Senin, 12 Januari 2015

Filsafat Sejarah dalam Al-Qur'an



Sayyid Muhammad Baqir Shadr

Suatu penyelidikan mengenai sistem hukum yang mengatur proses sejarah dan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh peristwa peristiwa sejarah terhadap kehidupan masyarakat, merupakan salah satu kebutuhan masyarakat kita di masa sekarang ini. Pemilikan atas sistem ini sangat penting bagi vitalitas berkelanjutan dari revolusi budaya kita, serta perluasannya kepada semua bangsa di dunia. Tidak diragukan lagi bahwa jika suatu masyarakat ingin membebaskan diri dari pembatasan-pembatasan lingkungannya, atmosfir yang mencekik dan kondisi-kondisi yang memberati, maka ia harus mengetahui sejauh mana masyarakat dikendalikan secara paksa oleh lingkungannya dan situasi-kondisinya, serta bagaimana ia bisa mengatasi pembatasan-pembatasan tersebut.

Yang terpenting hanyalah menemukan cara-cara dan sarana-sarana untuk mengatasi pembatasan-pembatasan serta rintangan-rintangan tersebut. Tidaklah penting bagi kita apakah penemuan ini dinamakan penemuan ilmiah ataukah diberi nama yang bercorak religius, filosofis, gnostik, atau apa pun yang lain. Marilah sekarang kita lihat apa yang dikatakan oleh Ayatullah Baqir Shadr mengenai masalah ini dari sudut pandang Al-Quran dalam kuliah-kuliahnya yang terakhir di Hawzah ‘Ilmiyah (Pusat Keagamaan) di Najaf al-Asyraf (Irak).

Kajian ini sangat penting sebab ia berkaitan dengan Hawzah ‘Ilmiyah dan Ayatullah Shadr. Dalam lembaga-lembaga keilmuan kita, kajian-kajian kebanyakan didasarkan pada keempat sumber hukum, yaitu Al-Quran, Sunnah, akal, dan ijma’. Wajar jika di lembaga-lembaga keilmuan ini Al-Quran dikaji entah dari sudut pandang hukum ataukah dengan rujukan kepada masalah-masalah filsafat skolastik dan moral yang mendasar, yang semuanya tercakup dalam istilah tafsir Al-Quran.

Di Hawzah ‘Ilmiyah digunakan dua metode pengajaran tafsir. Yang pertama adalah metode yang lama dan konvensional, dan yang kedua adalah metode tematis (maudhu’iy). Dalam kuliahnya yang pertama, Ayatullah Shadr menjelaskan secara rinci perbedaan antara kedua metode ini. Dalam metode yang pertama, Al-Quran dibaca dan ditafsirkan dari awal hingga akhir, atau diambil satu surat tertentu saja dan ditafsirkan ayat demi ayat dan kata demi kata. Mula-mula dibahas segi-segi bahasa, gramatika, dan sastra dari setiap ayat, kemudian diterangkan hal-hal yang pelik mengenai artinya. Selanjutnya dijelaskan latar belakang riwayat dan sebab turunnya ayat atau surat. Pada saat yang sama, hadis-hadis yang relevan serta masalah-masalah lain yang serupa dibicarakan. Dengan cara ini seluruh isi Al-Quran dijelaskan. Jenis tafsir seperti ini bisa disebut tafsir tajzi’ah (tafsir dengan cara memilah-milah dalam bagian-bagian).

Metode yang kedua adalah metode tafsir maudhu’iy (tematis). Dalam metode ini, sebuah pokok masalah dipilih, kemudian dikaji dari berbagai sudut. Mula-mula ditetapkan satu gagasan yang dirasa cocok untuk dibahas, kemudian dilakukan rujukan kepada Al-Quran untuk melihat ketetapan Al-Quran mengenai masalah tersebut. Metode ini lebih disukai di kalangan Ahlul Bait daripada metode yang disebut pertama. Imam Ali a.s. berkata: “Inilah Al-Quran. Marilah kita ungkap apa pendapatnya.” Kenyataannya adalah bahwa Al-Quran mampu mengungkapkan setiap kebenaran. Terserah kepada manusialah untuk merujukkan persoalan-persoalan mereka kepada Al-Quran agar dijawab olehnya.

Jika kita merujukkan sebuah gagasan yang telah dikaji oleh berbagai aliran masyarakat manusia kepada Al-Quran dalam bentuk sebuah pertanyaan, niscaya kita akan dibimbing oleh Al-Quran kepada jawaban yang paling baik. Untuk mempersiapkan landasan bagi tafsir semacam ini, lebih dahulu kita harus mengkaji seluruh isi Al-Quran dengan metode tafsir yang pertama. Dengan kata lain, untuk mampu melakukan kajian tematis, orang sejauh tertentu harus akrab dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan persoalan-persoalan Islam atau Al-Quran, dan mampu mengemukakan semua ayat yang menyangkut masalah yang dibicarakan.

Pekerjaan seperti ini telah dilaksanakan dalam kaitan dengan hukum Islam manakala semua hadis yang berkaitan dengan setiap masalah telah dikumpulkan dan diulas.

Ayatullah Baqir Shadr ingin melakukan kajian tematis mengenai beberapa masalah dan menyimpulkan pandangan Al-Quran mengenainya, namun sayangnya beliau hanya sempat menyelesaikan kajian mengenai satu masalah saja, yaitu metodologi sejarah atau filsafat sejarah. Apa yang penting bagi kita adalah bahwa masalah ini telah dikaji untuk pertama kalinya dari sudut keagamaan dan Qurani. Kajian ini telah diberi nama “Kecenderungan Sejarah dalam Al-Quran”. Marilah sekarang kita lihat apa makna judul dan pokok-pokok masalah apa yang dicakupnya.

Di sini patut ditunjukkan bahwa sejarah mempunyai beberapa konotasi. Salah satunya adalah sejarah yang diriwayatkan, yaitu tuturan mengenai kejadian-kejadian di masa lampau. Konotasi lainnya adalah kajian peristiwa-peristiwa sejarah menyangkut suatu masyarakat tertentu. Konotasi ketiga adalah pandangan luas tentang sejarah, yang terlepas dari batasan waktu dan tempat. Sejauh ini kita telah mengkaji Al-Quran dari sudut pandang sejarah yang diriwayatkan, atau kadang-kadang mengkaji suatu masyarakat masa lampau dalam lingkup yang dikatakan Al-Quran tentangnya. Dalam kaitan ini kita dihadapkan pada beberapa kesulitan. Sebagai contoh, kita temukan bahwa dalam menuturkan cerita-cerita masa lampau, Al-Quran tidak memaparkannya dalam batasan-batasan fakta numerik. Bukan karena Al-Quran mempunyai keraguan mengenai angka-angka, melainkan memang ia sengaja mengabaikannya. Sebagai contoh, dalam cerita tentang Penghuni Gua (Ashabul Kahfi) Al-Quran mengatakan: “Sebagian orang akan mengatakan (bahwa jumlah mereka adalah) tiga orang, yang keempatnya adalah anjing mereka; dan (yang lain) mengatakan bahwa (jumlah mereka adalah) lima orang, yang keenamnya adalah anjingnya, sebagai terkaan terhadap barang yang gaib; dan (yang lain lagi) mengatakan bahwa (jumlah mereka adalah) tujuh orang, yang kedelapan anjingnya.

Katakanlah: ‘Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit.’ Karena itu janganlah kamu bertengkar tentang mereka.” (QS. 18: 22).

Cara pengungkapan ini menunjukkan bahwa Al-Quran dengan sengaja tidak memberikan banyak perhatian kepada sejarah yang diriwayatkan. Demi mengambil manfaat dari peristiwa-peristiwa sejarah, Al-Quran tidak mau menjadikan kita terperangkap oleh bentuk-bentuk konvensional apa pun. Sebaliknya, ia menginginkan kita agar menghancurkan kekakuan bentuk-bentuk seperti itu. Dalam hal ini Al-Quran mempunyai sikap yang sama terhadap semua cerita sejarah. Ia tidak membedakan apakah kejadian yang dituturkan menyangkut manusia terhormat seperti Nabi-nabi, tiran-tiran yang kejam, ataukah manusia-manusia luar biasa lainnya. Dengan demikian, kita tak punya hak untuk mengisi kekosongan apa pun dalam cerita-cerita Al-Quran dengan dongeng mitos, terkaan, ataupun opini pribadi kita sendiri. Kita hanya wajib menemukan apa tujuan Al-Quran menuturkan cerita-cerita tersebut. Kenyataannya, Islam memiliki filsafat khusus berkenaan dengan bangsa-bangsa dan komunitas-komunitas. Sama halnya, ia juga mempunyai sosiologinya sendiri. Ia tidak ingin hanya semata-mata menuturkan kembali kejadian-kejadian, tidak pula ia tertarik dengan suatu periode tertentu dalam sejarah, atau sosiologi masyarakat tertentu, Jika Islam memang merujuk kepada hal-hal seperti itu, ia melakukannya dengan tujuan semata-mata untuk menyimpulkan hukum-hukum universal tertentu yang mengatur semua masyarakat dan menentukan arah perjalanannya, apakah menuju ke arah yang baik ataukah buruk.

Karenanya, sangat penting bagi kita untuk menemukan hukum-hukum sejarah apa yang dikemukakan Al-Quran kita bisa memahami masyarakat kita maupun masyarakat-masyarakat di masa lampau, agar kita mampu memastikan arah perjalanan kita di masa mendatang dan membedakan mana arah yang benar dan mana yang salah. Tidak diragukan lagi, untuk tujuan ini Al-Quran adalah satu-satunya sumber yang handal yang bisa kita andalkan. Jika kita ingin mengetahui apakah telah ada suatu preseden bagi penyimpulan seperti itu atas hukum-hukum sejarah, maka kita lihat bahwa seorang filosof besar, Ibnu Khaldun, telah melakukan penyimpulan-penyimpulan seperti itu delapan abad sesudah diwahyukannya Al-Quran. Untuk pertama kalinya beliau, dalam Muqaddimah-nya, memalingkan perhatian kepada masalah perkembangan masyarakat dan hukum-hukum dasar sejarah. Sayangnya, sepeninggal beliau gagasan-gagasannya digali lebih lanjut dan hampir-hampir sama sekali dilupakan.
Empat abad sesudah Ibnu Khaldun, apa yang disebut sebagai unsur-unsur kemajuan Eropa yang mendakwakan diri sebagai perintis semua ilmu pengetahuan serta ahli-ahli di setiap bidang, menyadari bahwa masyarakat manusia diatur oleh hukum-hukum dan norma-norma tertentu. Mereka menamakan hukum-hukum tersebut “filsafat sejarah”. Dengan berlalunya waktu, setiap sarjana mulai menafsirkan hukum-hukum tersebut sesuai dengan pemikirannya sendiri, latar belakang mental, dan selera pribadinya. Konsekuensinya, kita sekarang dihadapkan pada berbagai filsafat sejarah, yang terkenal di antaranya adalah filsafat sejarahnya Hegel, Toynbee, dan Marx, Masing-masing filsafat mereka ini mempunyai metodenya sendiri. Mengenai masyarakat kita sendiri, diperlukan waktu delapan abad untuk memalingkan perhatiannya kepada masalah ini, namun kemudian ia pun segera ditinggalkan. Masyarakat-masyarakat lain memberikan perhatian kepadanya, tetapi mereka terjerumus ke dalam kesalahan-kesalahan besar, yang sebagian di antaranya akan kita tunjukkan nanti.

Masalah lain yang perlu dijelaskan sebelum kita memasuki pokok bahasan utama kita adalah, apakah Al-Quran berhak campur tangan dalam pembahasan tentang norma-norma sejarah? Apakah termasuk dalam lingkupnya untuk membahas suatu masalah ilmiah? Jika diakui bahwa Al-Quran mampu mengemukakan hukum-hukum sejarah, maka masalah ini menjadi sangat penting bagi kita dalam situasi dan kondisi kita sekarang ini. Kita punya banyak masalah tentang fisika, kimia, teknologi nuklir, matematika, dan lain-lain. Dapatkah kita berpaling kepada Al-Quran untuk mencari pemecahannya? Apakah Al-Quran telah berurusan dengan masalah-masalah ilmiah? Jika memang demikian, mengapa kemajuan ilmiah kaum Muslimin tertunda begitu jauh? Mengapa kita bahkan berada pada tingkat peradaban kita yang sekarang ini, paling tidak seribu tahun setelah diwahyukannya Al-Quran? Tidakkah kita seharusnya berada pada tingkat ini ketika Al-Quran diwahyukan? Dan jika Al-Quran tidak berurusan dengan masalah ilmiah, mengapa kita sekarang harus mencari solusi di dalamnya?

Adalah kenyataan bahwa Al-Quran bukanlah buku ilmu pengetahuan. Tetapi pertanyaannya adalah: Mengapa ia bukan buku ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu pengetahuanlah yang menyelesaikan begitu banyak persoalan masyarakat? Jawabannya: bahwa ilmu pengetahuan tidak mampu menyelesaikan masalah apa pun kecuali jika ia berjalan sejajar dengan arah hidayah. Jika tidak, maka ia hanya akan menambah persoalan dan membuatnya semakin pelik. Bagaimanapun, ini adalah masalah sosial dan berada di luar lingkup pembahasan kita.

Secara ringkas bisa dikatakan bahwa Al-Quran adalah Kitab bimbingan Ilahi. Ia mengatakan kepada umat manusia apa yang akan terjadi kelak, sebagai konsekuensi amal perbuatan mereka. Tidak ada jasa informasi mana pun di dunia ini yang bisa mengatakan kepada kita apa konsekuensi atas perbuatan-perbuatan kita pada saat segera sesudah perbuatan-perbuatan tersebut dikerjakan. Pengetahuan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan secara keseluruhannya didasarkan pada sistem kausatif, tetapi ia tidak bisa menggambarkan kaitan masa depan dari suatu sebab dengan efek-efeknya. Ia tidak bisa mengatakan dengan cara bagaimana efek yang dihasilkan oleh suatu sebab akan bermanfaat bagi manusia, dan dengan cara bagaimana ia akan merugikannya, tidak pula sains bisa menunjukkan ke arah mana manusia harus dipandu agar ia bisa menikmati hasil-hasil yang menguntungkan dari suatu sebab. Fungsi ilmu pengetahuan terbatas pada menunjukkan kaitan yang sangat lemah dan dangkal antara sebab dan akibat. Bahkan untuk menemukan kaitan semacam ini, manusia harus melakukan upaya dan mengkaji alam hingga akalnya bisa memahami kaitan ini. Dia bisa memanfaatkan kaitan ini hanya dengan upaya dan pengalamannya.

Semua kesusahan dan penderitaan di dunia, termasuk peperangan, penyakit, kecelakaan tragis dan semua masalah serta kesulitan lain yang harus dihadapi oleh manusia, dimaksudkan untuk memberikan kepadanya pantikan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut dan menemukan jalan untuk menerobosnya. Sekalipun demikian, persoalan tentang bimbingan Ilahi merupakan sesuatu yang berbeda. Jika seseorang tidak terbimbing secara religius, dia pasti akan terombang-ambing oleh gagasan-gagasan yang pada akhirnya akan menyimpangkan jalannya. Adalah rahmat Allah bahwa Dia membimbing manusia dan mengirimkan kepada mereka Kitab-Kitab Suci dan petunjuk yang jelas. Para rasul diutus agar umat manusia tidak mengalami kebingungan dan menyimpang dari jalan yang lurus. Jadi, adalah suatu hak istimewa Al-Quran untuk membimbing manusia. Juga adalah fakta bahwa perhatian yang selayaknya terhadap hukum-hukum serta kecenderungan- kecenderungan sejarah merupakan bagian penting dari bimbingan, sebab ia melindungi manusia dari kejahatan-kejahatan penyimpangan.

Ada perbedaan penting antara hukum-hukum sejarah di satu pihak dengan hukum-hukum fisika dan kimia di pihak lain. Hukum-hukum fisika dan kimia, yang didasarkan pada sistem kausatif alam, berlaku bagi benda-benda mati yang tak mampu menerima bimbingan. Di lain pihak, hukum-hukum masyarakat, meskipun sama kokoh dan pastinya dengan hukum ilmiah mana pun, hanya berlaku pada manusia. Adalah kekhususan manusia bahwa dia bisa menempatkan dirinya di luar jangkauan suatu hukum yang dipandangnya merugikan dirinya dan menempatkan dirinya di dalam jangkauan hukum lain yang dipandangnya menguntungkan. Dengan kata lain, dia bisa memutuskan bagi dirinya hukum mana yang akan berlaku bagi dirinya, baik hukum yang akan membawanya kepada kebahagiaan ataukah yang akan membawanya kepada kesengsaraan. Pilihan ada di tangannya sendiri.

Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa manusia bisa melanggar hukum mana pun. Apa yang bisa dikerjakannya adalah, menempatkan diri dalam lingkup suatu hukum, atau menempatkan diri dalam lingkup hukum lainnya. Dia bisa berbuat demikian karena dia bisa mengusahakan keberhasilan ataupun kegagalan bagi dirinya. Karena alasan inilah Al-Quran memberikan perhatian khusus kepada sejarah bangsa-bangsa dan masyarakat-masyarakat manusia. Ia telah melakukannya terutama dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada manusia untuk mengambil pelajaran dari hukum-hukum sejarah dan menciptakan sistem yang paling baik bagi mereka. Sejarah membantu manusia menyimpulkan hukum-hukum umum. Jika Al-Quran hanya merujuk kepada beberapa hukum sejarah saja, itu dikarenakan ia tidak ingin memasung peran manusia. Tidak ada alasan untuk beranggapan bahwa hanya hukum-hukum yang telah disebutkan oleh Al-Quran sajalah yang mengatur kehidupan umat manusia dan masyarakat manusia.

Menurut Al-Quran, adalah kewajiban manusia sendiri untuk menemukan kecenderungan-kecenderungan sejarah dan menyimpulkan hukum-hukumnya. Manusia harus menanggapi masalah ini dengan serius, berbuat sebaik-baiknya untuk menemukan hukum-hukum sejarah, dan menerima ketetapan-ketetapannya. Sebagai contoh, ayat-ayat yang menerangkan hukum-hukum sejarah manusia, kita dapati dalam Al-Quran sebuah ayat yang berkaitan dengan Perang Uhud: “Jika kamu mendapat luka, maka sesungguhya kaum (kafir) itu pun mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia.” (QS. 3: 140).

Tak ada satu kaum pun yang bisa mengatakan bahwa mereka akan selalu memperoleh kemenangan, tidak pula ada satu kaum yang ditakdirkan untuk selalu kalah. Kemenangan dan kekalahan bergantung pada kondisi-kondisi sosial tertentu dan tunduk pada hukum-hukum sejarah. Bangsa atau komunitas mana pun yang mematuhi hukum-hukum tersebut akan memperoleh kemenangan, lepas dari kenyataan apakah ada orang-orang saleh di dalamnya, atau tidak. Dalam kenyataannya, yang penting adalah sistem yang menguasai keseluruhan masyarakat. Kehadiran segelintir individu tidaklah berarti apa-apa. Itulah sebabnya mengapa tak perlu diherankan jika dalam suatu masyarakat yang buruk orang-orang yang baik juga ikut terpengaruh oleh hukum sosial yang menyusahkan, sebab nasib suatu masyarakat ditentukan oleh perilaku mayoritas anggotanya. Jika suatu masyarakat secara keseluruhan menyimpang, maka seorang yang baik, betapapun sempurna keteladanan perilaku pribadinya, pasti akan menderita akibat buruk dari perilaku buruk masyarakamya. Al-Quran mengatakan: “Dan peliharalah dirimu dari bencana yang tidak khusus menimpa orang-orang yang lalim saja di antara kamu.” (QS. 8: 25).

Ayat ini mengandung gagasan yang sama dengan yang telah dikemukakan di atas. Perilaku masyarakat berbeda dari perilaku individu- individu. Meskipun individu-individulah yang membentuk masyarakat, namun individu-individu yang saleh secara sendiri-sendiri tidaklah bisa melepaskan diri dari perilaku buruk masyarakat mereka secara keseluruhan, kecuali jika mereka mampu mengubah kondisi umumnya. Bukti terbaik mengenai benarnya aturan ini diberikan oleh kisah Nabi Musa dan kaumnya sebagaimana yang dituturkan dalam Al-Quran. Kaum Nabi Musa ingin mencapai tanah yang dijanjikan dan bermukim di sana. Tetapi mereka meminta kepada Nabi Musa untuk membebaskan tanah itu terlebih dahulu dari para penindas dengan bantuan Tuhannya, Allah, baru kemudian mengajak mereka untuk memasukinya. Mereka mengatakan kepada Nabi Musa: “Karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, kami akan duduk-duduk saja menunggu di sini.” (QS. 5 :24).

Al-Quran mengatakan bahwa sikap mereka yang seperti ini membuktikan bahwa mereka tidak patut memperoleh kemenangan. “Allah berfirman: ‘(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. (Selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi.’” (QS. 5: 26).

Maka begitulah yang terjadi. Nabi Musa, tak diragukan, memiliki iman yang sejati kepada Allah, tulus dalam tujuannya, dan dengan penuh kepahlawanan telah melakukan perjuangan yang berhasil melawan Fir’aun. Tetapi karena masyarakatnya tidak berdisiplin dan kurang memiliki ketabahan dan semangat berkurban, maka beliau bersama yang lain terpaksa berkelana di padang pasir dan mengalami kesukaran-kesukaran. Dalam kaitan ini, penafsiran yang menarik mengenai tragedi Karbala yang diberikan oleh Ayatullah Shadr patut dikemukakan dan sangat menggugah pikiran. Beliau mengatakan bahwa rakyat Kufah mempunyai sifat pengecut dan lemah, sementara orang-orang Syam penyimpang dan pendengki. Orang-orang Kufah mentolerir penguasa Bani Umayyah yang despotik dan haus darah. Ini berarti bahwa perilaku sosial mereka akan menyebabkan kekacauan dan membawa bencana. Sesuai dengan itu, orang-orang Kufah lalu ditimpa kesengsaraan, bencana kelaparan, dan pertumpahan darah. Insiden Karbala di mana Imam Husain dan anggota keluarganya mengalami bencana besar, adalah salah satu rangkaian malapetaka tersebut. Proses seperti itu tidak bisa dihentikan kecuali jika dilakukan sesuatu untuk mengubah arahnya. Jika kita berhasil melakukannya, kita dapat menyelamatkan diri kita dari dampak hukum yang menyusahkan, dan menempatkan diri kita dalam lingkup hukum yang berbeda.

Masalah lain adalah, bahwa menurut Al-Quran masyarakat diatur oleh hukum-hukum yang pasti dan tak bisa diubah. Al-Quran telah memberikan tekanan yang kuat terhadap masalah ini. Ayat-ayat yang relevan dengan masalah ini bisa dibagi dalam beberapa kategori:

1. Ayat-ayat yang meletakkan aturan umum. Al-Quran mengatakan: “Setiap umat mempunyai batas waktu (ajal); manakala ia telah tiba, mereka tidak akan bisa mengundurkannya sesaat pun, tidak pula mereka bisa memajukannya.” (QS. 7: 34). Ini adalah hukum universal sejarah.

2. Ada ayat-ayat lain yang merujuk kepada konsekuensi-konsekuensi ketidakadilan dan penindasan. Salah satunya berbunyi: “Dan sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan usahanya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi satu makhluk melata pun; akan tetapi Allah menangguhkan (penyiksaan) mereka sampai waktu yang tertentu.” (QS. 35: 45).

Tak syak lagi, Allah berkuasa menghukum dan menghancurkan dengan segera masyarakat-masyarakat yang lalim dan menyimpang, tetapi Dia telah memberikan kepada mereka penangguhan waktu. Di sini bisa ditunjukkan bahwa berkenaan dengan waktu, hukum masyarakat berbeda dengan hukum individu. Seorang individu mungkin akan dihukum atau diberi pahala segera sesudah ia melakukan kejahatan atau kebaikan. Tetapi sebagaimana yang bisa dibaca dari sejumlah ayat Al-Quran, perubahan-perubahan sosial mungkin memakan waktu ratusan, bahkan ribuan tahun. Dalam kasus berbagai masyarakat, waktu bersifat relatif dan hanya kesegeraan relatif sajalah yang diambil dalam perhitungan. Dari sini, orang tidak boleh mengharapkan perubahan yang cepat di masyarakat, karena perubahan sosial memiliki waktunya sendiri dalam hukum-hukum yang mengaturnya.

3. Beberapa ayat Al-Quran menyertakan kepada manusia agar mengkaji peristiwa-peristiwa sejarah dan melakukan penyelidikan-penyelidikan atasnya. Dalam kaitan ini ada beberapa ayat yang mempunyai makna yang sama. Salah satunya berbunyi: “Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka; Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu.” (QS. 47: 10).

Allah bertanya kepada manusia, yang kepada mereka ayat ini ditujukan: Mengapa mereka tidak melakukan penelitian dan mengadakan perjalanan di muka bumi untuk melihat perbuatan kaum-kaum di masa lampau dan akibat-akibat perbuatan mereka itu? Mengapa mereka tidak memperhatikan bagaimana Allah telah menghancurkan kaum-kaum yang kafir dan lalim di masa lampau, dan bagaimana Dia telah menghinakan mereka?

Dari ayat-ayat ini jelas bahwa masyarakat diatur oleh hukum-hukum dan norma-norma yang pasti, tak bisa diubah. Marilah kita kembali kepada topik pembicaraan kita dan melihat bagaimana bunyi hukum-hukum itu, dan bagaimana bekerjanya. Tetapi, sebelum mengemukakan contoh-contoh hukum tersebut, perlu disebutkan di sini beberapa karakteristik hukum-hukum itu, sebab karakteristik tersebut menggariskan batas demarkasi antara pandangan kita tentang norma-norma sejarah dengan pandangan orang lain yang tertarik dengan masalah ini.

Kami meyakini tiga karakteristik dasar norma-norma tersebut, yang dengannya dimungkinkan untuk mengenali arah perjalanan sejarah.

Karakteristik yang pertama dari norma-norma sejarah ini adalah universalitas. Norma-norma tersebut tidak mempunyai kekecualian. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan tegas. Manakala ia menyebutkan nasib suatu kaum, ia menambahkan bahwa yang demikian itu adalah metode atau hukum Ilahi. Dengan tegas ia mengatakan: “Maka sekali-kali engkau tidak akan menemukan pengganti bagi sunnah Allah, tidak pula engkau akan mendapati bahwa sunnah Allah itu menyimpang.” (QS. 35: 43).

Tak seorang pun yang bisa mengubah norma-norma atau melanggar hukum-hukum tersebut. Mereka bersifat pasti dan tak bisa diubah. Posisi ini tidak terbatas pada masalah-masalah material kehidupan saja, tetapi juga berlaku bagi masalah pertolongan Tuhan, yang menurut Al-Quran juga beroperasi sesuai dengan hukum-hukum dan norma-norma sejarah. Dengan demikian, hukum-hukum masyarakat tidak mempunyai kekecualian.

Karakteristik kedua adalah hukum-hukum masyarakat mempunyai segi Ilahiah atau ciri Ketuhanan. Pandangan ini agak menentang pikiran. Semua kaitan fisik di alam semesta ini didasarkan pada sistem sebab-akibat. Jika kita mengabaikan sistem ini dan menganggap segala sesuatu bersifat spontan, penuh mukjizat dan merupakan hasil langsung kehendak Allah, maka kita akan harus menafikan semua cabang ilmu pengetahuan dan menggugurkan seluruh sistem sebab-akibat. Akibatnya, pandangan kita tentang ilmu pengetahuan akan berubah secara total, dan akan menyerupai pandangan Kristen terhadap sejarah sebagaimana yang bisa kita baca dari ucapan-ucapan St. Agustinus. Menurutnya, penyucian sesuatu berarti penafian urutan sebab-akibat. Dengan kata lain, jika sesuatu memiliki aspek kesucian berarti ia diatur secara langsung oleh kehendak Tuhan. Dapatkah kita menerima pandangan ini? Tidak! Pandangan ini tidak rasional dan bertentangan dengan semua prinsip ilmu pengetahuan. Pandangan yang kita anut mengenai metode dan praktik Ilahi, persis sejalan dengan sistem sebab-akibat. Satu-satunya perbedaan adalah, bahwa sementara kita menerima apa yang dikatakan oleh ilmu pengetahuan mengenai sistem sebab-akibat, kita juga meyakini bahwa pada akhirnya semua sistem bergantung pada Allah.

Ambillah contoh yang sederhana. Kita tahu bahwa hujan turun dengan kehendak Allah. Tetapi kita tidak mengingkari bahwa proses turunnya hujan bermula dengan penguapan air laut dan naiknya uap air. Kemudian dengan berubahnya suhu udara, uap itu berubah lagi menjadi air; dan karena daya tarik bumi ia lalu jatuh dalam bentuk titik-titik air. Kita mengakui semua ini, tetapi kita juga mengatakan bahwa pada setiap tahap segala sesuatu bergantung pada Allah, dan tak ada satu tahap pun di mana sebab beroperasi atau berfungsi secara mandiri, lepas dari Allah. Inilah keyakinan serta pengamatan kita. Ini bukan masalah teori fiktif. Ia adalah realitas yang menunjukkan bahwa dalam semua proses dan gerakan kausatifnya, seluruh alam semesta bergantung pada Allah. Meskipun ilmu pengetahuan bekerja pada basis sistem sebab-akibat, namun ia mengingkari bahwa ada realitas yang mendasari sistem ini. Adalah penting menyadari bahwa segala sesuatu bergantung pada Allah, agar manusia tidak lupa diri dan menjadi congkak.

Semua kesulitan dan kekeliruan yang disebabkan oleh pandangan Barat tentang ilmu pengetahuan disebabkan oleh pemikiran lancang bahwa manusia tidak membutuhkan Penciptanya. Pemikiran seperti itu membuat manusia menjadi angkuh dan congkak. Karenanya orang harus membuang jauh-jauh pemikiran seperti itu dan menemukan arah yang telah digariskan baginya oleh Tuhan, sebab arah tersebut itulah yang sesungguhnya merupakan arah beroperasinya alam semesta. Dari sini jelaslah bahwa terdapat perbedaan mendasar antara aspek Keilahian yang kita berikan kepada sejarah, dengan aspek Keilahian yang diberikan Kristen kepadanya.

Karakteristik ketiga yang penting bagi kita adalah hukum-hukum sejarah bukanlah tak konsisten dengan kebebasan manusia. Kita telah merujuk kepada pokok ini sebelumnya. Sekarang kita kutip beberapa ayat untuk mendukung pandangan kita ini. Al-Quran mengatakan: “Allah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada dalam jiwa mereka.” (QS. 13: 11)

Dalam ayat ini Allah tidak bermaksud mengatakan bahwa Dia akan menggugurkan hukum-Nya jika suatu kaum mengubah kondisi mereka. Bukan itu inti masalahnya. Intinya adalah: hukum Ilahi, menyatakan bahwa manusia akan memperoleh suatu kondisi tertentu jika mereka mengubah kondisi mereka, dan akan memperoleh kondisi yang lain jika mereka tidak mengubahnya dan berpegang erat pada kebiasaan dan adat istiadat mereka. Dengan demikian, sementara ayat ini menekankan keberadaan sebuah hukum, pada saat yang sama ia mengukuhkan kebebasan manusia. Di tempat lain Al-Quran mengatakan: “Dan (penduduk) negeri itu telah Kami binasakan karena mereka berbuat lalim.” (QS. 18: 59).

Dalam ayat ini, sebuah hukum yang sama telah dinyatakan, sebab di sini jelas dinyatakan bahwa tak seorang pun yang dipaksa untuk berbuat lalim.

“Dan bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS. 72: 16).

“Jikalau penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan mereka itu.” (QS. 7: 96).

Anda bisa melihat bagaimana manusia telah diberi pilihan untuk menempatkan dirinya pada salah satu di antara dua hukum alternatif. Kepadanya dikatakan bahwa dia bisa menempatkan dirinya pada salah satu di antara kedua hukum tersebut sehingga dia bisa dihakimi menurut ketentuan-ketentuan pasti dari hukum yang dipilihnya.

Kita telah mengisyaratkan suatu masalah penting menyangkut pertolongan Ilahi. Di sini akan kita jelaskan lebih jauh. Biasanya orang beranggapan bahwa pertolongan Tuhan merupakan sebuah konsesi dan anugerah yang diberikan kepada sebagian manusia yang dipilih-Nya. Sebenarnya tidaklah demikian. Pertolongan Tuhan diberikan sesuai dengan hukumnya yang relevan, dan dalam hal ini kebebasan manusia juga telah dipastikan. Bahkan, soal masuk surga dan penerimaan pertolongan Tuhan, juga diatur oleh hukum tertentu. Pertolongan Allah datang pada puncak upaya manusia sendiri yang terus-menerus. Ini menunjukkan bahwa seluruh alam semesta dan semua sistemnya diatur oleh hukum-hukum tertentu.

Meringkas pembahasan kita, dapat kita katakan bahwa norma-norma sejarah memiliki tiga karakteristik. Jumlah ayat yang menerangkan hukum-hukum tersebut cukup banyak. Kita telah mengutip hanya sedikit di antaranya. Merujuk kepada klasifikasi ayat-ayat tersebut, kita katakan bahwa sekelompok di antaranya menyatakan universalitas hukum-hukum sejarah. Dalam kaitan ini kita kutip ayat yang mengatakan: “Setiap kaum mempunyai batas waktu; jika ia telah datang, maka mereka tidak dapat mengundurkannya sesaat pun, tidak pula mereka dapat memajukannya.”

Kelompok yang kedua menyertakan manusia agar mengkaji apa yang terjadi atas kaum-kaum di masa lampau. Salah satu dari ayat-ayat tersebut mengatakan: “Mengapakah mereka tidak melakukan perjalanan di muka bumi untuk melihat bagaimana akibat orang-orang yang sebelum mereka?”

Kelompok yang ketiga dari ayat-ayat tersebut menceritakan kisah para Nabi. Al-Quran hanya peduli dengan pelajaran-pelajaran yang dikandung oleh kisah-kisah tersebut dan moralitas yang bisa ditarik darinya. Ia tidak tertarik dengan aspek-aspek lahiriahnya. Karena, ditinjau dari segi ini, semua kisah tersebut sama saja, maka ia bisa dipandang sebagai lembaran-lembaran ilmu pengetahuan Qurani yang berurusan dengan norma-norma sejarah. Seperti telah kami tekankan, tiga kualitas dari hukum sejarah tersebut tidak boleh dilupakan. Ketiga kualitas itu adalah:

1. Universalitas: Ayat-ayat Al-Quran dengan jelas menunjukkan bahwa norma-norma sejarah bersifat tetap dan tak berubah-ubah. Al-Quran dengan penuh tekanan telah mengindikasikan bahwa bahkan dalam hal pertolongan Tuhan pun tidak ada kekecualian. Pertolongan Tuhan yang tak terbatas tidak bisa diharapkan. Al-Quran mengatakan: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana (yang menimpa) orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (QS. 2: 214).

Seakan-akan Allah mengatakan: “Janganlah kamu mengira bahwa kamu merupakan kekecualian dalam hal pertolongan Tuhan. Peraturan mengenai hal itu adalah ketat dan ia berlaku terhadapmu sama seperti ia berlaku terhadap orang-orang lain. Orang-orang di masa lampau juga harus menghadapi kesukaran dan kemunduran, tetapi mereka terus berjuang dan tetap tabah. Kamu juga harus melanjutkan perjuanganmu. Dalam kasus mereka, landasan untuk perubahan hanya dipersiapkan manakala mereka telah hampir-hampir bosan menunggu datangnya pertolongan Tuhan. Baru ketika itulah buah dari kesabaran dan ketabahan dipersiapkan bagi mereka untuk dipetik. Ingatlah, bahwa pertolongan Allah itu sangat dekat!”

Dengan sendirinya, pertolongan Tuhan tunduk kepada hukum-hukum yang telah diperhitungkan dengan cermat sama halnya perjuangan melawan kebatilan juga diatur oleh hukum-hukum sejarah. Semata-mata keinginan saja tidak dapat menggerakkan suatu gerakan dalam lingkup hukum-hukum sejarah, tidak pula keinginan itu bisa mencapai suatu tujuan. Allah berfirman: “(Pahala dari Allah itu) bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong, dan tidak pula menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. 4: 123).

2. Kualitas kedua dari norma-norma sejarah adalah aspek Ketuhanannya. Seperti telah kita sebutkan, apa yang kita yakini dalam hal ini adalah sangat berbeda dengan keyakinan agama Kristen mengenai masalah Ketuhanan. Kita tidak pernah melanggar batas-batas doktrin bahwa segala sesuatu mempunyai sebab, dan kita menyatakan bahwa semua hal terjadi menurut jalurnya yang normal. Satu-satunya perbedaan adalah, bahwa di samping meyakini hubungan sebab-akibat dan saluran-saluran ilmiah, kita juga meyakini bahwa segala sesuatu bergantung pada sebab pertamanya. Keyakinan ini perlu agar manusia tidak lepas dari asal-usulnya, dan tidak menjadi korban keras kepala dan hidup dalam kehampaan.

3. Pokok atau kualitas ketiga dari norma-norma sejarah yang ingin kami tekankan adalah masalah kebebasan manusia. Norma-norma sejarah, meskipun demikian kokohnya, sama sekali tidak memasung kebebasan manusia. Dalam kaitan ini kita telah mengutip beberapa ayat dan nanti juga kita akan mengutip ayat-ayat lainnya lagi. Ayat terpenting yang menjadi landasan masalah ini adalah: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada dalam jiwa mereka.”

Adalah norma sejarah bahwa perkembangan yang dialami suatu bangsa haruslah bersumber dari dalam, dan tidak dipaksakan dari luar. Ini adalah pokok masalah yang telah kami kemukakan. Pokok masalah selanjutnya yang ingin kami terangkan adalah tentang bidang-bidang yang di dalamnya norma-norma sejarah bekerja.

Ini merupakan masalah yang sangat penting. Di dunia ini banyak terjadi kejadian yang dihasilkan oleh hubungan material sebab-akibat, tetapi norma-norma sejarah sama sekali tidak berlaku pada mereka. Manusia diatur oleh hubungan-hubungan fisik, kejiwaan, dan biologis. Seseorang jatuh sakit. Seseorang terlihat dalam kecelakaan. Kejadian-kejadian seperti itu kadang-kadang dapat mengubah jalannya sejarah suatu bangsa, namun kejadian-kejadian tersebut tetap saja tidak punya kaitan dengan norma-norma sejarah. Dalam sejarah, beberapa kejadian yang sangat remeh telah menjadi peristiwa sangat penting. Dalam kaitan dengan Kekhalifahan Bani Marwan, dikatakan bahwa sebuah dinasti telah hancur binasa gara-gara air seni. Adalah suatu kebetulan semata-mata bahwa khalifah Marwan II merasa ingin buang air seni. Dan ketika dia sedang melaksanakan hajatnya tersebut, dia ditangkap oleh musuh dan dibunuh. Bersamanya, runtuhlah dinasti Marwan. Kejadian-kejadian seperti itu tidaklah diatur oleh hukum sejarah yang mana pun. Dengan kata lain, kejadian-kejadian kecil seperti itu sendiri tidak mengubah nasib bangsa-bangsa. Ayatullah Shadr telah mengutip sebuah contoh lain. Beliau mengatakan: Seandainya Utsman tidak dibunuh orang, apakah jalannya sejarah akan seperti apa yang telah terjadi, yaitu orang banyak berbondong-bondong dan penuh semangat menemui Imam Ali untuk menyatakan baiat kepada beliau, ataukah sejarah akan menempuh jalan yang berbeda? Hal yang sama bisa ditanyakan mengenai Rasulullah sendiri.

Seandainya pada tahun ke-10 kenabian, tahun duka cita, yakni wafatnya isteri Rasulullah Saaw. dan paman beliau Abu Thalib tidak terjadi, apakah sejarah akan menempuh jalan seperti yang telah ditempuhnya, dan apakah Rasulullah Saaw. akan berhijrah? Kedua kejadian itu bisa dipandang sebagai hasil dari faktor-faktor biologis, kejiwaan, dan temperamental menyangkut ibunda Khadijah dan Abu Thalib, dan dengan demikian mereka tidak punya kaitan apa pun dengan norma-norma sejarah. Jadi marilah kita coba mencari bidang yang sesungguhnya dari norma-norma tersebut.

Kita tahu bahwa di samping terhadap manusia, hubungan sebab-akibat juga berlaku pada bidang ilmiah. Sebagai contoh, air mendidih pada temperatur tertentu (100 derajat Celcius) kecuali di atas permukaan laut. Sama halnya, pada suatu derajat panas tertentu, gas berubah menjadi zat cair. Sifat-sifat ini bersifat tetap dan tak berubah-ubah. Tetapi kita tidak bisa memandangnya sebagai norma-norma sejarah manusia, sebab kehendak manusia tidak terlihat di dalamnya dengan cara bagaimanapun. Sama halnya, untuk bisa dimasukkan ke dalam lingkup norma-norma sejarah, suatu perbuatan tidak cukup hanya memiliki rangkaian kausatif. Rangkaian tersebut haruslah juga mempunyai tujuan. Dengan kata lain, ia juga harus mempunyai sasaran. Sasaran ini bisa saja hanya memiliki eksistensi mental. Bisa disebutkan bahwa, manakala kita berpikir tentang sebab, kita melihat ke belakang dari akibatnya. Sejauh menyangkut sasaran tersebut, rangkaian tersebut tidak mempunyai kontrol arasnya. Ia tidak bisa yakin apakah ia akan mampu mencapainya. Ia hanya bisa memiliki kehendak dan hasrat batin untuk mencapainya. Untuk bisa diterapkannya norma-norma sejarah, eksistensi hasrat dan kehendak ini ―yang semata-mata merupakan proses mental― sangatlah penting. Singkatnya, norma-norma sejarah berlaku pada tindakan-tindakan manusia yang mempunyai tujuan. Tindakan-tindakan yang tidak bertujuan dan hanya terajadi sebagia akibat hubungan sebab-akibat semata-mata, berada di luar lingkup norma-norma tersebut.

Selanjutnya, jika kita melangkah lebih jauh, kita akan menemukan bahwa, ada kalanya perbuatan-perbuatan yang dilaksanakan manusia dengan suatu tujuan, tidak termasuk dalam lingkup norma-norma sejarah. Misalkan seorang laki-laki membutuhkan sebuah rumah untuk tempat tinggalnya. Dia membuat rencana rumah tersebut, membeli sebidang tanah dan mempekerjakan beberapa orang insinyur dan arsitek. Kemudian dia mulai membangun rumah tersebut. Dia melakukan semua itu dengan tujuan untuk tinggal di dalamnya. Tetapi selama dia memerlukan rumah itu untuk kegunaan pribadinya, tindakannya tidak punya dampak terhadap sejarah. Manakala kita merasa lapar, kita mencari makanan. Jika kita merasa haus, kita mencari air. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi kita, kita melakukan sesuatu yang bertujuan. Kita melakukan gerakan-gerakan yang disengaja. Dalam setiap kasus kita punya sasaran. Tetapi tindakan-tindakan seperti itu secara pasti tidaklah termasuk dalam lingkup norma-norma sejarah. Akan tetapi, ada beberapa tindakan massa bertujuan lainnya yang mengawali gelombang sosial. Semua tindakan sosial yang mempunyai tujuan dan menciptakan gelombang di masyarakat bisa menjadi historis. Tindakan- tindakan seperti itu mencakup bahkan kegiatan dagang yang luas dan penemuan ilmiah, yang mengubah masyarakat dari dalam. Tindakan- tindakan seperti itulah yang padanya berlaku norma-norma sejarah.

Dengan demikian, lingkup norma-norma sejarah menjadi jelas. Sekarang kita tahu bahwa hukum-hukum, dan norma-norma sejarah bisa diharapkan untuk berlaku pada tindakan-tindakan yang memiliki tiga dimensi: dimensi kausatif, dimensi tujuan, dan dimensi populer.

Dimensi populer berarti bahwa tindakan yang bersangkutan harus memiliki dukungan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Tak perlu ditambahkan lagi bahwa untuk tindakan-tindakan seperti itu seluruh masyarakat akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah, dan akan diberi kitab catatan amal kolektif.

Dengan kata lain, orang banyak bertanggung jawab atas tindakan- tindakan kolektif maupun individual mereka. Suatu tindakan individual bisa mempengaruhi individu yang bersangkutan ataupun masyarakat secara keseluruhan. Tindakan-tindakan kolektif adalah tindakan-tindakan suatu bangsa atau masyarakat sebagai keseluruhan. Al-Quran mengatakan: “Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. ‘Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu.’” (QS. 17: 13-14).

Kitab yang disebutkan dalam ayat ini adalah kitab catatan amal individual. Setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas amal-amalnya, baik amal-amalnya itu hanya mempengaruhi dirinya sendiri ataukah juga mempengaruhi orang lain. Kitab catatan amal kolektif disebutkan dalam ayat selanjumya: “Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap- tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan. (Allah berfirman): ‘Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan.’” (QS. 45: 28-29).

Dalam konteks ini, suatu perbuatan kolektif tidak berarti bahwa seluruh anggota komunitas atau bangsa yang terkait berperan serta dalam pelaksanaannya. Dukungan moril atau bahkan persetujuan diam-diam saja sudah cukup. Dalam kitab Nahjul Balaghah, Imam Ali Amirul Mukminin mengatakan: “Orang yang rela dengan apa yang dilakukan oleh suatu kaum, berarti termasuk salah seorang dari mereka.”

Dalam kaitan ini, contoh kaum Tsamud dan pembunuh unta betina Nabi Saleh bisa dikemukakan. Ketika itu hanya satu orang saja dari kaum Tsamud yang benar-benar membunuh unta betina itu. Tetapi karena semua anggota kaum itu setuju dengan tindakan tersebut, maka semuanya dikenai hukuman Tuhan. Ini menunjukkan bahwa kehendak dan keinginan suatu bangsa saja sudah cukup bagi diterapkannya hukum-hukum sejarah terhadapnya.

Untuk perbuatan-perbuatan individual, maka individu-individu yang bersangkutan akan dibawa ke hadapan Allah secara sendiri-sendiri. Al-Quran mengatakan: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah mengetahui dengan pasti jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada Hari Kiamat dengan sendiri-sendiri.” (QS. 19: 93-95). Untuk perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara kolektif oleh suatu bangsa atau masyarakat, akan ada acara terpisah menghadap kepada Allah.

“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada Hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. 45: 28).

Sekarang kita tahu lingkup norma-norma sejarah, Kita lihat bahwa semua bangsa akan dipanggil menghadap Tuhan agar kitab-kitab catatan amal mereka bisa diperiksa. Ini berarti bangsa-bangsa, secara kolektif bertanggung jawab.

Sekarang marilah kita bahas masalah yang utama. Kita temukan bahwa dalam Al-Quran norma-norma sejarah telah dipaparkan dalam tiga cara yang berbeda:

1. Sebagian dari norma-norma sejarah telah dipaparkan dalam bentuk anak kalimat bersyarat. Sifat kebersyaratan ini harus kita catat, Hasil dari bentuk pengungkapan ini adalah bahwa ayat-ayat yang relevan menekankan kebebasan manusia. Sebagai contoh, seseorang mengatakan kepada Anda: “Jika Anda datang ke pertemuan itu tepat pada waktunya, niscaya Anda akan bisa ikut serta di dalamnya.” Dengan sendirinya, jika Anda tidak datang, maka Anda tidak akan bisa ikut serta di dalamnya. Ini menunjukkan adanya pilihan. Terserah kepada Anda, apakah Anda mau datang dan ikut serta di dalamnya, atau tidak datang dan tidak ikut serta. Posisi ini sangat berbeda dengan posisi air yang harus mendidih pada temperatur tertentu. Tentu saja kita bisa mengatakan: “Jika Anda memberikan panas yang diperlukan kepadanya, air akan mendidih.” Di sini Anda bebas untuk memberikan atau tidak memberikan panas yang diperlukan, sebab dalam hal ini pernyataannya adalah bersyarat. Sebagai penguasa dari nasibnya sendiri, terserah kepada manusia apakah dia mau mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.

Sebuah contoh ayat kondisional adalah ayat yang telah kami sebutkan dan sekarang kita kutip lagi. Ini adalah ayat yang patut diingat: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum sehingga mereka mengubah apa yang ada dalam jiwa mereka.”

Dengan kata lain, jika suatu bangsa ingin mengubah kondisi sosial- nya, ia harus melaksanakan perubahan dari dalam dirinya sendiri. Ayat ini memiliki bentuk pernyataan kondisional.

Berikut ini adalah sebuah ayat yang lain: “Jika mereka terus berjalan pada jalan yang lurus, niscaya Kami akan memberi mereka air untuk minum secara berlimpah.”

Di sini jalan yang lurus berarti jalan keadilan. Allah mengatakan bahwa jika terdapat distribusi yang adil dari barang-barang kebutuhan pokok dan tidak ada kemubaziran, penumpukan harta kekayaan, kecerobohan, maka Dia akan menganugerahkan kepada mereka hasil yang melimpah.

Secara prinsipil kita bisa menyimpulkan sebuah aturan umum dari Al-Quran. Hasil yang melimpah bergantung pada distribusi yang adil. Ini adalah norma sejarah. Kita tidak bisa menemukan satu contoh pun mengenai kegagalan aturan ini. Semua kasus kekurangan dan kelangkaan disebabkan oleh kemubaziran atau kemalasan manusia sendiri. Manusia bisa menggunakan kebebasannya untuk meningkatkan produksi asalkan dia menaati distribusi yang adil. Dia juga bisa menciptakan bencana kelaparan jika tenggelam dalam ketidakadilan dan merongrong hak-hak orang lain.

Ambillah ayat kondisional lainnya dari Al-Quran: “Dan apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kapada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. 17: 16).

Dengan kata lain, adalah praktik Ilahi bahwa jika suatu bangsa atau rakyat sebuah negeri membangkang terhadap perintah-perintah Allah, maka mereka akan dihancurkan. Sebab penghancuran mereka bukanlah semata-mata karena kekuasaan mutlak Allah. Mereka dihancurkan karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri. Allah telah menganugerahkan kebebasan kepada manusia. Manusia mempunyai pilihan. Dia bisa mematuhi Allah ataupun membangkang terhadap-Nya. Jika dia memilih untuk kejahatan, maka kehancurannya menjadi tak bisa dihindarkan. Dari sini jelaslah, sejauh mana kehendak manusia sendiri menentukan nasibnya. Keindahan dan keanggunan ayat ini terletak pada kenyataan bahwa ia dimulai dengan kata idza (apabila), terdiri dari kalimat induk dan anak kalimat, dan menyiratkan bahwa manusia berada di tangannya sendiri.

Ini adalah bentuk pertama dari berbagai bentuk pernyataan di mana norma-norma sejarah disebutkan dalam Al-Quran.

2. Bentuk kedua adalah bentuk pernyataan yang pasti. Pernyataan- pernyataan ini sama kokohnya dengan pernyataan kita ketika kita mengatakan, misalnya, bahwa suatu gerhana bulan akan terjadi di tempat anu, pada tanggal sekian dan pada jam sekian. Perbedaannya adalah, gerhana bukan merupakan perbuatan manusia. Akan tetapi, kita menemukan contoh-contoh bentuk ini dalam Al-Quran dalam kaitannya dengan norma-norma sejarah. Pernyataan-pernyataan yang pasti ini menimbulkan kecurigaan bahwa norma-norma sejarah yang dikemukakannya dipaksakan terhadap manusia, yang sama artinya dengan predeterminasi dan pemaksaan sejarah. Jadi bagaimana kita bisa merujukkan kebebasan manusia dengan pemaksaan sejarah?

Sebagian orang telah mengingkari kebebasan manusia. Mereka berpandangan bahwa hukum-hukum sejarah bersifat pasti dan tak bisa ditolak. Sebagian yang lain, dengan tujuan mengamankan kebebasan manusia, mengingkari sama sekali eksistensi norma sejarah apa pun. Sebagian lainnya lagi mengatakan bahwa norma-norma sejarah memang ada, tetapi norma-norma tersebut tunduk kepada kehendak manusia. Semua orang ini telah gagal menyelesaikan masalah dengan cara yang memuaskan tetapi kita tidak membutuhkan penjelasan-penjelasan seperti itu, sebab kita telah menunjukkan bahwa anak-anak kalimat dalam ayat-ayat yang dikemukakan di atas, telah menjamin kebebasan manusia. Manusialah yang dalam semua hal menentukan nasib masyarakat dan norma-norma sejarah.

Kita akan memberikan contoh-contoh jenis norma yang ini ketika kita mcmbahas unsur-unsur yang membentuk masyarakat.

3. Bentuk ketiga dari norma-norma sejarah adalah sebuah jendela yang melalui itu kita dapat melihat norma-norma yang paling penting, dan memahami sifat penting sejarah. Bentuk ini menyatakan dirinya dalam wujud kecenderungan-kecenderungan, kehendak-kehendak, dan emosi-emosi manusia yang tidak khusus terdapat pada masyarakat tertentu, dan tidak punya warna lokal. Mereka menentukan bagaimana manusia berpikir dan berperilaku di masyarakat. Tetapi kecenderungan-kecenderungan ini tidaklah bersifat kaku seperti halnya peraturan bahwa air mesti mendidih pada temperatur tertentu. Ada begitu banyak kecenderungan dan hasrat yang bisa, paling tidak untuk sementara, ditekan, dipasung, atau dikontrol, atau disimpangkan arahnya. Akan tetapi kecenderungan-kecenderungan dan hasrat-hasrat alamiah tidak bisa dipasung atau disimpangkan arahnya untuk waktu yang lama, sebab dalam keadaan begitu, sejarah sendiri akan menghukum para penyimpang, dan hukuman sejarah adalah realitas yang tak bisa dihindari. Hasrat seksual bisa diambil sebagai contoh hasrat alamiah yang hingga batas tertentu bisa ditekan. Hasrat seksual mempunyai kaitan yang pasti dan langsung dengan insting berkembang biak. Dengan demikian, apakah mungkin untuk memasung insting. tersebut dan memuaskan hasrat seksual dengan cara lain? Tak diragukan, melalui berbagai bentuk penyimpangan seksual, adalah mungkin untuk memuaskannya. Ada orang-orang yang memuaskan hasrat seksual mereka melalui homoseksualitas, masturbasi, atau bentuk-bentuk lain yang tak alami. Mungkin menarik untuk diketahui bahwa di negeri yang berperadaban maju seperti Amerika, perkumpulan kaum homo telah melancarkan kampanye. Mereka melakukan demonstrasi-demonstrasi massal dan telah berhasil memperoleh dukungan, bahkan dari beberapa orang anggota kongres.

Selama perjalanan saya di Amerika, pada suatu hari saya melihat suatu demonstrasi besar di jalan. Pada hari yang sama, televisi Amerika menyiarkan berita tentang demonstrasi yang sama di kota-kota di negara-negara bagian lain. Para demonstran itu meneriakkan: “Kami manusia, dan kami ingin memuaskan kebutuhan kami dengan cara ini.” Dalam kenyataannya, cara mereka memuaskan hasrat seksual mereka itu bertentangan dengan norma sejarah Ilahi, yang pelanggaran terhadapnya merupakan dosa yang patut dihukum. Satu-satunya perbedaan adalah, bahwa dalam kasus-kasus seperti itu sejarah bersikap lunak dan memberi kesempatan kepada para pelanggar untuk menyadari kesalahan mereka dan mengubah perilaku. Jika mereka tidak mau insaf dan bersikeras dalam kesalahan mereka, maka mereka tidak boleh mengharapkan apa-apa selain hukuman seperti yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Itu adalah realitas.

Dalam lingkup keseharian hidup, contoh-contoh lain juga bisa dikutip. Sebagai contoh, berdasarkan watak aslinya, laki-laki dan perempuan memiliki bidang-bidang kegiatan yang terpisah. Kaum wanita secara alamiah cenderung kepada pekerjaan-pekerjaan yang lembut dan emosional. Mereka suka memperlihatkan keterampilannya dalam kelemah-lembutan dan keanggunan sifat manusia. Kita bisa saja mempercayakan pekerjaan-pekerjaan kewanitaan ini kepada laki-laki, yang merupakan lambang kekuatan dan kekerasan, dan sebaliknya, mempercayakan pekerjaan laki-laki kepada kaum wanita. Ini bisa saja dilaksanakan dan tampaknya tidak ada kesulitan. Tetapi pengaturan seperti itu tidak akan lestari. Untuk seminggu, bisa saja diatur agar semua laki-laki tinggal di rumah, memberi minum susu kepada anak-anak dengan botol, memandikan dan mengenakan pakaian mereka, serta mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang lain, dan sebagai gantinya kaum wanita melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Pengaturan ini tentu saja mungkin. Tetapi hal ini akan sama seperti memberikan pekerjaan dari satu profesi kepada orang dengan keahlian lain. Dalam mengerjakan sebuah bangunan, misalnya memberikan pekerjaan tukang kayu kepada tukang kebun, pekerjaan tukang batu kepada tukang kayu, dan pekerjaan tukang kayu kepada tukang besi. Atau meminta seorang dokter hewan untuk berbuat seperti insinyur sipil. Semua orang ini bisa saja membangun sebuah gedung, tetapi gedung seperti itu tidak akan bisa bertahan lama. Angin dan hujan akan segera merobohkannya. Sama halnya, jika suatu masyarakat bergerak bertentangan dengan norma-norma sejarah, maka dengan segera ia akan mengalami disintegrasi.

Akan tetapi kata “segera” ini memiliki perhitungan khusus dalam terminologi norma-norma sejarah. Di sini kesegeraan bersifat relatif. Hal inilah yang kepadanya berlaku ayat berikut: “Satu hari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun dari tahun-tahun yang kamu hitung.” (QS. 22: 47).

Karena kesegeraan ini bersifat relatif, maka untuk tujuan perubahan-perubahan dalam sejarah, satu hari menurut Al-Quran sama dengan 1000 tahun. Dari sini, kesegeraan tidak memiliki arti yang sama seperti yang biasanya kita pahami. Bahwa ayat di atas berkaitan dengan norma-norma sejarah, hal ini ditunjukkan oleh kata-kata yang mengawalinya, yang berbunyi: “Mereka meminta kepadamu agar menyegerakan azab.” Orang-orang kafir Makkah mengatakan: “Jika memang benar bahwa mereka yang melawan para Rasul pasti segera akan mengalami kekalahan dan hukuman, maka di manakah kekalahan itu, dan kapan kami akan dihukum? Kami sudah siap menerima hukuman itu.” Al-Quran mengatakan bahwa mereka yang melanggar norma-norma sejarah, tak dapat tidak, pasti akan dihukum pada waktunya. Kesegeraan hukuman tersebut bersifat relatif. Akan tetapi, mereka boleh merasa pasti bahwa hukuman itu akan segera datang.

Kita juga menemukan ayat yang lain: “Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. 70: 4). Pada akhir rangkaian ayat ini Al-Quran mengatakan: “Pada hari ketika langit menjadi seperti luluhan tembaga.” Kata-kata ini menunjukkan bahwa ayat ini berkaitan dengan Hari Kebangkitan, sebab hanya pada hari itulah langit akan menjadi seperti luluhan tembaga. Hal seperti itu tidak akan terjadi di dunia sekarang ini. Karena itu, jelas bahwa ayat yang sebelumnya berkaitan dengan dunia dan menyebutkan norma-norma sejarah.

Setelah soal di atas menjadi jelas, kita dapat mengatakan bahwa agama adalah juga salah satu norma sejarah.

Hal ini bisa dijelaskan lebih jauh dalam Surah Al-Baqarah ayat 30, yang menyatakan kekhalifahan manusia di atas bumi.

Dalam setiap masyarakat terdapat tiga unsur:

1. Unsur manusiawi, yaitu manusia;
2. Unsur alamiah yang oleh Al-Quran diistilahkan “bumi”;
3. Ikatan yang ada antara manusia dengan unsur alam.

Kedua unsur yang pertama bersifat tetap dan tak berganti-ganti. Tidak ada tempat di mana manusia eksis tetapi tidak mempunyai kontak dengan lingkungannya, yaitu manusia-manusia lain dan alam. Tidak pula kita bisa membayangkan adanya tempat di mana alam, dalam sejarah manusia, tidak berkaitan dengan manusia. Karenanya, manusia dan alam merupakan dua unsur yang tetap dalam semua masyarakat. Soal yang penting yang harus dikaji adalah sifat kaitan antara kedua unsur ini.

Jika kita menganalisis kaitan ini dari sudut pandang kekhalifahan sebagaimana yang disebut dalam Al-Quran, kita akan menemukan bahwa proposisi ini memiliki empat aspek sebagai berikut:

1. Otoritas yang mengangkat khalifah, yakni Allah, yang menunjuk manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi.
2. Khalifah, yaitu manusia.
3. Hal-hal yang harus diurus oleh sang khalifah. Hal-hal ini mencakup dua hal: manusia dan alam. Jadi ada empat aspek dalam kasus ini.

Jika kita mempertimbangkan masalah kekhalifahan, kita akan menemukan bahwa manusia telah dijadikan bertanggung jawab atas segala sesuatu di dunia ini. Tanggung jawabnya demikian luas hingga Imam Ali mengatakan: “Engkau bertanggung jawab atas semua tempat dan segala binatang.”

Unsur keempat, Allah, tidak ditambahkan ke dalam daftar di atas semata-mata untuk menambah jumlah. Dialah yang telah melimpahkan tanggung jawab ini kepada manusia. Siapa pun yang mengabaikan kaitan ini, tak pelak lagi akan menjadi angkuh dan memandang dirinya sebagai penguasa mutlak atas segala sesuatu yang bisa dikuasainya. Al-Quran sendiri mengatakan: “Ketahuilah, sesungguhnya manusia itu benar-benar melampaui batas, karena melihat dirinya serba cukup.” (QS.96: 6-7).

Jika manusia tidak beriman kepada Allah, maka hubungannya dengan dunia menjadi didasarkan pada eksploitasi dan despotisme. Manusia seperti itu akan memperbudak sesamanya dan mengeksploitasi mereka untuk keuntungannya sendiri. Dia akan memaksakan otoritas mutlaknya pada tanah-tanah dan harta kekayaan. Keangkuhannya akan membuatnya lupa diri. Selama hubungannya dengan lingkungaannya hanya bersisi tiga, yakni hanya terbatas pada manusia-manusia lain dan alam, dia akan mementingkan dirinya sendiri; tetapi seluruh situasi akan berubah segera setelah dia menyadari bahwa dia memegang amanat dan bekerja atas nama Tuhan, Penguasa Semesta Alam. Anda bisa melihat dengan jelas perbedaan antara hubungan tiga sisi dengan hubungan empat sisi jika Anda melihat film-film tentang perlakuan orang-orang Amerika yang tak manusiawi terhadap orang-orang Indian dan orang-orang kulit hitam, serta film-film tentang kejahatan orang-orang Amerika di negeri-negeri lain seperti Vietnam dan sebagainya. Semua kekacauan dan ketiadaan rasa bertanggung jawab serta keangkuhan hawa nafsu dan kerakusan ini disebabkan oleh sifat manusia yang tiga dimensi.

Kita temukan ayat lain yang menilik masalah yang sama dari sudut lain: “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amat bodoh.” (QS. 33: 72).

Haruslah dipahami bahwa di sini asumsi mengenai suatu amanat tidaklah berarti asumsi akan adanya kewajiban, sebab manusia tak pernah berada pada posisi untuk melakukan hal itu atau mempunyai pilihan untuk menerima atau tidak menerima tanggung jawab seperti itu. Jadi, apa hakikat amanat yang dibebankan Allah kepada kita itu? Kita adalah makhluk-makhluk rasional, namun kita tetap tidak mengetahui apakah kita harus menerima amanat itu atau tidak. Lantas, apa yang harus dikatakan tentang mereka yang bahkan tidak mempunyai kapasitas pemahaman?

Apakah gunung-gunung mampu memahami sesuatu? Apakah langit dan bumi bisa memahami? Penawaran amanat di atas bukanlah penawaran sesuatu kewajiban yang bisa diterima oleh seseorang dan ditolak oleh yang lain. Di sini penerimaan tanggung jawab oleh manusia merupakan cara yang pelik dan indah untuk mengatakan bahwa agama merupakan pembawaan dalam watak manusia yang secara naluriah condong untuk mencarinya.

Manusia menurut watak alamiahnya menerima keberadaan Allah. Dia secara otomatis tertarik kepada-Nya. Langit, bumi, dan gunung-gunung, tidak mempunyai kecondongan alamiah seperti itu. Mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mematuhi perintah-perintah Allah dan menaatinya.

Dalam ayat lain di mana keadaan yang sebenarnya dari watak manusia disebutkan, Al-Quran merujuk kepada kecenderungan alamiah manusia ini dari sudut bahwa kecenderungan tersebut telah dianugerahkan kepadanya oleh Allah: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. 30: 30).

Dalam ayat Surah Al-Ahzab yang dikutip di atas (QS. 33:72), Al- Quran merujuk kepada kualitas manusia yang ini dari sudut bahwa manusia telah menerimanya. Penerimaan ini telah dilakukan oleh watak asli manusia. Agama adalah amanat Ilahi dan ia telah ada dalam pembawaan manusia. Tetapi ia merupakan jenis kecenderungan yang secara temporer bisa diabaikan. Agama bukanlah seperti api yang selamanya menyala, yang sifat nyala serta panasnya sedemikian rupa sehingga tidak bisa dipisahkan darinya.

Agama juga bukan seperti air yang selalu mendidih pada temperatur tertentu. Ia adalah salah satu norma yang bisa diabaikan sekehendak hati, dan bahkan secara temporer bisa ditindas dan dipasung.

Dalam hal ini agama bisa dibandingkan dengan dorongan seks. Jika seorang laki-laki tidak menempuh jalan yang alamiah, dia bisa menempuh jalan lain untuk memuaskan dirinya. Sama halnya seorang wanita, alih-alih melakukan apa yang telah digariskan oleh alam baginya, ia malah mengerjakan pekerjaan laki-laki. Tetapi mesti diingat bahwa bertindak bertentangan dengan alam, selamanya memiliki konsekuensi yang berat. Hal yang sama berlaku pada agama, dan kejahatan adalah akibat penentangan terhadap agama adalah suatu nasib malang saja jika manusia bersikap memusuhi agama secara bertentangan dengan kecenderungan alamiahnya. Sungguh, manusia memang lalim dan bodoh.

Dia lalim terhadap dirinya sendiri jika dia menginjak-injak agama, dan adalah ketololannya jika dia tidak memberikan kebebasan kepada fitrahnya yang sejati dan tidak menyerahkan diri kepada perintah-perintah Allah. Dalam hal demikian, akan berlakulah padanya bagian selanjutnya dari ayat Al-Quran yang mengatakan: “...tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Banyak orang tidak mengetahui bahwa ketaatan terhadap agama mempunyai kepentingan sosial yang vital bagi mereka. Mereka menentang agama dan kemudian berkata: “Jika benar bahwa agama adalah norma sejarah, bagaimana mungkin bahwa banyak orang bisa menentangnya dengan aman?” Kita mengatakan, bahwa mereka tidak bisa menentangnya. Para penyimpang itu hanya memiliki tenggang waktu yang singkat, dan mereka dengan segera akan melihat konsekuensi-konsekuensi perbuatannya. Tentu saja kata “segera “. dalam konteks ini berarti “segera” secara historis.

Dalam kenyataannya, manusia secara pasti adalah lalim dan bodoh. Dia telah setuju menerima beban amanat dan menjadikannya bagian dari watak pembawaannya. Tetapi dalam praktik yang sesungguhnya dia berbuat lalim terhadap dirinya sendiri, dan dengan kebodohannya dia bertindak bertentangan dengan fitrahnya sendiri. Kita nanti akan membahas bagaimana agama membuat jalannya ke tengah-tengah masyarakat, dan bagaimana pengaruh-pengaruh luar mempengaruhi lingkungan manusia. Untuk sekarang ini, kita tunda dulu pembahasan tentang manusia dan alam.

Kini kita kembali ke pokok pembicaraan utama kita. Seperti telah kita tunjukkan sebelumnya, Al-Quran mengindikasikan bahwa agama adalah salah satu norma sejarah yang paling penting. Penemuan bahwa agama adalah sebuah norma dan bukan semata-mata gagasan Ketuhanan, adalah sangat penting dan menuntut agar persoalan ini dikaji secara ilmiah, karena banyak masalah penting yang berkaitan dengan persoalan ini. Mesti dicatat bahwa tahun-tahun, hari-hari dan saat-saat dari norma-norma sejarah bersifat relatif dan lebih lama daripada yang kita perhitungkan dalam kejadian-kejadian biasa. Kita telah menyimpulkan hal ini sebelumnya dari Al-Quran. Sekalipun demikian, kita masih harus mengkajinya sebagai hukum ilmiah. Penemuan bahwa agama memainkan peran penting sebagai norma sejarah, menjadikan kita perlu menilik sekilas masalah kekhalifahan manusia dari Allah dan unsur-unsur yang membentuk kekhalifahan ini.

Dalam kaitan ini, apa yang disimpulkan dari Al-Quran adalah, bahwa Allah telah menunjuk manusia sebagai khalifah-Nya dalam kaitannya dengan sesama manusia dan alam.

Dalam kaitan ini ada empat unsur, yang masing-masing mesti dibahas secara terpisah.

Sisi yang pertama adalah manusia, yang kedua Allah, yang ketiga hubungan manusia dengan alam, dan yang keempat adalah hubungan antara manusia dengan sesamanya. Jika kita kaji kedua unsur yang tetap, yakni manusia dan alam, dan menempatkan manusia dalam perspektif sejarah, maka kita akan menemukan bahwa manusia yang membuat sejarah berbeda dari manusia yang merupakan dimensi kausatif masa lampaunya. Ada banyak faktor yang bertanggungjawab atas munculnya manusia di dunia ini dan ditempatkannya dia dalam kondisi-kondisi yang ada, tetapi dia harus memiliki beberapa faktor lain dalam pikirannya untuk mendorong dia mengejar sesuatu tujuan, dan pada akhirnya menjadi seorang makhluk pencipta masa depan.

Manusia tipe bagaimana yang disebut pencipta masa depan? Kita menegaskan bahwa manusia menciptakan sejarah dengan tangannya sendiri. Apakah sejarah eksis dalam bentuk material? Apakah ia merupakan sesuatu yang bisa dipegang oleh manusia dengan tangannya? Tidak! Apa yang bisa dimiliki manusia hanyalah konsepsi mental tentang masa depan yang diikuti oleh keputusan mental dan suatu kehendak yang sejauh itu tidak terlaksana. Itulah sebabnya sepanjang menyangkut gerakan sejarah, kita menilai semua persoalan konkret dan persoalan masa lampau berdasarkan hukum umum sebab-akibat. Tetapi kita tidak punya landasan untuk semua yang berkaitan dengan masa depan atau dengan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran kita, kecuali suatu konsepsi mental, dan selanjutnya keputusan mental atau keadaan kesiagaan untuk suatu gerakan masa depan. Keadaan inilah yang disebut “kehendak”. Seluruh struktur masyarakat dibangun dengan dua tiang utama: konsepsi mental manusia, dan kehendak serta keputusannya untuk memberi bentuk yang konkret kepada gagasan-gagasannya.

Jelas bahwa apa pun yang terjadi di masyarakat adalah suatu suprastruktur yang didasarkan pada pemikiran dan niat manusia. Itulah sebabnya mengapa Al-Quran percaya bahwa ada kaitan erat antara infrastruktur ini dengan suprastruktur masyarakat yang didasarkan pada infrastruktur tersebut. Apabila kita kaji ayat berikut dengan cermat, kita akan menemukan bahwa di dalamnya terdapat rujukan langsung kepada bagian-bagian dari struktur masyarakat yang disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah kondisi suatu kaum sehingga mereka mengubah apa yang ada di dalam (jiwa) mereka.” 

Ini berarti bahwa suprastruktur masyarakat hanya bisa diubah jika infrastrukturnya diubah Untuk memunculkan perubahan di masyarakat, perlu dilakukan perubahan dalam pola dasar pemikiran serta kemauannya. Jika cara berpikirnya diubah, masyarakat otomatis akan berubah. Dalam kaitan ini, ada satu syarat lagi yang lebih penting. Setiap tindakan harus merupakan cerminan dari pemikiran sosialnya. Jika suatu gagasan menciptakan gelombang di masyarakat dan gelombang tersebut cukup kuat untuk mengubah pemikiran sosialnya, maka kehendak masyarakat juga akan berubah. Hasilnya, serangkaian perkembangan lahiriah akan muncul di masyarakat.

Tetapi semua perkembangan itu haruslah merupakan hasil dari perubahan infrastruktural dan mendasar. Jika tidak, maka perubahan- perubahan tersebut adalah palsu dan berbahaya bagi masyarakat. Itulah sebabnya mengapa Islam menekankan bahwa jihad (perang suci) yang dilakukan kaum Muslimin hanyalah sebuah jihad kecil. Jihad yang utama dan yang sejati adalah yang dilakukan di dalam diri manusia sendiri. Jika pemikiran batin dan tindakan lahiriah tidak serasi satu sama lain, maka nama yang tepat untuk keadaan ini adalah kemunafikan. Seorang munafik dikenal dari ketidaksesuaian antara pemikiran dengan perbuatannya. Ketika menggambarkan orang-orang munafik, Al-Quran mengatakan: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras.” (QS. 2: 204).

Apa yang dikatakan oleh seorang munafik tampak menyenangkan, tetapi dia tetap munafik karena apa yang dipikirkannya dalam hatinya tidak sejalan dengan apa yang dikatakannya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. 2: 205).

Jika tindakan-tindakan seseorang tidak sesuai dengan pemikiran dan tujuannya, maka dia adalah seorang munafik dan pembuat kekacauan. Dia kemungkinan besar akan menyebabkan kerusakan dan subversi. Kewajiban kita adalah merintis jalan bagi gerak ke depan sejarah. Roda sejarah akan bergerak ke arah yang benar manakala gerakannya diilhami oleh cita-cita dari orang-orang yang berpikir benar.

Sesungguhnya, cita-cita besarlah yang menggerakkan setiap orang sepanjang jalan tertentu, memberi dorongan kepada gerakan-gerakan yang kecil, dan memberi semangat kepada kemauan-kemauan yang lemah. Kita menemukan cita-cita kita dalam sinar pandangan kita tentang pertanyaan-pertanyaan terpenting dalam kehidupan kita. Cita-cita ini menjadi kekuatan yang memberikan motivasi dan menggerakkan hal-hal. Hanya ketika itulah kita akan mampu memberikan kontribusi perkembangan masyarakat. Suatu cita-cita adalah sesuatu yang selalu disimpan dalam pemikiran seseorang, yang membimbingnya, dan kepadanya dia mengabdikan hidupnya secara mutlak. Dia terus bergerak maju sepanjang garis yang ditentukan oleh cita-citanya. Ia juga bisa disebut aspirasi dan ideologinya. Ia adalah kekuatan penggerak manusia. Kadang-kadang terjadi bahwa seorang yang tak bermoral menjadikan kekejiannya sebagai cita-citanya. Agama juga bisa menjadi cita-cita bagi sebagian orang. Itulah sebabnya mengapa Al-Quran mengatakan: “Pernahkah engkau melihat orang yang menjadikan bawa nafsunya sebagai Tuhannya?” (QS. 25: 43).

Ada orang-orang yang diilhami dan dimotivasi oleh nafsu-nafsu rendahnya. Cita-cita mereka adalah hawa nafsu mereka.

Cita-cita utama seorang manusia bisa dikaji dalam tiga kategori yang berbeda. Kategori yang pertama dari cita-cita ini adalah yang berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ada. Banyak orang yang menjadi demikian tenggelam dalam masalah-masalah kehidupan sehari-hari hingga mereka cukup puas dengan kondisi-kondisi yang ada, dan dimotivasi hanya oleh kondisi-kondisi tersebut sepanjang hidup mereka.

Jika kita mencari alasan-alasan mengapa mereka puas dengan status quo dan tidak tertarik untuk bekerja demi masa depan, kita akan menemukan bahwa untuk itu ada dua alasan: Yang pertama, adalah kemalasan. Sebagai orang-orang yang menyukai kesantaian, mereka tidak menyadari kebutuhan untuk bergerak ke masa depan. Mereka hanya tertarik untuk menghabiskan umur mereka dengan sesuatu cara dan tidak ingin mengundang kesulitan atau tekanan bagi pikiran mereka.

Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memuja jejak langkah nenek-moyang mereka. Dalam Al-Quran terdapat begitu banyak ayat yang merujuk kepada orang-orang seperti ini. Sebagai contoh, ambillah ayat berikut: “Mereka mengatakan: ‘Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati dikerjakan oleh nenek-moyang kami.’” (QS. 5: 104).

Mereka ini adalah orang-orang yang menuduh bahwa Nabi menyesatkan mereka dan menyimpangkan mereka dari cara hidup nenek moyang mereka: “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. 43: 23).

Mereka lupa, bahwa mengikuti jejak nenek moyang bukanlah tujuan atau cita-cita yang bisa menjamin masa depan mereka. Al-Quran memiliki ungkapan lain bagi sikap ini. Ia menyebutnya sebagai “berpagut ke bumi,” artinya, mempunyai kecenderungan materialistik untuk memuaskan hawa nafsunya, memuja kepada kondisi-kondisi yang ada, dan menjalani kehidupan yang malas. Kecenderungan ini telah merongrong begitu banyak orang dari dalam jiwa mereka sendiri, dan telah mencegah mereka bergerak ke depan. Karena kemalasan mereka, mereka gagal bergabung dengan kafilah kemajuan. Untuk memastikan kepuasan hawa nafsu mereka, orang-orang seperti ini teguh mengikuti jejak nenek moyang mereka. Ini adalah alasan batin. Di samping itu, juga ada alasan lahir (alasan kedua), yang memaksa sebagian orang menganggap kondisi-kondisi yang ada sebagai cita-cita mereka, jika status quo bisa digambarkan demikian. Alasan ini merupakan kekuatan otorita yang dijalankan oleh Fir’aun dari masa yang bersangkutan. Fir’aun memang julukan bagi raja-raja tertentu, tetapi kita juga bisa menggunakannya dalam pengertian umum. Sepanjang sejarah, Fir’aun-Fir’aun telah mengikuti pola yang sama. Mereka selalu menuntut agar kepatuhan penuh dan kepasrahan total kepada mereka semata-mata menjadi cita-cita setiap orang yang berada di bawah kontrol mereka. Para tiran itu ingin agar situasi yang ada diterima oleh rakyat sebagai cita-cita mereka. Al-Quran mengatakan bahwa Fir’aun bertanya kepada Musa bagaimana dia bisa berpikir bahwa ada tuhan lain selain dirinya, sedangkan dia memiliki semua yang bisa diharapkan dari seorang dewa. “Fir’aun berkata: ‘Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku.’” (QS. 28: 38).

Para Fir’aun memaksakan pandangan mereka kepada orang-orang lain: “Aku tidak mengemukakan melainkan apa yang aku pandang baik.” (QS. 40: 29).

Para tiran tidak ingin rakyat berpikir secara mandiri, tidak pula mereka membiarkan rakyat memilih jalan sendiri. Rakyat hanya bisa membebaskan diri dari para penindas, jika mereka berpikir sendiri dan tidak mengikuti secara membuta mereka yang, seperti halnya Fir’aun, mengklaim bahwa apa yang mereka katakan adalah benar. Islam menyertakan rakyat agar mendobrak pembatasan-pembatasan yang dipaksakan kepada mereka, dan agar menemukan jalan mereka sendiri. Satu bagian dari ayat ini merujuk kepada masalah yang kita bahas: “Sampaikanlah berita gembira kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.” (QS. 39: 17-18).

Ayat ke-17 surah Az-Zumar dimulai dengan kata-kata berikut: “Dan orang-orang yang menjauhi thaghut, (yaitu yang) tidak menyembahnya, dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira.”

Jelas bahwa kepatuhan tanpa syarat adalah semacam penyembahan. Al-Quran mengatakan bahwa ada kabar gembira bagi orang-orang yang menjauhi para tiran, berperang melawan mereka, dan berpaling kepada Allah. Al-Quran selanjutnya mengatakan bahwa ada orang-orang yang tidak mau mengikuti perintah-perintah siapa pun secara membuta, melakukan pertimbangan dengan cermat terhadap apa yang dikatakan orang kepada mereka, dan memilih sendiri cita-cita mereka.

Jadi, kategori pertama cita-cita, adalah cita-cita yang membuat orang merasa puas dengan keadaan yang ada. Ada dua faktor yang mencegah mereka berpikir tentang cita-cita lain yang mana pun. Yang pertama bersifat internal, dan yang kedua eksternal. Kedua faktor ini berbahaya bagi umat manusia. Patut dicatat bahwa secara gradual cita-cita ini kemudian diberi warna keagamaan dan diberi jubah kesucian, pemujaan yang ditujukan kepada nenek moyang menjadi bisa dibandingkan dengan penyembahan kepada Tuhan. Menurut Al-Quran, hal-hal ini tidak mempunyai realitas. Mereka tidak membawakan faktor-faktor homogenitas apa pun di masyarakat. Paling-paling mereka menciptakan beberapa harapan masa depan, tetapi manakala harapan-harapan itu tidak terwujud, maka masyarakat menjadi lebih tenggelam dalam kondisi-kondisi yang ada, dan kemudian akan menjadikannya sebagai cita-cita mereka. Maka hilanglah semua harapan akan homogenitas masyarakat. Perhatian setiap orang terpusatkan pada pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya untuk memperoleh makanan, perumahan, dan sebagainya. Akibatnya, meskipun anggota-anggota masyarakat tampak seperti bersatu, namun kondisi aktual mereka mencerminkan apa yang dikatakan oleh ayat: “Permusuhan di antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah.” (QS. 59: 14).

Orang banyak mungkin saja berada dalam satu jajaran, namun mereka tidak memiliki homogenitas. Dalam cita-cita mereka, tak sesuatu pun yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. Masing-masing individu mengejar kepentingannya sendiri. Manakal suatu bangsa merosot kepada kondisi seperti itu, maka pengalaman masa lampau menunjukkan bahwa ada tiga perkembangan yang mungkin timbul. Pertama, ada sebagian orang yang mempunyai cita-cita setengah jalan, tetapi setelah mencapainya, mereka lupa akan masa depan mereka dan menjadi puas terhadap keadaan yang ada.

Perkembangan yang disebut tadi bisa diramalkan. Situasi menjadi sangat serius ketika suatu bangsa yang tidak memiliki cita-cita, mendapat serbuan militer dari luar. Dalam situasi ini setiap orang hanya berpikir tentang keselamatan diri dan harta bendanya saja. Bangsa seperti itu tidak bisa menggalang persatuan yang menjadikan mereka mampu menahan serbuan kekuatan-kekuatan asing, dan karenanya, perlawanannya dengan segera bisa dipatahkan.

Dalam sejarah kita, kita telah mengalami akibat sikap yang hanya mementingkan hal-hal yang bersifat fana dan sementara. Serbuan Mongol terhadap Iran merupakan peristiwa yang masih memerlukan penyelidikan. Pada saat penyerbuan tersebut, minat masyarakat yang hanya tertuju pada hal-hal yang bersifat material serta kehidupan sehari-hari, telah menyimpangkan perhatian mereka dari cita-cita mereka yang sejati. Kekacauan dan perpecahan menguasai segala sesuatu di masa itu. Karena masyarakat tidak memiliki konsepsi tentang tindakan yang serius dan historis, mereka sama sekali diporakporandakan oleh serbuan Mongol itu. Dalam situasi dan kondisi yang ada di masa itu, wajar saja jika suatu kekuatan asing datang dan memusnahkan bangsa yang tengah runtuh dan dimakan rayap itu.

Perkembangan kedua, yang mungkin terjadi manakala suatu bangsa tidak mempunyai cita-cita sendiri, adalah bahwa mereka mungkin mengambil cita-cita dari luar (import). Dewasa ini banyak bangsa di dunia sedang menghadapi situasi ini. Kita melihat contoh yang sangat mencolok dari situasi ini ketika raja-raja Iran, Reza dan Muhammad Reza, mencoba memaksakan kepada kita kebudayaan Barat seolah-olah kita adalah bangsa yang tidak punya apa-apa sendiri dan harus mengemis gagasan-gagasan Barat. Attaturk juga melakukan hal yang sama di Turki. Contoh-contoh lain bisa dilihat di berbagai negeri.

Kemungkinan perkembangan yang ketiga adalah, bahwa suatu bangsa akan menemukan cita-citanya yang sejati dan memulai suatu gerakan untuk merekonstrtaksi dirinya sendiri. Hal ini terjadi dalam kasus kita ketika kita melancarkan gerakan revolusioner kita pada tahun-tahun menjelang 1963. Gerakan ini memperoleh kekuatan hari demi hari hingga kita berhasil menimbulkan suatu revolusi; dan ini adalah kategori cita-cita yang ketiga. Kita akan mengkajinya lebih jauh pada tempat yang selayaknya, nanti.

Jika kita melakukan kajian yang cermat mengenai kategori cita-cita yang kedua, kita bisa mengatakan bahwa kategori ini tidak memberikan cita-cita mutlak apa pun. Akan tetapi, sebagian dari cita-cita ini bisa dipandang sebagai tahap yang harus dilewati.

Kita tidak boleh berhenti pada tabap cita-cita ini. Cita-cita ini mungkin sesuatu yang sangat baik bagi suatu bangsa, tetapi tidak mencukupi, baik secara horizontal maupun vertikal. Dengan kata lain, ia harus berkembang lebih lanjut sejalan dengan berlalunya waktu. Sebagai contoh, marilah kita ambil gagasan tentang kebebasan. Kebebasan adalah cita-cita yang baik. Ia dibutuhkan. Tetapi pertanyaannya adalah: apakah ia merupakan isi ataukah hanya suatu bentuk yang kita lewati untuk mencapai isi?

Ada suatu masa ketika Eropa berada di bawah tindasan gereja yang memonopoli ilmu pengetahuan, dan dengan itu menggariskan pembatasan-pembatasan bagi masyarakat umum. Masyarakat merintih di bawah belenggu kaum feodal. Perdagangan, industri, dan urusan-urusan kehidupan yang lain dikontrol oleh kelompok kaum bangsawan yang kejam dan menindas. Pada masa itu persoalan terbesar bagi rakyat Eropa adalah kebebasan. Mereka beranggapan bahwa jika mereka memperoleh kebebasan maka mereka akan bisa memperoleh semua yang mereka inginkan. Mereka menjadikan kebebasan sebagai cita-cita mereka.

Tetapi kebebasan hanyalah satu tahap menuju gerakan sejarah. Ia bukan sesuatu yang dengannya orang boleh merasa puas. Langkah-langkah lain harus dilakukan untuk menyusulnya. Orang harus melihat untuk apa kebebasan dibutuhkan. Kita menginginkan kebebasan pergi ke pasar untuk bisa membeli sesuatu. Jika kita mempunyai kebebasan untuk bergerak, kita harus tahu untuk apa kita bergerak. Jika kita bebas tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan kebebasan itu, kita akan menjadi seperti sebuah perahu yang dilepaskan terombang-ambing tanpa tujuan di tengah laut. Kebebasan sangat penting untuk bergerak ke arah cita-cita yang utama, tetapi adalah berbahaya sekali memandangnya sebagai tujuan hidup. Terutama dengan adanya kemajuan teknologi dan industri sekarang ini, kebebasan bisa berpuncak pada permainan senjata-senjata atom dan menyeret dunia ke kubangan darah dan kehancuran. Sarana pemusnah di tangan seorang yang bebas tetapi tidak bertanggungjawab adalah bagaikan korek api, kapas, mesiu, dan bahan-bahan mudah terbakar lainnya di tangan anak-anak yang bermain-main dengannya.

Dari sudut pandang vertikal ―yakni dari sudut pandang jangka panjang― cita-cita setengah jalan relatif baik, tetapi ia tidak berguna jika kemajuan lebih lanjut tidak dilakukan menuju cita-cita yang mutlak. Suatu cita-cita setengah jalan hanya cocok sebagai tahapan atau sarana saja. Contoh lain dari cita-cita jenis ini adalah unit yang terdiri dari anggota-anggota keluarga. Sejumlah keluarga membentuk satu suku, beberapa suku membentuk satu dan, dan sejumlah dan membentuk satu komunitas, dan beberapa komunitas membentuk satu bangsa. Alih-alih memperluas pandangan kita ke tingkatan dunia, kita malah sering menjadikan keluarga sebagai cita-cita dalam melakukan pengorbanan-pengorbanan untuk mengamankan kepentingan-kepentingannya. Ini adalah contoh lain dari memberikan kepentingan yang tak selayaknya kepada suatu cita-cita yang relatif. Al-Quran mengatakan: “Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi manakala didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun, dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup.” (QS. 24: 39).

Perbuatan orang-orang yang tidak mempunyai tujuan yang layak dan tak mempunyai pandangan ketuhanan adalah bagaikan fatamorgana. Mereka mengejar sesuatu yang tak mempunyai wujud nyata. Mereka menemukan Allah di hadapan mereka sebab Allah ada di mana-mana. Ke mana pun seseorang pergi, Allah ada di situ. Jika Al-Quran mengatakan bahwa dia menemukan Allah di hadapannya, artinya adalah bahwa Allah ada sejak awal, pertengahan, hingga akhir segala sesuatu. Manakala orang-orang yang tidak mempunyai pandangan ketuhanan mencapai akhir perjalanan mereka menuju cita-cita mereka, mereka tidak menemukan satu jejak pun darinya. Sebaliknya, mereka menemukan Allah di mana-mana. Karena semua cita-cita mereka adalah cita-cita setengah jalan, maka mereka mesti bergerak ke depan dari satu tahap ke tahap berikutnya dari cita-cita ini. Jika tidak, maka akan lagi-lagi menemukan cita-cita membosankan yang sama yang menyebabkan masyarakat mengalami degenerasi, dan meruntuhkannya dari dalam.

Singkatnya, masyarakat-masyarakat yang runtuh itu menemukan diri mereka berhadapan dengan salah satu dari empat situasi. Dalam salah satu situasi mereka mungkin akan memiliki suatu cita-cita relatif. Al-Quran mengakui bahwa suatu masyarakat yang memiliki cita-cita relatif mungkin memperoleh beberapa hasil positif sejauh menyangkut kehidupan materialnya. Al-Quran mengatakan: “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi) maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang-orang yang Kami kehendaki.” (QS. 17: 18).

Perbedaannya, di akhirat dia mungkin akan menghadapi kesulitan- kesulitan. Mengenai mereka yang mencari keuntungan akhirat, Al-Quran mengatakan: “Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah Mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS. 17: 19).

Ini berarti bahwa mereka yang mampu memandang ke ufuk yang lebih jauh, keinginan mereka juga akan dipenuhi. Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa kedua kelompok ini dibantu dalam mencapai tujuan mereka masing-masing: “Kepada masing-masing golongan, baik golongan ini maupun golongan itu; Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi.” (QS.17: 20).

Mereka yang hanya mempunyai cita-cita relatif, bekerja untuk mencapainya. Itulah tahapan yang pertama. Setelah mereka mencapai tujuan mereka, tibalah tahap yang kedua, yang merupakan tahap perhentian. Tetapi karena manusia tidak bisa diam lama tanpa suatu cita-cita, maka pada tahap yang ketiga, mereka memilih beberapa pribadi yang terkemuka dari kalangan mereka sebagai idola-idola mereka. Itulah sebabnya mengapa Al-Quran mengatakan: “Dan mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati, pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (QS. 33: 67).

Mereka mengikuti pemimpin-pemimpin mereka sebab mereka telah mencapai tahap perhentian. Pada tahap inilah manusia mulai memuja manusia lainnya, sebab dia tidak bisa tinggal diam dan harus memiliki sesuatu atau seseorang sebagai idolanya. Hasilnya, para pemimpin dan pemuka ini lalu membentuk kelas bangsawan dan mulai menjalani kehidupan yang mewah. Untuk mempertahankan kedudukan yang mereka peroleh itu, orang-orang yang hidup mewah ini menentang setiap perubahan. Al-Quran mengatakan: “Dan demikianlah, Kami tidak pernah mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata...” (QS. 43: 23).

Manakala datang seorang rasul, pertama-tama dia akan ditentang oleh kelompok yang sangat kaya ini, yang anggota-anggotanya dihormati dan ditakuti oleh orang-orang yang, setelah terputus dari cita-cita mereka, tidak mampu berpikir tentang apa pun selain mempertahankan posisi yang ada. Sekali memperoleh kekuasaan, kelompok yang mewah dan menindas itu tak pernah bersedia melepaskan cengkeramannya atas masyarakat. Selanjutnya tibalah tahap keempat, ketika kelompok ini memperlakukan masyarakat dengan demikian buruknya hingga rakyat jelata kehilangan semua buah peradaban mereka, dan sumber daya mereka pun dirampas serta dihancurkan. Kita menemukan banyak contoh seperti itu di masa lampau dan dalam sejarah masa kini. Hitler dan kaum Nazi Jerman-nya, memusnahkan hasil-hasil peradaban yang telah dikumpulkan oleh begitu banyak negeri selama masa yang panjang, melalui segala macam tipu muslihat. Manakala kelas yang kaya muncul, muncul pulalah di sisi mereka kelompok yang pada akhirnya akan memusnahkan mereka. Al-Quran mengatakan: “Dan demikianlah Kami adakan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Tetapi mereka tidak memperdayakan selain diri mereka sendiri.” (QS. 6: 123).

Mereka berkomplot untuk melakukan kekacauan yang memuncak pada kehancuran diri mereka sendiri serta peradaban mereka. Meskipun tak satu pun dari cita-cita mereka yang sejauh ini kita sebutkan adalah cita-cita yang sejati, namun dalam kenyataannya masyarakat memandang setiap cita-cita itu sebagai agama. Stalinisme adalah agama. Naziisme adalah agama. Despotisme dan bahkan kebebasan moral adalah agama. Sebagaimana telah kita katakan, salah satu dari jenis cita-cita adalah kondisi yang ada. Ia diterima begitu saja sebagai baik karena kemalasan ataupun sebagai akibat penindasan oleh suatu kekuatan penindas cita-cita yang lain adalah gerakan yang setengah jalan cita-cita ini dalam jangka panjang juga akan membawa kepada hasil yang sama dengan jenis yang pertama. Dengan dipegangnya cita-cita ini masyarakat melewati berbagai pergantian nasib untung dan malang, dan pada akhirnya hancur. Dengan demikian, kita harus menemukan cita-cita lain yang konsisten dengan watak manusia yang suka melihat ke depan. Karena dia bisa memuaskan kerinduannya ini dengan mengarahkan perhatiannya kepada Allah, maka kita usulkan Allah sebagai cita-cita yang ketiga.

Ada dua keuntungan dari usulan kita ini. Yang pertama bersifat kuantitatif, sebab dengan mengikuti saran kita ini manusia akan bisa terus bergerak ke depan menuju tujuannya yang tak terbatas. Gerakannya tidak akan berhenti pada tahap apa pun, tidak pula dia akan mencapai jalan buntu. Tidak ada batas bagi capaiannya. Masyarakat tidak akan pernah sampai pada keadaan diam. Jalan selalu terbuka bagi masyarakat untuk bergerak ke depan. Dari sudut ini, keuntungan tersebut bersifat kuantitatif. Kita telah melihat bahwa dalam kasus semua cita-cita yang lain, kemajuan manusia dengan segera akan berhenti, dan akibatnya, masyarakat mulai mengalami pengeroposan. Karena itu suatu gerakan masyarakat yang kontinyu dan konstrtaktif menuju kepada Allah, adalah satu-satunya alternatif alamiah.

Keuntungan lain dari usulan kita bersifat kualitatif. Dengan mengikuti saran kita manusia akan bisa menemukan jalan untuk menyelesaikan pertentangan batin yang ada di dalam dirinya. Pertama-tama marilah kita melihat: apa pertentangan itu. Kita bisa mengkaji masalah ini dalam konteks pandangan-pandangan yang independen, maupun dari sudut pandang Al-Quran. Dari Al-Quran kita tahu bahwa manusia memiliki dua kecenderungan. Dia memiliki kecenderungan-kecenderungan material yang meliputi kebutuhan-kebutuhan dan dorongan-dorongan fisik maupun mentalnya. Secara alamiah dia cenderung ingin menjamin kepentingan-kepentingan dirinya sendiri. Dia sangat ingin menjadi kaya dan merasa didorong untuk memenuhi kebutuhan seksual dan kebutuhan-kebutuhan biologisnya yang lain. Dia ingin hidup nyaman dan mewah.

Pada saat yang sama, manusia juga memiliki dorongan yang berbeda jenisnya. Sebagai makhluk yang dibuat dari tanah, dia memiliki kecenderungan-kecenderungan material. Tetapi dia juga mempunyai ruh yang ditiupkan Tuhan di dalam dirinya. Allah berfirman: “Kutiupkan ke dalamnya ruh-Ku.” Hasilnya, manusia mempunyai dua jenis kecenderungan. Ada pertentangan antara kebenaran dan kebatilan, antara keadilan dan kelaliman, antara kebaikan dan kejahatan, antara yang benar dan yang salah. Ini adalah problema batin manusia. Kajian-kajian sosial tidak memberikan solusi apa pun terhadap masalah ini. Kajian-kajian tersebut hanya mengukuhkan keberadaannya. Manusia selalu berada dalam keragu-raguan tentang ke mana dia harus melangkah. Dia tampak tidak mempunyai sarana untuk menyelesaikan pertentangan ini.

Oleh karenanya, harus ada suatu kekuatan luar yang bisa menariknya ke salah satu dari dua sisi yang bertentangan tersebut. Secara alamiah kita tahu perlunya manusia ditarik ke sisi yang mencerminkan keadilan dan kebajikan. Karena sumber tarikan tersebut adalah Allah, maka jelas kita harus memiliki-Nya sebagai cita-cita. Jika masyarakat mengorganisasi dirinya dengan cara demikian hingga mereka bergerak maju ke arah-Nya, maka dua pembaharuan besar akan terjadi secara serentak. Pertama, masyarakat akan terbaharui, dan kedua, manusia sendiri berubah menjadi lebih baik. Cita-cita yang lain tidak bisa melakukan hal ini, sebab mereka tidak bisa menanamkan ke dalam diri manusia rasa tanggung jawab. Manusia memandang cita-cita lain sebagai entah setara dengan dirinya ataupun sebagai eksistensi yang berada di bawah dirinya.

Allah adalah jauh di atas manusia. Dia adalah Pencipta dan Pemelihara alam semesta. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dia tidak termasuk dalam satu kategori yang sama dengan manusia. Manusia tidak bisa menentang-Nya, tidak pula dia bisa menjadi saingan-Nya. Allah Maha Tahu, Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dia Maha Adil; Dia mencatat perhitungan segala sesuatu dan memberi balasan kepada kebaikan maupun kejahatan. Dalam Allah, manusia bisa menemukan semua kekuatan yang bisa mendorong seorang individu ataupun masyarakat untuk melakukan sesuatu.

Konsekuensinya, agama Allah adalah faktor yang paling penting yang bisa membujuk masyarakat, untuk memperbaharui diri. Dalam kaitan ini, perlu dijelaskan bagaimana mungkin Allah bisa berperan dalam kaitan dengan masyarakat-masyarakat manusia yang di satu pihak berkepedulian dengan masalah-masalah semacam teknologi, industri, pertanian, serta peternakan; dan di lain pihak, dengan hubungan-hubungan antar manusia. Sebelum memberikan penjelasan dalam hal ini, marilah kita lihat apa yang dikatakan oleh para penganjur materialisme dialektik dan historis, yang membosankan kita dengan kuliah-kuliah mereka mengenai filsafat sejarah.

Orang-orang ini, yang mau memerosotkan manusia menjadi binatang, bersikeras bahwa manusia tidak boleh punya hubungan dengan Tuhan. Mereka mengatakan bahwa agama adalah candu masyarakat. Pernyataan ini memang sangat patut dalam kaitannya dengan agama-agama yang kita sebutkan di atas ― agama-agama yang mendewakan keadaan yang ada dan memuja para pemimpinnya, agama-agama yang memandang kondisi material keluarga mereka atau kemerdekaan yang setengah-setengah sebagai cita-cita mereka. Tak diragukan, hal-hal ini mempunyai efek narkotik dan merupakan candu bagi masyarakat. Kita ingin agar manusia membebaskan diri dari narkotika-narkotika semacam ini, tetapi kita tidak ingin menjadikan dia korban dari candu yang lebih berbahaya lagi. Jika Anda berpikir untuk membebaskan manusia secara total dari agama, kepada apa lagi Anda akan menyerahkan dia demi masa depannya?

Sementara memegang erat-erat realitas cita-cita ketuhanan ini, kita harus menerima kelima prinsip Islam yang menjadi landasan idealitas Allah. Kelima prinsip tersebut adalah: 1. Tauhid; 2. Kenabian, yang membentuk kaitan antara Allah dengan manusia; 3. Umat, yang merupakan kristalisasi lahiriah dari kenabian; 4. Akhirat, yang berlaku sebagai insentif bagi upaya-upaya manusia; dan yang terakhir, 5. Keadilan Ilahi. Apabila kita mencoba merinci prinsip-prinsip ini, kita akan harus membahas hubungan antara agama dengan masyarakat dan sejarah, dan harus membahas pula norma-norma sejarah. Karena itu kita lewati saja aspek-aspek ideologis dan intelektual masalah ini, dan kita bahas tema masyarakat.

Jika masyarakat punya kaitan dengan Allah, maka hubungan ganda yang ada dalam setiap masyarakat akan bekerja lebih baik. Ada dua unsur tetap dalam setiap masyarakat, yakni manusia dan alam. Hubungan manusia dengan kedua unsur ini adalah penting, yaitu hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam. Kita ingin mengkaji hubungan dari sudut pandang agama, dan menilik apa yang harus dilakukan jika kita ingin meningkatkan hubungan antara manusia dengan manusia.

Di sini Marx mengemukakan analisisnya tentang masalah-masalah sosial. Dia mengatakan bahwa, masyarakat selamanya terbagi menjadi kelas yang memiliki hak-hak istimewa dan kelas yang terampas hak-haknya. Untuk membebaskan diri dari deprivasinya, kelas yang terampas hak-haknya, dalam sejarah, senantiasa melakukan perang kelas. Pergumulan antara dua kelas ini akan terus berlanjut sampai semua perbedaan kelas lenyap, dan suatu masyarakat ideal yang tanpa kelas, muncul. Ini harus dianggap sebagai proses sejarah yang tak bisa dihindarkan. Marx mengatakan bahwa, semua kegiatan revolusioner yang ingin dilaksanakannya hanya ditujukan untuk mendorong gerakan sejarah ini ke depan, meskipun tanpa kegiatan tersebut proses itu akan tetap berlanjut. Jika kita melihatkan diri dalam diskusi tentang teori yang kontroversial ini, kita khawatir bahwa rencana dan tujuan kita dalam pembahasan sekarang ini akan terabaikan. Karena itu, kita lewati saja kritik-kritik yang telah dilancarkan terhadap teori yang lancung ini. Misalnya, orang telah melontarkan pertanyaan mengapa teori proses revolusi ini telah gagal dalam kasus negara-negara industri seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Jerman? Mengapa kita lihat bahwa di negeri-negeri tertentu kaum kaya dan miskin telah hidup berdampingan, dan alih-alih berperang, mereka justru telah bekerja sama tanpa adanya pertentangan sama sekali? Apakah pertentangan kelas ini hanya berlaku dalam kasus masyarakat-masyarakat tertentu saja, ataukah ada kontradiksi antara kesejahteraan material beberapa masyarakat dengan kemiskinan masyarakat-masyarakat lain? Jika teori pertentangan kelas benar-benar sahih, maka pertentangan ini harusnya bersifat universal, lepas dari masa dan tempat. Tetapi kita lihat bahwa, bahkan kaum Marxis sendiri mengakui, kondisi-kondisi yang berbeda di masing-masing negara, menimbulkan banyak perbedaan.

Secara kebetulan bisa dikatakan, tampaknya ada kesepakatan pendapat antara kaum pekerja Amerika dengan majikan-majikan mereka, bahwa Amerika mesti merebut sumber-sumber daya dari negeri-negeri yang ada di bawah pengaruhnya, dan membaginya di antara kaum pekerja dan kaum majikan. Keseluruhan kasus ini tampak bagaikan ayam jantan yang memakan sepuas-puasnya persediaan makanan seekor kuda. Seluruh rakyat Amerika memasang mata terhadap minyak di Timur Tengah, permata di Tanzania, kapas di Mesir, dan tembakau serta anggur di Aljazair. Ada lagi sektor-sektor lain di mana kaum pekerja dan kaum majikan Amerika mempunyai kesepakatan. Karena kita tidak bisa menerima landasan pertentangan yang dikemukakan oleh Marx, maka kita harus mencari landasan lain dari pertentangan tersebut.

Meskipun dengan adanya orisinalitas, kecerdasan, dan kajian sejarahnya, pemikiran Marx bersifat terbatas. Jangkauan pemikirannya hanya bisa mencapai segi yang kecil saja dari pertentangan yang sesungguhnya. Dia menemukan bahwa hubungan-hubungan antar manusia berpusat pada suatu pertentangan antara kaum kuat dengan kaum lemah. Kaum kuat mungkin memperoleh kekuatannya dari kekayaan, kedudukan, ataupun segi kekuatan dan pengaruh lainnya. Bahkan ilmu pengetahuan adalah kejahatan yang bisa memberikan kepada seseorang kekuatan untuk menginjak-injak kaum lemah. Pertentangan bukan hanya tersumber pada kapital saja. Dalam kenyataannya, akar fenomena ini menancap jauh lebih dalam. Karena itu haruslah dicari akar yang sebenarnya dari pertentangan dan konflik yang ada di masyarakat manusia. Persoalan utamanya adalah, apakah manusia harus mengikuti kecenderungan material ataukah condong kepada cahaya kebenaran Ilahi? Karena ini adalah persoalan perasaan batin manusia, maka pertentangan ini hanya bisa diselesikan jika semua masyarakat dan manusia mengikuti arah yang dituntut oleh fungsi manusia sebagai khalifah Tuhan.

Sebagaimana kita ketahui, Allah telah menempatkan segala sesuatu di dunia ini kepada manusia sebagai amanat. Semua masalah otomatis akan terselesaikan jika manusia mengikuti arah ini. Kita lihat bahwa manusia yang mengakui Allah dan mengikuti arah yang digariskan oleh-Nya, mempunyai hati yang penuh kasih sayang dan budi baik. Dia menunjukkan penghormatan kepada sesama manusia, dan tidak menganggap mereka sebagai alat untuk mencapai kepuasan hawa nafsunya sendiri. Sejauh menyangkut pergumulan kelas, mesti dicatat bahwa ada kasus-kasus yang di dalamnya seluruh kelas masyarakat dalam suatu bangsa, bersatu untuk menghancurkan bangsa lain. Karenanya, pergumulan kelas tidaklah memiliki akar di masyarakat dalam seluruh sejarah, tidak pula pasang naik dan turunnya sejarah masyarakat selamanya ditentukan oleh masalah ekonomi dan materi.

Masalahnya berakar jauh lebih dalam. Manusia memiliki dua unsur yang saling bertentangan dalam dirinya. Masalahnya adalah, kepada unsur yang mana dia harus condong. Di dalam dirinya, manusia tidak punya kekuatan untuk mengendalikan secara pasti salah satu dari kedua kecenderungan tersebut. Oleh karena itu harus ada satu kekuatan luar untuk mengarahkannya, dan kekuatan itu tidak bisa lain kecuali berpaling dan bersandarnya dia kepada Allah. Ini adalah menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam kenyataannya, masalah kita bersisi ganda: hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam. Hubungan dengan Allah dan agama akan menyelesaikan kedua persoalan ini. Mengenai hubungan manusia dengan sesamanya, masalahnya adalah, bahwa dalam berurusan dengan orang lain, manusia berpaling kepada kepentingan dirinya sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Ini tidak hanya menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga bertentangan dengan kecenderungan alamiah manusia kepada Allah. Pemecahan masalah ini terletak pada keyakinan kita terhadap Allah dan agama.

Masalah kedua adalah, bagaimana menundukkan sifat galak dan kaku tersebut, dan membawanya ke bawah kendali kita sendiri agar kita bisa memperoleh semua yang kita butuhkan dalam kehidupan. Masalah ini bisa diselesaikan jika kita makin banyak bekerja dengan alam. Dengan demikian kita akan memperoleh pengalaman yang perlu untuk membawa alam ke bawah kendali kita. Sesungguhnya ini adalah proses dua arah. Makin banyak kita bekerja dengan alam, makin mampu kita mengendalikannya; dan makin mampu kita mengendalikannya, makin banyak pengalaman yang kita peroleh; dan konsekuensinya, lapangan-lapangan baru akan terbuka bagi kita.

Tetapi masalahnya adalah, manakala manusia telah mulai mengendalikan alam dan menjadi mampu memanfaatkannya secara lebih baik, dia akan memperbudak orang lain, dan kemampuannya untuk mengeksploitasi juga akan semakin meningkat. Kita tidak mempunyai kekuasaan untuk menindas orang lain ketika kita hanya bergantung pada pekerjaan berburu untuk mencari penghidupan kita, dan mempertahankan diri hanya dengan senjata-senjata yang terbuat dari kayu dan batu. Tetapi dengan diperolehnya peralatan indusrri yang besar dan sarana-sarana pertanian modern, manusia memperoleh kekuatan umtak juga mengeksploitasi sesamanya. Ini dikuatkan oleh Al-Quran ketika ia mengatakan: “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia itu benar-benar melampaui batas, manakala dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. 96: 6-7).

Ketika manusia hanya mampu menanami tanahnya sendiri dan hanya bisa menghasilkan jumlah bahan makanan yang cukup untuk dirinya saja, dia tidak bisa berpikir untuk merampas tanah orang lain. Pada waktu itu, dia hampir-hampir tidak mempunyai sarana untuk mengeksploitasi orang lain. Tetapi, di masa kini, dia mempunyai cukup kekuasaan untuk mengeksploitasi.

Sekarang, apa yang harus dilakukan untuk memastikan agar manusia bisa menundukkan alam, memperoleh manfaat maksimal darinya, dan pada saat yang sama, tidak mengeksploitasi sesama manusia? Menurut pendapat kami, penyelesaian masalah ini terletak pada hubungan antara kerja dan pengalaman. Semakin banyak manusia bekerja, makin banyak pengalaman yang diperolehnya. Satu-satunya prasyarat adalah, dia tidak boleh memutuskan hubungannya dengan Allah. Dia harus melihat semua sumber daya alam sebagai amanat Ilahi, dirinya sendiri sebagai khalifah Allah, dan manusia-manusia lain sebagai saudaranya. Jika dia bersikap demikian, niscaya kemakmuran akan tumbuh berlipat ganda, dan rahmat serta berkat Allah akan tercurah dari langit dan bumi. Tidak akan ada kekurangan keburuhan apa pun di masyarakat manusia. Ada cara lain untuk mengatakan hal yang sama. Jika terjadi distribusi yang adil, produksi akan meningkat hingga tingkat yang diburuhkan. Ini adalah keyakinan yang berakar dalam Al-Quran. Banyak ayat lain yang menekankannya. Pandangan ini juga disokong oleh norma-norma sejarah. Mengenai Al-Quran, kita bisa mengutip ayat berikut ini sebagai contoh: “Jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya benar-benar kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS. 72: 16).

Tentu saja, pandangan ini hanya bisa diterima oleh mereka yang beriman kepada Al-Quran. Tetapi kita dapat mengamati kemungkinan diterapkannya rumusan ini dalam kehidupan sehari-hari. Jika di masyarakat keadilan kebajikan dan kesalehan merata luas maka faktor-faktor yang mempersatukannya akan menjadi kuat. Homogenitasnya yang diperlukan untuk memutar roda raksasa industri dan pertanian akan tergalvanisasi. Disebabkan oleh kesaruan dan kepaduannya, masyarakat seperti itu mampu mengatasi kesulitan-kesulitannya dan tak pernah menghadapi perpecahan. Masyarakat-masyarakat yang tak memiliki kekuatan pemersatu seperti ini, tak pelak lagi, akan mengalami kelayuan dan disintegrasi. Lembaga-lembaga yang menguasai masyarakat sendiri menciptakan perpecahan dan pertentangan. Orang mungkin menganggap masyarakat tersebut berperadaban dan memiliki persatuan dan solidaritas, namun biasanya solidaritas mereka itu bersifat artifisial. Mereka akan terpecah manakala dihadapkan pada masalah-masalah yang menunrut solidaritas kemanusiaan.

Adalah menarik untuk dicatat bahwa, istilah-istilah seperti arrogan, tiran, dan penindas, yang kita gunakan, berasal dari cerita tentang Fir’aun dalam Al-Quran. Sebagian orang mungkin mengira bahwa Al-Quran menururkan cerita-cerita historis semacam cerita tentang Fir’aun dan Nabi Musa itu, sekadar untuk menuturkan sejarah saja. Sekarang kita dapat mengatakan bahwa anggapan seperti itu keliru. Al-Quran ingin menunjukkan bahwa faktor-faktor perpecahan dan kehancuran adalah inheren dalam masyarakat-masyarakat despotik. Kita bisa meramalkan nasib mereka. Di lain pihak, suatu masyarakat yang berorientasi ketuhanan, memiliki kualitas kebersamaan dan kesatuan.

“Sesungguhnya umat ini adalah umatmu, umat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. 21: 92).

Allah mengatakan bahwa Dia telah menjadikan kaum Muslimin sebagai satu formasi yang tunggal. Karena itu mereka wajib bergerak ke depan dan membuka jalan-jalan baru. Di lain pihak, posisi masyarakat Fir’aunis, sama sekali berbeda. Perpecahan anggota-anggota masyarakat ini secara tak terhindarkan akan membagi mereka ke dalam enam kelas. Kelas yang pertama kita sebut kelas mustadh’afin (kaum yang lemah). Kelas ini bergantung pada para despot dan Fir’aun, dan bekerja sama dengan mereka. Mengenai mereka, Al-Quran berkata: “Dan seandainya engkau lihat ketika orang-orang yang lalim itu dihadapkan kepada Tuhannya, maka sebagian dari mereka akan menghadapkan perkataan kepada sebagian yang lain; orang-orang yang lemah akan berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: ‘Kalaulah tidak karena kamu, tentulah kami telah menjadi orang-orang yang beriman.’” (QS. 34: 31).

Ayat ini melukiskan pemandangan pada Hari Kiamat. Pada Hari itu, sebagian dari orang-orang yang lalim akan menyalahkan sebagian yang lain. Ayat ini menjelaskan bahwa, tidak semua yang termasuk dalam kelas mustadh’afin dan tertindas itu adalah orang-orang saleh. Sebagian dari mereka juga orang-orang lalim. Allah mengatakan bahwa ketika orang-orang lalim itu dihadapkan kepada-Nya, sebagian dari mereka akan termasuk ke dalam kelas mustadh’afin, dan mereka akan berbantah-bantahan dengan orang-orang yang mustakbarin (orang-orang yang angkuh).

Kelas kedua terdiri dari orang-orang kesayangan para Fir’aun dan para penasihatnya. Mereka mendorong dan membimbing para Fir’aun itu. Seringkali, perilaku mereka itu melebihi Fir’aun-Fir’aun itu sendiri.

Al-Quran mengatakan: “Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir’aun (kepada Fir’aun): ‘Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir), dan meninggalkan kamu serta Tuhan-Tuhanmu?’” (QS. 7: 127).

Para kesayangan Fir’aun ini mendorongnya dengan mengatakan: “Kami heran, mengapa engkau membiarkan Musa dan kaumnya begitu saja. Mereka akan berbuat kerusakan dan tidak mengakui ketuhananmu.” Para pemuka ini menghasut Fir’aun agar segera membunuh anak-anak Bani Israil dan memperbudak kaum wanita mereka.

Jadi, kelas kedua ini terdiri dari orang-orang kesayangan Fir’aun dan para penasihatnya.

Kelas ketiga terdiri dari mereka yang tidak mempunyai tujuan atau cita-cita. Kelas ini kebanyakan terdiri dari orang-orang awam, tak berpendidikan, dan miskin, yang selalu terseret dari satu pihak ke pihak lainnya. Menurut Al-Quran, pada Hari Kiamat mereka akan mengatakan: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (QS. 33: 67).

Dapat ditunjukkan di sini bahwa, orang-orang awam dan bertelanjang kaki ini mempunyai peranan yang sangat besar di masyarakat. Adalah kewajiban kita untuk membujuk mereka agar tidak mengikuti pemimpin-pemimpin mereka yang jahat, dan membimbing mereka kepada para pemimpin yang saleh. Imam Ali telah menyebutkan adanya kelompok ini. Beliau mengelompokkan orang banyak ke dalam tiga kelompok: orang-orang yang suci, orang-orang yang menerima pendidikan untuk keselamatan diri mereka, dan orang-orang tolol yang tak memiliki tujuan. Kelompok terakhir ini selalu siap mengikuti kebatilan apa pun yang menyeru mereka.

Dalam Al-Quran terdapat rujukan kepada orang-orang yang mengikuti orang-orang suci. Al-Quran menyebutkan para sahabat Nabi yang bajik dan menambahkan: “... dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan sepenuh hati.” (dalam fiqh Islam, para pengikut orang-orang suci disebut kaum muqallid, atau para pengikut seorang mujtahid).Adalah kewajiban kita untuk membujuk orang banyak agar mengikuti para ulama mereka, dan menjauhkan mereka dari mengikuti gagasan-gagasan lancung atau tidak berpegang pada cita-cita apa pun, agar mereka dapat termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang mengikuti para ulama dengan sepenuh hati, atau ―dalam kata-kata Imam Ali― termasuk dalam kelompok orang-orang yang “menerima pendidikan untuk memperoleh keselamatan.” Singkatnya, orang-orang ini merupakan kelompok terbesar masyarakat.

Dalam masyarakat yang despotik, juga terdapat kelas keempat. Kelas ini terdiri dari orang-orang yang sepenuhnya memahami sifat tak adil dan lalim dari kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh para penguasa mereka, tetapi mereka berdiam diri berkenaan dengan kebijakan-kebijakan tersebut. Menunjuk mereka, Al-Quran mengarakan: “Seungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri.’” (QS. 4: 97).

Maksudnya, mereka mengatakan bahwa mereka dikontrol oleh para despot dan mereka tidak bebas untuk mengambil keputusan. Tetapi kenyataannya, dalam situasi seperti itu orang tidak boleh berdiam diri. Al-Quran mengutip para malaikat mengatakan kepada mereka: “Bukankah bumi Allah itu luas?” Maksudnya, mengapa mereka tidak berhijrah ke negeri yang aman dan menyelamatkan diri mereka dari para tiran? Jadi, dalam kekuasaan pemerintahan yang tiranik dan despotik, terdapat kelompok kategori keempat yang terdiri dari orang-orang yang berdiam diri dan tidak melakukan gerakan apa-apa. Sekalipun mereka tidak bekerja sama dengan kaum lalim, namun mereka hidup dalam iklim yang despotik, dan tidak bertindak untuk mengubah situasi.

Kelas kelima terdiri dari sejumlah kecil orang yang mengasingkan diri dari masyarakat. Mereka sesungguhnya tidak berhak mengucilkan diri. Masyarakat membutuhkan orang-orang untuk bekerja membangun masyarakat, bukan orang-orang yang menolak untuk berurusan dengannya. Allah menegur Nabi Yunus a.s. ketika beliau meninggalkan kaumnya, dan memerintahkan kepada beliau untuk tinggal bersama mereka. Nabi Yunus a.s. lalu bertobat kepada Allah.

Al-Quran mengatakan: “Sesungguhnya sebagian besar dari orang- orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.” (QS. 9: 34).

Dewasa ini ada orang-orang yang mengatakan, bahwa para ulama tidak berhak ikut campur dalam politik, sebab agama dan politik adalah dua bidang yang terpisah. Mereka yang mengikuti logika ini, dalam istilah Al-Quran, adalah orang-orang yang “menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.”

Kelas keenam mencakup orang-orang yang, meskipun terampas hak-haknya dan tertindas, namun mereka berusaha sekuat tenaga untuk mengubah kondisi yang ada. Dalam kaitan ini, ada hukum Ilahi dan norma sejarah ,yang niscaya akan kami bahas secara terinci seandainya terdapat ruang yang mencukupi. Bagaimanapun, menurut hukum ini, jika seluruh kelas yang terampas hak-haknya, tertindas, dan hidup dalam sistem yang korup, mau berjuang melawannya, maka mereka akan memperoleh kemenangan. Di masa sekarang, masalah ini merupakan masalah penting di dunia kita. Bangsa-bangsa tertindas yang sedang berjuang merebut kemerdekaan harus tahu bahwa norma sejarah ini selalu terwujud. Al-Quran mengatakan: “Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi, dan hendak menjadikan mereka pemimpin, dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi).” (QS. 28: 5).

Ayat ini merujuk kepada aturan yang sama. Cerita Nabi Musa dan Fir’aun membuktikan kebenarannya: “Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika Kami selamatkan kalian semua dari kaum Fir’aun.” Tetapi jika tidak ada perlawanan efektif yang dilakukan, maka para Fir’aun dan tiran akan berhasil menghancurkan kekuatan-kekuatan sosial tersebut dengan menciptakan perpecahan di kalangan mereka. Manakala kekuatan-kekuatan sosial telah terpecah belah, maka kekuatan-kekuatan industri dan ilmiah tidak akan berdaya, atau paling tidak, tak akan memberikan hasil yang diinginkan. Sekalipun ada yang dihasilkan, namun hasil itu tidak akan menguntungkan masyarakat banyak, dan tidak akan membawa kemakmuran kepada mereka. Akibatnya, masyarakat akan ditimpa kekacauan.

Dalam situasi dan kondisi ini, bagaimana masyarakat dapat diperbaharui? Masyarakat hanya bisa diperbaharui jika semua orang menaruh kepercayaan kepada Allah, percaya kepada kekuatan-kekuatan gaib yang mengatur mereka, dan mengikuti jalan keadilan. Ketika itulah semua khazanah bumi akan terbuka, semua potensi akan menjadi efektif, dan semua yang tersimpan di dalam bumi dan di langit ―yang disediakan bagi kesejahteraan umat manusia― akan dapat diperoleh. Semua ini akan terjadi pada masa ketika Al-Mahdi (semoga Allah menyegerakan kemunculannya) menegakkan pemerintahannya. Ketika itulah umat Islam akan memegang kendali keadilan di tangannya. Seluruh dunia akan mengikuti suatu garis tindakan.

Akibatnya, semua kemampuan laten akan terungkap. Semua ini sesuai dengan hukum-hukum sejarah yang menunjukkan arah perkembangan manusia. Manakala manusia telah mengalami semua cita-cita rendah dan tak lagi tertarik dengannya, dengan sendirinya mereka akan bergerak ke arah yang benar dan akan membuang jauh-jauh stagnasi, kemalasan mental, dan ketiadaan gairah. Hasilnya, mereka akan tertarik ke arah yang akan membawa mereka kepada perkembangan sejarah. Masalah ini mempunyai lingkup yang sangat luas, dan pembahasannya akan memerlukan lebih banyak waktu dan ruang.

Sumber: Sejarah Dalam Perspektif Al-Qur'an; Penerjemah : M.S Nasrulloh; Penerbit Pustaka Hidayah, Jakarta; Shafar 1414 H- Agustus 1993 M.; Hal. 11 – 54.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar