(Foto: Isfahan, Iran Tahun 1694)
Ruang terbuka hijau
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
Kawasan konservasi
untuk kelestarian hidrologis; Kawasan pengendalian air larian dengan
menyediakan kolam retensi; Area pengembangan keanekaragaman hayati; Area
penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; Tempat
rekreasi dan olahraga masyarakat; Tempat pemakaman umum; Pembatas
perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; Pengamanan sumber daya
baik alam, buatan maupun historis; Penyediaan RTH yang bersifat privat,
melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; Area
mitigasi/evakuasi bencana; dan Ruang penempatan pertandaan (signage)
sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Istilah dan Definisi
Elemen lansekap, adalah segala
sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk
lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap
yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati;
sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud
dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang
berbentuk padat maupun cair.
Garis sempadan, adalah garis
batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada
jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai,
tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel
kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.
Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
Fungsi
RTH
RTH memiliki fungsi
sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis: memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; sebagai peneduh; produsen oksigen; penyerap air hujan; penyedia habitat satwa; penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; penahan angin.
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis: memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; sebagai peneduh; produsen oksigen; penyerap air hujan; penyedia habitat satwa; penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
Fungsi sosial dan
budaya: menggambarkan ekspresi budaya lokal; merupakan media
komunikasi warga kota; tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan,
penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi ekonomi: sumber
produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; bisa
menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi estetika:meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah,
lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; menstimulasi
kreativitas dan produktivitas warga kota; pembentuk faktor keindahan
arsitektural; menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area
terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat
langsung (dalam
pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan
dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual
(kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat tidak
langsung (berjangka
panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat
efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian
fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi
hayati atau keanekaragaman hayati).
Tipologi RTH
Tipologi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat
liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau
binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau
jalan.
Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya,
estetika, dan ekonomi.
Struktur ruang
: RTH dapat mengikuti
pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang
mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
Kepemilikan
: RTH dibedakan ke dalam
RTH publik dan RTH privat.
Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di
Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada: Luas wilayah. Jumlah penduduk. Kebutuhan
fungsi tertentu.
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat; proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat; apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT. 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW. 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan . 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan . 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar).
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air
Ketentuan prosedur
perencanaan RTH adalah sebagai berikut: penyediaan RTH harus disesuaikan
dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR
Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat; penyediaan dan pemanfaatan RTH
publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku; tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik
meliputi: perencanaan; pengadaan lahan; perancangan teknik; pelaksanaan
pembangunan RTH; pemanfaatan dan pemeliharaan. Penyediaan dan
pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang
disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
mengikuti peraturan
dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah; tidak
menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran
matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk
tajuknya; tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH; memperhatikan
aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH; tidak mengganggu fungsi utama
RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar