereka menggunakan konsep toleransi dalam berinteraksi pada berbagai sikon. Walaupun kalau kita lihat prakteknya, banyak negara-negara Barat tidak konsekwen dengan hal itu. Sehingga jika ada pribadi yang memiliki kepedulian lebih terhadap aspek spiritual, etika dan hukum-hukum Tuhan maka dia akan dicela oleh masyarakat moderen dan dianak-tirikan dalam banyak hak-haknya.

Walaupun dalam syariat Islam terus menjalankan konsep toleransi dan kemudahan (samhah wa sahlah) namun masih diperbolehkan beberapa bentuk tindakan tegas selama dalam tumpuan hukum-hukum Ilahi. Jika  didapat seseorang yang melanggar batas-batas hukum Tuhan maka akan dihukum, dan dalam beberapa kondisi akan ditindak secara tegas dan keras. Sebagaimana tidak diizinkannya seorang ahli-kitab (Nasrani, Yahudi..,.pen) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, kaum muslimin juga dilarang untuk melakukan segala perbuatan tersebut, terkhusus pekerjaan terlarang yang dilakukan dimuka umum.

Dengan ini dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan 180 derajat antara pemikiran Islam dan liberalisme dan tidak mungkin untuk dipertemukan. Namun sayang, selain dimasyarakat Barat, pada masyarakat kita pun pemikiran, asas-asas dan norma-norma Barat telah meresap kedalam tubuh mereka sehingga berakibat munculnya pengadobsian atas sebagian pemikiran terkhusus pada kalangan kaum terpelajar, intelektual dan bahkan sebagian staf pemerintahan sekalipun. Maka harus diadakan pendalaman secara optimal atas segala pemikiran dan norma-norma agama Islam yang murni, dan berusaha untuk memilahnya dari segala percampuran yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar