Minggu, 01 Maret 2015

Apa Syi’ah Itu? Bagian Kedua




Oleh Syekh Ja’far Hadi. Penerjemah: Abu Fathimah S.

[21] Para pengikut Syi’ah Ja’fariyah juga melaksanakan shalat, berpuasa, membayar zakat dan khumus. Mereka juga menunaikan haji ke Baitullah al-Haram di kota suci Mekkah. Mereka meyakini akan kewajiban menunaikan umrah dan haji sekali seumur hidup, dan menyunahkannya jika dilaksanakan lebih dari sekali. Mereka juga melaksanakan amar makruf nahi munkar, mencintai dan mengikuti (ber-wilâyah) terhadap para kekasih Ilahi dan kekasih Rasul-Nya, serta berlepas diri dari para musuh Allah dan Rasul-Nya.

Mereka juga melaksanakan jihad di jalan Allah Swt atas orang-orang kafir dan penyekutu Allah (musyrik), yang dengan nyata menyatakan perang terhadap Islam ataupun penjajah umat Islam. Mereka juga melaksanakan segala kegiatan yang berkait dengan jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, perceraian, waris-mewaris, pendidikan, persusuan, berjilbab, dan sebagainya, sesuai dengan hukum syariat Islam sebagai agama yang lurus. Mereka mendapatkan hukum-hukum syariat tersebut melalui jalur ijtihad (usaha penggalian dasar hukum dari sumber-sumber agama oleh seorang mujtahid–penerj.) yang dilakukan oleh para pakar hukum syariat Islam (fuqaha’), yang memiliki ketakwaan dan keterjagaan (wara’) yang tinggi. Ijtihad mereka dilandaskan pada al-Quran, sunah Rasul saw yang sahih, hadis-hadis Ahlulbait yang dapat dipegang (tsabit), akal sehat, serta konsensus para ulama (ijma’).

[22] Mereka meyakini bahwa setiap shalat fardhu (shalat wajib yang dilaksanakan lima kali dalam sehari–penerj.) memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan. Waktu-waktu shalat harian itu lima macam: waktu fajar, waktu zuhur, waktu asar, waktu maghrib, dan waktu isya. Yang paling utama (afdhal) dalam pelaksanaannya adalah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan secara khusus. Akan tetapi, mereka biasa melaksanakannya dengan cara menggabungkan antara zuhur dengan asar, atau antara maghrib dengan isya. Ini berdasarkan (fakta) bahwa Rasulullah saw pernah menggabungkan antara dua shalat tanpa adanya halangan (uzur), sakit, badai, ataupun dalam keadaan bepergian –seperti hadis yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim dan selainnya– sebagai tanda dispensasi, mempermudah, dan meringankan beban umat Islam. Dan ini merupakan perkara yang dapat diterima, apalagi dalam situasi zaman seperti sekarang ini.

[23] Mereka melantunkan azan, sebagaimana kaum muslimin melantunkannya. Akan tetapi, setelah kalimat: Marilah menuju kebahagiaan, mereka menambahkannya dengan kalimat: Marilah melakukan sebaik-baik pekerjaan, dikarenakan Rasulullah saw telah mengajarkan dan melakukan hal tersebut. Akan tetapi, lantaran ijtihad Umar bin Khattab, kalimat itu dihapuskan. Ini diiakukannya dengan alasan bahwa jika kaum muslimin tahu bahwa shalat adalah sebaik-baik perbuatan, niscaya mereka akan lari dan meninggalkan jihad (sebagaimana ditegaskan Allamah al-Qausaji yang bermazhab Asyariyah dalam kitab Syarh al-Tajrid al-I’tiqad, juga sebagaimana tercantum dalam al-Mushannaf karya al-Kindi, kitab Kanz al-Ummal karya Muttaqi al-Hindi, dan kitab-kitab lainnya). Sebagaimana, ijtihad Umar bin Khattab-lah tambahan kalimat: Shalat lebih baik dari tidur, padahal ungkapan itu tidak pernah ada pada masa Rasulullah saw. [14]

Islam mengajarkan bahwa semua jenis ibadah beserta mukadimahnya bergantung pada perintah dan izin dari Pemilik Syariat (Allah Swt). Dengan kata lain, segala bentuk peribadatan harus bersandar pada teks keagamaan (nash) –baik yang menunjukkan arti secara umum maupun khusus– yang bersumber dari al-Quran dan al-Sunah. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka hal itu termasuk katregori bid’ah yang dilarang dan sang pelaku akan mendapatkan celaan dari agama. Oleh karena itu, semua orang dilarang keras menambah dan mengurangi (semua aspek) dalam peribadahan berdasarkan pendapat pribadi (bi al-ra’yi), bahkan segala hal yang berkait dengan syariat. Adapun tambahan yang dilakukan oleh Syiah Ja’fariyah setelah kalimat: “Asyhadu annâ muhammadan rasûlullâh” Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah”, dengan kalimat: Asyhadu anna ‘Aliyyan waliyullâh, Aku bersaksi bahwa Ali adalah kekaslh (Wali) Allah. Itu atas dasar beberapa riwayat yang bersumber dari Rasulullah saw dan keluarga suci beliau yang menyatakan, tiada disebut kata: dârrasûlullâh, atau tiada tertulis di atas pintu surga, kecuali dilanjutkan dan digabungkan dengan kata: ‘Aliy waliyullah. Kalimat ini juga menjadi bukti bahwa Syi’ah tidak meyakini kenabian Ali as, apalagi meyakini ketuhanan beliau, na’uzubillahi min dzalik.

Karenanya, diperbolehkan untuk menyebutkan itu seusai membaca dua kalimat syahadat, dengan niat “pengharapan” (raja’an) kepada Allah Swt agar hal tersebut diterima di sisi-Nya. Bukan dengan niat bahwa hal itu adalah bagian –apalagi memasukkannya dalam kategori wajib– dari azan. Ini sebagaimana yang diyakini oleh mayoritas mutlak para pakar fikih dari golongan Syi’ah al-Imamiyah al- Ja’fariyah. Lantaran tambahan tersebut tidak diniatkan sebagai bagian dari azan –sebagaimana yang telah disinggung– maka tambahan tersebut tidak termasuk ke dalam kategori sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum (lâ ashla lahu) yang dapat menyebabkannya termasuk dalam kategori bid’ah.

[24] Mereka bersujud di atas tanah (permukaan bumi), batu, pasir, atau bagian bumi yang lain, semisal tumbuhan, dan bukan karpet, kain, bahan makanan, atau perhiasan. Semua itu berdasarkan banyak riwayat yang terdapat dalam kitab-kitab pedoman Ahlussunah maupun Syi’ah. Hadis-hadis itu menyatakan bahwa Rasulullah saw selalu terlihat membiasakan diri untuk sujud di atas pasir ataupun tanah, bahkan selalu memerintahkan umatnya melakukan hal yang serupa. Atas dasar itulah, suatu saat, Bilal al-Habsyi sujud pada ujung serbannya untuk menghindari panas yang membakar. Melihat hal tersebut, tangan suci Rasulullah saw menarik serban Bilal dari keningnya sembari bersabda, “Tempelkan keningmu di atas tanah, wahai Bilal.” Sabda Rasulullah saw itu juga pernah ditujukan kepada Shuhaib dan Ribah. [15]

Di dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda, “Bumi dijadikan bagiku sebagai tempat sujud dan bersuci.” Sebab, meletakkan dahi di tanah saat bersujud merupakan bentuk terbaik sujud di hadapan Allah Swt. Dengan begitu, akan lebih dekat pada khusyuk dan rendah-diri di hadapan Allah Swt. Sebagaimana hal tersebut juga akan mengingatkan manusia akan asal, muasal penciptaannya. Bukankah Allah Swt berfirman:

منها خلقناکم وفيها نعيدکم و منها نخرجکم تارة اخری

“Darinya Kami ciptakan diri kalian, dan darinya Kami kembalikan diri kalian, serta darinya pulalah Kami kembalikan diri kalian sekali lagi” (QS. Thaha: 55). Ya, sujud merupakan puncak perwujudan dari perendah-dirian. Sementara puncak ini tidak akan terealisasi dengan meletakkan dahi pada sajadah, permadani, kain, ataupun batu mulia. Puncak dari sikap merendahkan diri hanya akan terwujud dengan meletakkan bagian tubuh manusia yang paling dianggap mulia itu, yaitu dahi, di atas benda yang paling rendah, yaitu tanah. [16]

Tentu saja, tanah sebagai tempat sujud disyaratkan harus suci. Oleh karena itu, para pengikut Syi’ah selalu membawa potongan tanah yang telah dipadatkan sehingga selalu yakin akan kesuciannya. Terkadang, potongan tanah itu diambil dari tanah kota suci Karbala yang penuh berkah. Di tempat itulah Imam Husain bin Ali as, cucu mulia Rasulullah saw, mencapai kesyahidan, sehingga para Syi’ah pun mengambil berkah dari tempat mulia tersebut. Ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para sahabat; mereka mengambil bebatuan dari kota suci Mekkah untuk digunakan dalam bersujud selama masa perjalanan berkah (tabarruk). [17] Akan tetapi, para pengikut Syi’ah tidak terlalu berkeras untuk melakukan hat tersebut, sebagaimana mereka juga tidak selalu melakukan halt itu. Yang terpenting bagi mereka adalah sujud di atas pasir yang bersih lagi suci. Mereka pun melakukan sujud di atas lantai masjid Nabawi di kota suci Madinah dan Masjid al-Haram di kota suci Mekkah tanpa perasaan ragu sedikit pun.

Semua itu dilakukan oleh para pengikut Syiah Imamiyah al-Ja’fariyah. Sebagaimana, mereka juga tidak meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (bersedekap) sewaktu melakukan shalat. Itu dikarenakan Nabi Muhammad saw tidak pernah mencontohkannya, apalagi melakukannya. Tidak ada teks keagamaan yang secara pasti dan jelas memerintahkan hal tersebut. Oleh karena itu, mazhab Maliki (dari kalangan Ahlussunnah) juga tidak melakukannya sewaktu mengerjakan shalat. [18]

[25] Para pengikut Syiah Ja’fariyah melaksanakan wudu dengan cara membasuh tangan mereka dari siku hingga ke ujung jemari, bukan sebaliknya (dari ujung jari ke arah siku–penerj.). Itu dikarenakan mereka mengambil cara berwudu dari para imam Ahlulbait as; yang belajar dari kakek mereka Rasulullah saw. Tentu saja, mereka lebih mengetahui apa yang dilakukan kakek mereka ketimbang orang lain. Dahulu, Rasulullah saw melakukan hal serupa. Mereka menafsirkan huruf ‘ala yang terdapat dalam ayat yang membahas perihal wudu[19] dengan arti ma’a (bersama). Penafsiran serupa juga dapat dilihat pada apa yang dilakukan oleh al-Syafi’i al-Shaghir dalam karya beliau yang berjudul Nihayah al-Muhtaj. Sebagaimana, mereka mengusap kepala dan kaki, tetapi tidak membasuhnya, juga dengan dasar dan alasan yang sama. Abdullah bin Abbas pernah menjelaskan bahwa berwudu dilakukan dengan dua basuhan dan dua usapan; dua bagian yang harus dibasuh dan dua bagian yang harus diusap. [20]

[26] Mereka meyakini diperbolehkannya nikah mut’ah (nikah sementara), sesuai dengan ayat al-Quran: “Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka bayaran (ajr)nya” (QS. al-Nisa’: 24). Kaum muslimin juga telah melakukan hal tersebut semasa hidup Rasulullah saw, sebagaimana para sahabat Rasul saw pun telah melakukannya hingga masa pertengahan kekhalifahan Umar bin Khattab. Ini termasuk kategori pernikahan yang legal (syar’i), disamping bentuk pernikahan permanen (da’im). Nikah mut’ah memiliki kesamaan dengan nikah biasa yang permanen, dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Wanita yang akan dinikahi bukan berstatus istri orang (tidak bersuami). Dan dalam pelaksanaan akad nikah-nya, ijab (kesediaan) adalah dari pihak perempuan dan kabul (penerimaan) adalah dari pihak lelaki.
2. Adanya keharusan (wujub) memberikan harta terhadap wanita tersebut; dalam nikah biasa dan permanen diistilahkan dengan mahar, sedangkan dalam nikah mut’ah yang temporer diistilahkan dengan ajr.
3. Adanya keharusan (wujub) bagi wanita setelah selesai berpisah dengan suaminya untuk mengambil masa iddah (pembersihan pasca berpisahnya suami-istri–penerj.).
4. Adanya keharusan untuk mengambil masa iddah (bagi istri), keharusan bagi lelaki (suami) untuk memberikan nafkah kepada anak hasil hubungan pernikahan (mut’ah ataupun da’im), dan tidak diperkenankan (bagi wanita)untuk menikahi lebih dari satu orang.
5. Adanya hak waris anak atas bapaknya, juga anak atas ibunya, sebagaimana sebaliknya (ibu atau bapak mewarisi anaknya yang mati–penerj.).

Tetapi, letak perbedaan nikah da’im dengan nikah mut’ah adalah bahwa dalam nikah mut’ah terdapat penentuan tempo pernikahan, tidak ada kewajiban bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri, tidak ada pembagian harta gono-gini, tidak ada saling mewarisi antara suami-istri, dan tidak memerlukan praktik perceraian dalam berpisahnya suami-istri, cukup dengan habisnya jangka waktu yang telah disepakati atau pemberian (hibah) sisa jangka waktu pemikahan –yang telah ditentukan sewaktu mengucapkan akad nikah– oleh pihak lelaki kepada pihak perempuan.

Adapun hikmah di balik disyariatkannya jenis pernikahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan seksual –baik perempuan maupun lelaki– dengan cara yang legal (masyru’) bagi siapa saja yang tidak atau belum mampu memenuhi semua tanggung jawab yang terdapat dalam pernikahan da’im. Atau, untuk pribadi yang berhalangan melakukan hubungan suami-istri, mungkin dikarenakan sang istri meninggal dunia ataupun karena sebab lain. Sebagaimana, hal ini pun juga bermanfaat bagi kaum wanita. Tentu saja –pelaksanaan pernikahan jenis ini– harus dilatarbelakangi oleh keinginan untuk hidup mulia dan terhormat. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa tujuan utama penghalalan nikah mut’ah adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan kendala kemasyarakatan yang membahayakan; untuk menjaga agar masyarakat Islam tidak terjerumus ke dalam jurang fasad (kerusakan) dan pelanggaran syariat Islam. Terkadang nikah mut’ah juga digunakan sebagai sarana legal (sesuai dengan syariat Islam) untuk saling mengenal pra-pernikahan. [21] Ini untuk menghindarkan adanya hubungan dengan cara yang haram, perzinaan, pelampiasan libido dan penyaluran hasrat seksual dengan cara yang haram seperti onani dan masturbasi bagi pribadi yang tidak memiliki kesabaran[22] untuk beristri satu, atau bagi orang yang tidak memiliki kepandaian dalam mengatur keluarga –atau beristri lebih dari satu– baik dari sisi perekonomian dan ataupun kebutuhan keluarga, sementara di sisi lain dia tidak ingin terjerumus ke dalam perbuatan haram.

Singkat kata, penghalalan nikah jenis ini memiliki dasar dalam al-Quran dan al-Sunnah, dan sempat beberapa waktu lamanya dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi saw. Jikalau mut’ah termasuk dalam kategori perzinahan, maka hal ini membawa konsekuensi bahwa al-Quran, Nabi saw, beserta para sahabat Nabi saw telah menghalalkan zina dan sempat mempraktikkannya dalam jangka waktu yang cukup lama, naudzubillah min dzalik. Sementara itu, argumen tentang penghapusan hukum (naskh) nikah tersebut tidak bersandarkan kepada al-Quran dan al-Sunnah, juga tidak terdapat argumen yang kuat dan jelas tentang pengharamannya.[23]

Walaupun Syi’ah Imamiyah Ja’fariyah meyakini legalitas dan penghalalan nikah mut’ah berdasarkan al-Quran maupun hadis, namun mereka tetap lebih mengutamakan pelaksanaan nikah da’im, karena di atas fondasi dasar inilah masyarakat yang kuat dan sehat akan terwujud. Mereka kurang memiliki kecenderungan untuk melaksanakan nikah temporer –yang dalam istilah syariat disebut nikah mut’ah– sekalipun dihalalkan dan legal.

Sebagai catatan, Syi’ah Imamiyah Ja’fariyah –berdasarkan ajaran al-Quran, al-Sunnah, maupun ajaran dan nasihat para imam suci Ahlul-bait as– sangat menghormati kedudukan wanita dan meletakkannya pada posisi penting dan agung. Mereka memberikan kesempatan, peluang, dan hak-hak kepada kaum wanita, khususnya yang berkait dengan persoalan peningkatan kualitas etika dan akhlak, hak kepemilikan, pernikahan, perceraian, perawatan anak, menyusui, peribadahan, interaksi kemasyarakatan, dan pengamalan hukum-hukum penting yang layak diperhatikan secara khusus. Semua ini dapat kita temui dalam berbagai riwayat dari para imam suci Ahlulbait as serta ajaran-ajaran fikih Syi’ah.

[27] Syi’ah Ja’fariyah mengharamkan zina, perkawinan sesama jenis, mengambil keuntungan secara ilegal (riba), pembunuhan atas jiwa yang tak berdosa, minuman keras, judi, melakukan pelanggaran, niat buruk penipuan, penimbunan barang, berbuat kikir, pencurian, pemakaian tanpa izin (ghashab), pengkhianatan, menyanyi dengan nyanyian haram, menari, memfitnah, menuduh tanpa bukti, mengadu domba, berbuat fasad, mengganggu orang mukmin, mengumpat, mencela, berbohong, mengada-ada, dan hal-hal lain yang termasuk kategori dosa besar maupun kecil. Mereka selalu berusaha untuk menjauhi semua itu sejauh mungkin.

Mereka juga berusaha semaksimal mungkin agar hal-hal tersebut tidak menyebar di tengah masyarakat. Mereka mengupayakan usaha itu melalui media komunikasi yang ada, seperti berbagai karya tulis, penerbitan buku, penulisan transkrip ceramah, diktat, atau silabus yang berkait dengan etika maupun pendidikan, mengadakan acara ilmiah dan ceramah keagamaan, khutbah Jum’at, dan sebagainya.

[28] Mereka sangat mengutamakan kemuliaan dan keagungan akhlak, menyukai nasihat, dan selalu bergegas untuk mendengarkannya. Mereka mengadakan berbagai acara dan perkumpulan untuk membahas hal tersebut di rumah-rumah, masjid-masjid, maupun aula-aula yang ada. Itu mereka lakukan dalam setiap kegiatan dan peringatan, sebagai bukti akan semangat mereka untuk mendapatkan nasihat keagamaan. Sebagaimana, mereka juga sangat mementingkan pembacaan doa yang indah cara penyampaiannya, agung kandungannya, dan menyentuh kalbu.

Doa-doa itu mereka ambil dari riwayat Rasulullah saw danpara imam suci as dari keluarga beliau, seperti Doa Kumayl, Doa Abi Hamzah, Doa al-Samat, Doa Jausyan al-Kabir,[24] Doa Makarim al-Aklaq dan Doa Iftitah (yang dibaca pada bulan Ramadhan). Mereka membaca doa-doa dan munajat yang memiliki keagungan makna itu dengan penuh kekhusukan dan suasana spiritual, diiringi tangisan dan rintihan untuk merendahkan diri. Semua itu, mereka yakini akan dapat meningkatkan kebersihan jiwa, kemantapan spiritual, dan kedekatan kepada Allah Swt.[25]

[29] Mereka sangat memuliakan makam Nabi saw dan para imam dari keluarga suci beliau, juga para keturunannya yang dikebumikan di pemakaman Baqi’, yang terletak di kota Madinah al-Munawwarah. Di tempat itulah dimakamkan Imam Hasan al-Mujtaba as, Imam Ali Zainal Abidin as, Imam Muhammad al-Baqir as, dan Imam Ja’far al-Shadiq as. Sedangkan di kota suci Najaf al-Asyraf terdapat makam Imam Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as. Di kota suci Karbala terdapat makam mulia Imam Husain bin Ali as beserta saudara-saudara, anak-anak, para sepupu, dan sahabat-sahabat beliau yang turut gugur (syahid) dalam tragedi hari Asyura. Di Samarra, terdapat makam Imam Ali al-Hadi as dan Imam Hasan al-‘Askari as. Di kota Kadzimain terdapat makam suci Imam Muhammad al-Jawad as dan Imam Musa al-Kadzim as. Semua kota-kota ini terletak di Irak.

Sedangkan di kota suci Masyhad yang terletak di Iran, terdapat makam suci Imam Ali al-Ridha as. Adapun di kota suci Qum dan Syiraz terdapat makam-makam putra dan putri mereka. Di Damaskus (Suriah), terdapat makam pejuang wanita Karbala, Sayyidah Zainab as. Dan di Kairo (Mesir) terdapat makam Sayyidah Nafisah (termasuk wanita mulia Ahlulbait as).

Mereka melakukan hal itu dikarenakan penghormatan mereka kepada Rasulullah saw. Menghormati keturunan seseorang merupakan (salah satu) bentuk penghormatan terhadapnya. Sebagaimana al-Quran memuji keluarga Imran (âli Imran), keluarga Yasin (âli Yasîn), keluarga Ibrahim (âli Ibrahim), keluarga Ya’qub (âli Ya’qub) dan memuji mereka, padahal sebagian di antara mereka bukan termasuk seorang nabi, sebagaimana firman Allah Swt:

ذرية بعضها من بعض

“(Sebagai) satu keturunan yang sebagiannya (turunan) dari yang lain” (QS. Ali Imran: 34). Dan, dikarenakan al-Quran tidak mengritik orang-orang yang mengatakan:

لنتخذ عليه مسجدا

“Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadahan di atasnya” (QS. al-Kahfi: 21). Yakni, untuk membangun dan mendirikan masjid di tempat pemakaman para Ashab al-Kahfi, agar dapat beribadah kepada Allah Swt di sisi makam-makam tersebut. Al-Quran tidak menyebut mereka (pelaku ibadah di sisi kuburan) sebagai pelaku syirik (menyekutukan Allah). Itu dikarenakan setiap pribadi muslim yang beriman selalu beribadah hanya untuk Allah Swt semata. Adapun kenapa mereka melakukan peribadahan di sisi makam suci para kekasih Allah yang dimuliakan, maka hal itu dikarenakan kesucian tempat tersebut lantaran keberadaan makam para kekasih Ilahi tersebut. Sebagaimana, kesakralan dan kemuliaan yang dimiliki oleh maqam Ibrahim (batu tempat pijakan Nabi Ibrahim), sebagaimana firman Allah Swt:

واتخذوا من مقام ابراهيم مصلی

“Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat” (QS. al-Baqarah: 125). Tentu saja, tidak dapat dikatakan bahwa siapa saja yang melakukan shalat di belakang maqam Ibrahim berarti telah menyembah maqam tersebut. Sebagaimana orang yang beribadah kepada Allah Swt dengan melakukan sa’i (lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah) tidak berati telah masuk ke dalam penyembahan dua gunung tersebut. Hal itu hanya lebih dikarenakan bahwa Allah Swt telah memilih bagi hamba-hamba-Nya tempat yang penuh barakah nan sakral. Kesucian dan keberkahan tempat itu dikarenakan hubungan dan pertaliannya dengan Allah Swt. Sesungguhnya terdapat beberapa hari atau tempat yang memiliki kesakralan yang dikhususkan baginya, seperti Hari Arafah, Tanah Mina, Tanah Arafah dan sebagainya. Adapun penyebab kesakralan hal-hal di atas adalah dikarenakan adanya keterkaitan dan hubungan dengan Allah Swt.

[30] Atas dasar itu pula (sebagaimana tercantum dalam poin 29 di atas), maka para pengikut Syi’ah Ja’fariyah –sebagaimana kaum muslimin lain yang mengenal kedudukan luhur Rasulullah saw– sangat mengutamakan ziarah ke makam-makam keluarga Rasul saw, sebagai bentuk penghormatan dan dalam rangka mengambil pelajaran dari mereka, juga untuk memperbaharui kesetiaan kepada mereka, sekaligus sebagai bentuk perhatian atas gerakan yang selama ini telah mereka perjuangkan sehingga gugur di jalan tersebut. Ini dikarenakan para peziarah itu, sewaktu menziarahi makam-makam tersebut, menyebutkan keutamaan-keutamaan, pelaksanaan jihad, penegakan shalat, penunaian zakat, ketangguhan dalam menghadapi semua gangguan dan cobaan, yang telah dilakukan oleh para penghuni kubur itu (semasa hidup mereka dahulu). Sekaligus, untuk mengikuti jejak Rasulullah saw –dalam memberikan rasa hormat terhadap keluarganya yang selalu teraniaya (mazlum)– yang selalu bersedih atas segala yang menimpa mereka. Bukankah dalam peristiwa kesyahidan Hamzah, beliau mengatakan, “Akan tetapi, Hamzah tiada yang menangisinya...”[26] Bukankah beliau juga turut menangis waktu Ibrahim, putra tersayang beliau, meninggal? Bukankah beliau juga pergi ke pemakaman Baqi’ untuk berziarah kubur? Bukankah beliau pernah bersabda,  “Ziarahilah kubur; karena hal itu akan mengingatkan kalian pada akhirat.” [27]

Ziarah ke makam para Imam Ahlulbait Nabi Saw merupakan perbuatan yang mengingatkan dan mengenang sejarah hidup dan perjuangan mereka dalam menegakkan Islam dan memperjuangkan kehormatan kaum muslimin. Ini sangat bermanfaat bagi generasi-generasi penerus yang akan datang, sekaligus sebagai upaya untuk menanamkan semangat keberanian, pengorbanan, dan perjuangan di jalan Allah Swt. Semua itu merupakan perbuatan manusiawi, sesuai dengan adab, dan logis. Karena, setiap komunitas akan selalu mengagungkan para pemuka dan merayakan peringatan-peringatan bersejarah berkait dengan komunitasnya. Semua itu akan memberikan dampak positif, seperti munculnya kebanggaan dan perasaan hormat terhadap komunitasnya, sekaligus menambah persatuan dan kesatuan para pengikut kelompok tersebut. Juga, mempertebal kesetiaan terhadap kelompok tersebut di antara para pengikutnya. Semua itu sesuai dengan apa yang dikehendaki al-Quran ketika menyebutkan tentang maqam dan kisah-kisah para nabi dan rasul serta pribadi-pribadi saleh di dalam ayat-ayatnya.

[31] Para pengikut Syi’ah Ja’fariyah juga meminta syafaat dari Rasulullah saw dan para imam Ahlulbait as. Mereka ber-tawassul (meng-ambil sarana dalam menggapai keinginan–penerj.) kepada manusia-manusia mulia itu dalam menuju Allah Swt, agar Dia mengampuni dosa-dosa, mengabulkan keinginan dan hajat, menyembuhkan penyakit yang diderita, dan sebagainya. Tindakan semacam itu bukan hanya diperbolehkan oleh al-Quran, bahkan sangat ditekankan, sebagaimana dalam sebuah ayat dikatakan:

و لو اهم اذ ظلموا انفسهم جاووک فاستغفروا وا الله
واستغفر لهم الرسول لجدوا الله توابا رحيما

Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun bagi mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. al-Nisaa’:64). Dan firman Allah Swt:

و لسوف يعطيک ربک فترضی

“Dan kelak Tuhanmu pasti akan memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu kamu menjadi puas” (QS. al-Dhuha: 5). Yang dimaksud oleh ayat di atas ini adalah otoritas pemberian syafa’at (ampunan atas dosa–penerj.). Bagaimana mungkin diterima (oleh akal), jika di satu sisi, Allah Swt memberikan kepada Nabi Mulia saw kedudukan dan otoritas untuk memberikan syafa’at bagi para pendosa, juga memberinya kedudukan sebagai penghubung (wasilah) atas semua permohonan hajat hamba-hamba-Nya, lantas di sisi lain, manusia dilarang meminta syafa’at darinya, atau melarang Nabi saw untuk menggunakan otoritasnya dalam memberikan syafa’at? Bukankah Allah Swt telah menceritakan tentang peristiwa putra-putra Nabi Ya’qub as yang meminta syafaat dari ayah mereka. Dalam kisah itu disebutkan bahwa mereka berkata kepada beliau:

يا ابا نا استغفر لنا ذنوب اناء کناخاطئين

Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah” (QS. Yusuf: 97). Di situ, nabi yang suci dari salah dan dosa (maksum) itu tidak mengritik dan memprotes perbuatan tersebut, bahkan mengatakan:

سوف استغفر لکم

“Aku akan memohonkan ampun bagi kalian” (QS. Yusuf: 98). Sementara, tak seorang pun yang mengatakan bahwa Rasulullah saw beserta para imam as telah mati,[28] sehingga meminta doa kepada mereka adalah perbuatan sia-sia dan tak bermanfaat sedikit pun. Padahal, segenap nabi senantiasa hidup, terlebih Nabi Muhammad saw, dimana Allah Swt berfirman tentang beliau dengan ayat-Nya:

و کذالک جعلناکم امة وسطا لتکون شهداء
علی الناس ويکون الرسول عليکم شهيداء

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad saw) menjadi saksi atas perbuatan kamu” (QS. al-Baqarah: 143). Yakni, Rasulullah saw selalu memantau perbuatan umatnya. Dan firman Allah Swt:

و قل اعملوا فسيری الله عملکم و رسوله والمومن

Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu” (QS. al-Taubah: 105). Ayat ini akan terus berjalan dan berlaku hingga hari kiamat kelak, sebagaimana perjalanan matahari dan rembulan, juga pergantian siang dan malam. Dapat ditambahkan di sini bahwa Nabi Muhammad saw beserta para keluarga suci beliau termasuk dalam kategori sebagai para syuhada’ (orang yang mati di jalan Allah–penerj.), sementara para syuhada’ itu tetap hidup, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Swt dalam beberapa ayat al-Quran.[29]

Apa Syi’ah Itu? Bagian Pertama




Oleh Syekh Ja’far Hadi. Penerjemah: Abu Fathimah S.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam. Semoga shalawat serta salam tercurah kepada Penutup para nabi dan rasul dan yang paling mulia dari semua rasul, Muhammad, beserta keluarganya yang suci, dan para sahabatnya yang baik dan setia.

[1] Mazhab Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariah, yang juga dikenal dengan sebutan Mazhab Ja’fari, sekarang ini tergolong sebagai mazhab yang besar dalam jajaran kaum muslimin dan memiliki banyak pengikut. Diperkirakan, jumlah mereka kurang lebih seperempat dari jumlah seluruh kaum muslimin. Sejarah kemunculan mazhab ini memiliki akar yang panjang, yang bermula dari awal kemunculan Islam. Kemunculan mazhab ini bersamaan dengan turunnya firman Allah Swt dalam surat al-Bayyinah:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka adalah sebaik-baik penghuni bumi” (QS. al Bayyinah: 7). Sewaktu ayat ini turun, Rasulullah saw kemudian meletakkan tangan mulia beliau ke pundak Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah seraya bersabda, “Wahai Ali, engkau dan Syi’ah (pengikut)-mu adalah sebaik-baik penghuni bumi.” Pada saat kejadian itu berlangsung, banyak sahabat Rasul saw ikut hadir di tempat itu dan menyaksikannya.[1]

Semenjak saat itulah kelompok tersebut –yang dinisbahkan kepada Imam Ja’far al Shadiq karena mengikuti fikih beliau– disebut dengan Syi’ah.

[2] Pengikut mazhab ini dapat dijumpai dengan jumlah yang sangat besar di beberapa negara seperti Iran, Irak, Pakistan, dan India. Mereka tersebar dengan jumlah yang tak sedikit pula di berbagai negara Teluk Persia, Turki, Suriah, Libanon, Rusia, dan negara-negara pecahan (bekas) Uni Soviet. Mereka pun tersebar di negara-negara Eropa seperti Inggris, Jerman, dan Prancis. Keberadaan mereka juga dapat dijumpai di Benua Amerika, Benua Afrika, dan negara-negara Asia Timur. Di negara-negara tersebut, mereka mendirikan banyak masjid, pusat-pusat kajian ilmiah, budaya, dan sosial.

[3] Para pengikut mazhab ini terdiri dari ber-bagai macam kewarganegaraan, keturunan, bahasa, dan warna kulit. Mereka hidup berdampingan dengan saudara-saudara mereka sesama muslim dari berbagai kelompok dan mazhab, dengan penuh kasih sayang dan kedamaian. Mereka saling menolong dalam setiap kesempatan dan persoalan, dengan penuh keikhlasan dan kejujuran. Semua itu didasari atas firman Allah Swt: “Sesungguhnya (sesama) orang-orang beriman adalah bersaudara” (QS. al-Hujurat: 10). Juga firman Allah: “Dan saling tolong-menolonglah dalam perbuatan baik dan ketakwaan” (QS. al-Maidah: 2). Dan sabda Rasulullah saw, “Orang-orang mukmin bagaikan satu jasad.” [2]

[4] Sepanjang sejarah, para pengikut Mazhab Ja’fari menempati posisi yang amat mulia dan memukau dalam usaha membela Islam dan umat muslim. Sebagaimana mereka pernah memiliki beberapa pemerintahan dan negara yang digunakan untuk berkhidmat demi perkembangan budaya Islam, mereka juga memiliki banyak sekali ulama yang sangat berperan dalam memperkaya khasanah peninggalan Islam dengan menulis ratusan ribu karya tulis, baik kitab yang berukuran besar maupun kecil, dalam berbagai disiplin ilmu, seperti tafsir al-Quran, hadis, akidah, fikih, ushul fikih, akhlak, pengenalan dan klasifikasi haclis (dirayah al-hadis), pengenalan atas perawi hasis (ilmu rijal), filsafat, tata negara dan sosial kemasyarakatan, bahasa dan sastra, hingga disiplin ilmu kedokteran, fisika, kimia, matematika, astronomi, dan ilmu pengetahuan alam lainnya. Mereka juga memiliki peran amat penting dalam penemuan dan berdirinya banyak lagi disiplin ilmu lain. [3]

[5] Mereka meyakini bahwa Allah Swt adalah Zat yang Tunggal dan Esa. Dialah tempat bergantung yang tiada beranak dan tiada pula dianakkan. Tiada satu pun kesetaraan bagi-Nya. Mereka menjauhkan dari Allah Swt kepemilikan akan bentuk (jism), arah, tempat, waktu, perubahan, gerak, naik, turun, dan segala atribut yang tak layak disifatkan kepada Allah Swt, Zat yang Mahasuci, Sempurna, dan Indah. Mereka juga meyakini bahwa Allah Swt adalah satu-satunya yang layak untuk disembah. Mereka yakin, segala hukum dan perundang-undangan haruslah bersumber dan bertumpu pada kebijakan Ilahi. Mereka pun yakin bahwa segala bentuk penyekutuan terhadap Allah Swt (syirik) –baik terang-terangan (jali) maupun tersembunyi (khafi)– merupakan sebentuk kezaliman teramat besar dan termasuk dosa besar yang tak terampuni.

Mereka mengambil semua (dasar) keyakinannya dari akal sehat yang sesuai dengan al-Qur’an dan hadis yang dijamin kesahihannya, dari mana pun sumbernya. Kaum Syi’ah tiada mengambil keyakinan mereka dari hadis-hadis Israiliyat (pengaruh ajaran Taurat dan Injil yang tidak lagi otentik) atau ajaran Majusi (Zoroaster) yang meyakini bahwa Allah Swt memiliki bentuk sebagaimana manusia (anthropomorphisme) dan menyamakan Allah Swt dengan makhluk,-makhluk-Nya, seperti menyifati-Nya pernah berbuat lalai, zalim, sia-sia, dan sebagainya. Mahasuci Allah Swt atas segala yang mereka (kaum musyrik) sifatkan. Sebagaimana, mereka juga menyanclarkan dosa-dosa besar dan bermacam-macam keburukan kepada para nabi yang secara mutlak terjaga (maksum) dan suci dari segala perbuatan buruk.

[6] Mereka meyakini bahwa Allah Swt Mahaadil dan Bijak, Pencipta segala sesuatu atas dasar keadilan dan hikmah; tiada mencipta apapun dengan kesia-siaan, baik benda mati, tanaman, hewan, manusia, langit, maupun bumi. Itu dikarenakan segala perbuatan sia-sia bertentangan dengan keadilan dan hikmah. Oleh karena itu, melakukan pekerjaan sia-sia bertentangan dengan-sifat ketuhanan. Sebab “menyifati” Tuhan dapat diartikan sebagai menetapkan segala bentuk kesempurnaan bagi Allah Swt dan menjauhkan segala macam kekurangan dari-Nya.

[7] Kaum Syi’ah, meyakini bahwa Allah Swt –atas dasar keadilan dan hikmah-Nya– telah mengutus para nabi dan rasul bagi segenap umat manusia, semenjak awal penciptaan Adam di muka bumi. Mereka yakin, para nabi dan rasul memiliki sifat keterjagaan dari salah dan dosa (ma’sum) dan dibekali dengan ilmu yang luas, melalui anugrah khusus –berupa wahyu– dari Allah Swt. Semua itu, untuk memberikan petunjuk kepada umat manusia, dan sebagai sarana untuk membantunya agar dapat mencapai kesempurnaan sebagai tujuan akhirnya. Juga, sebagai pembimbing menuju ketaatan yang dapat menghantarkan manusia pada kenikmatan surgawi serta beroleh anugrah rahmat dan ridha Allah.

Dari sekian banyak para nabi dan rasul, terdapat beberapa individu yang lebih menonjol ketimbang yang lain. Mereka adalah Adam, Nuh, Ibrahim, Isa, Musa, dan nama-nama lain yang tercantum dalam al-Quran, ataupun hadis Nabi saw.

[8] Mereka meyakini bahwa barangsiapa menaati Allah Swt dengan melaksanakan segala perintah dan perundang-undangan-Nya dalam segenap aspek kehidupan, niscaya akan selamat dan sentosa. Pribadi semacam itu akan mendapatkan pujian dan pahala dari Allah Swt, walaupun dia seorang budak hitam (yang dianggap hina). Sebaliknya, barangsiapa bermaksiat kepada Allah Swt, bersikap masa bodoh terhadap perintah-perintah-Nya, mempraktikkan selain hukum-Nya, niscaya akan merugi dan celaka. Pribadi semacam itu meski dia seorang bangsawan terhormat. Semua itu telah disebutkan dalam hadis-hadis sahih dari Nabi saw.

Mereka juga meyakini, bahwa waktu untuk menerima pahala dan siksa adalah pada hari kiamat kelak. Di sanalah akan terjadi proses penghitungan, penimbangan atas beban baik dan buruk, serta balasan surga dan neraka. Semua itu terjadi setelah berlalunya alam kubur (barzakh). Adapun atas keyakinan tentang reinkarnasi (tanasukh) yang dianut oleh para pengingkar hari kiamat, maka para pengikut Mazhab Syi’ah dengan tegas menolak keyakinan tersebut dengan dalil bahwa itu bertentangan dengan al-Quran dan sunah Rasul saw.

[9] Mereka yakin bahwa akhir dan penutup segenap nabi dan rasul adalah Rasulullah Muhammad (saw) bin Abdullah bin Abdul Mutthalib, nabi dan rasul yang paling utama dari sekian banyak nabi dan rasul. Beliau telah dijaga oleh Allab Swt dari segala bentuk kesalahan dan dosa, baik yang berkait dengan persoalan penyampaian risalah (tabligh) maupun selainnya. Beliau terjaga dari dosa kecil maupun besar, baik sebelum pengangkatan menjadi nabi maupun setelahnya. Kepada beliau, diturunkan al-Quran sebagai panduan hidup bagi seluruh umat manusia untuk selamanya. Beliau pun telah menyampaikan risalah, menunaikan amanat dengan penuh kejujuran dan keikhlasan, juga melaksanakan tugas di jalan tersebut tanpa pandang bulu. Dalam mencatat sejarah hidup, kepribadian, keadaan, keistimewaan, dan mukjizat Rasulullah saw, kaum Syi’ah menulis puluhan karya tulis dan pembahasan ilmiah. [4]

[10] Mereka meyakini bahwa al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad saw melalui malaikat Jibril as. Kemudian kitab suci itu dikumpulkan oleh beberapa sahabat besar Rasul saw, khususnya Ali bin Abi Thalib as, semenjak masa hidup Rasulullah saw. Proses penulisan tersebut berada di bawah perintah, bimbingan, dan pantauan Rasulullah saw. Para sahabat itu kemudian menjaga, menghafal, mencermati setiap huruf, kalimat, ayat, dan suratnya dengan teliti. Lantas, mereka mewariskan-nya secara turun-temurun kepada setiap generasi, hingga generasi kaum muslimin sekarang ini. Al-Quran itulah yang sampai detik ini dibaca oleh segenap kaum muslimin dari berbagai kalangan dan mazhab, siang dan malam. Al-Quran yang tiada perubahan di dalamnya, baik pengurangan maupun penambahan. Kaum Syi’ah, sekaitan dengan penetapan hal ini, menghasilkan banyak sekali karya tulis, baik yang ditulis secara ringkas maupun mendetail dan luas.

[11] Mereka meyakini bahwa sewaktu mendekati wafatnya, Rasulullah saw mengangkat Ali bin Abi Thalib as sebagai khalifah dan imam bagi segenap kaum muslimin sepeninggal beliau, sebagai pemimpin umat dalam bidang politik, pembimbing umat dalam bidang pemikiran, penyelesai setiap kendala umat, dan pelanjut dalam mendidik dan mensucikan umat Muhammad. Semua itu dilakukan karena perintah dari Allah Swt yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw di tempat yang terkenal dengan sebutan Ghadir Khum. Peristiwa itu terjadi pada tahun terakhir masa hidup Rasulullah saw dan seusai melaksanakan haji terakhir (haji wada’) dari sekian haji yang pernah beliau taksanakan.

Saat itu, berkumpul banyak sekali sahabat yang sebelumnya turut serta dalam ibadah haji bersama beliau. Dalam riwayat dikabarkan bahwa yang ikut serta dalam perkumpulan itu –sebagaimana yang dinukil dalam riwayat yang ada– berjumlah tidak kurang dari seratus ribu sahabat. Dalam peristiwa bersejarah tersebut diturunkan beberapa ayat yang berkenaan dengan momentum itu. [5]

Sebagaimana Rasulullah saw menyuruh hadirin untuk membai’at Ali as dengan berjabat tangan, saat itu para hadirin pun mulai berjabat tangan satu demi satu, di mulai dari para pemuka Muhajirin dan Anshar, juga para pembesar sahabat lainnya. [6] Lihat kembali kitab al-Ghadir karya Allamah al-Amini yang merupakan kumpulan dari berbagai kitab-kitab rujukan kaum muslimin, baik yang berkait dengan kitab tafsir maupun sejarah.

[12] Mereka meyakini bahwa imam –sepeninggal Rasulullah saw– memikul tugas sebagaimana tugas yang diemban Rasulullah saw. Seperti halnya, Rasul saw, imam bertugas sebagai pemimpin, pemberi petunjuk, pendidik, pengajar, penjelas hukum, penuntas segala kendala kesalahan berpikir, dan penyelesai atas perkara penting berkait dengan persoalan sosial kemasyarakatan. Pribadi seorang imam dan khalifah Rasul saw harus memiliki segala hal (kualifikasi) yang menyebabkan segenap umat mempercayainya. Ini diperlukan karena dia berfungsi sebagai penyelamat umat manusia menuju keselamatan abadi.

Seorang imam juga harus memiiiki keahlian dan sifat-sifat yang dimiliki Rasul saw (seperti kemaksuman dan ilmu yang luas). Semua itu dikarenakan seorang imam adalah penerus Rasul saw dalam melakukan perbaikan dan memenuhi tanggung jawab. Semua tugas dan tanggung jawab imam sama persis dengan tugas dan tanggung jawab Rasul saw, kecuali dalam hal penerimaan wahyu dan kenabian. Lantaran kenabian ditutup dengan diutusnya Muhammad saw, maka beliau merupakan penutup para nabi dan rasul. Konsekuensinya, agama yang dibawa beliau adalah penutup semua agama, syariat beliau adalah akhir segala syariat, kitab suci yang beliau bawa adalah pamungkas semua kitab suci. Tiada nabi setelah beliau, tiada agama setelah agama beliau, tiada lagi syariat yang bakal datang setelah syariat yang dibawa beliau. Berkait dengan persoalan di atas, kaum Syi’ah memiliki banyak sekali karya-karya (tulis) dengan kapasitas dan metode yang beragam.

[13] Mereka meyakini bahwa kebutuhan umat akan kepala dan pemimpin yang mampu memberi petunjuk seraya dijamin terjaga dari dosa (maksum) bukan hanya sebatas pada pengangkatan Imam Ali as sebagai khalifah dan imam pasca Rasulullah saw. Namun, mereka meyakini keharusan adanya kesinambungan mata-rantai kepemimpinan hingga masa yang panjang. Batas mata-rantai kepemimpinan tersebut adalah terealisasinya pemancangan akar Islam secara kuat, asas-asas syariat tiada lagi terabaikan, dan pilar-pilar agama terjaga dengan baik. Selama ini, pihak-pihak tertentu selalu mengusik dan mengancam setiap ajaran akidah Ilahi dan konsep spiritual (Rubbani) yang pernah muncul di permukaan. Sebagian di antara para imam –yang telah mempraktikkan beberapa konsep dengan bermacam situasi yang ada– telah memberikan contoh praktis dan berbagai program yang sesuai dengan segala situasi dan kondisi yang ada. Dari sini, umat Islam kelak akan mampu mempraktikkannya.

[14] Mereka meyakini bahwa atas dasar hal-hal di atas (keyakinan pada poin 13) dan atas dasar hikmah yang luhur serta berdasarkan perintah Allah Swt, maka Nabi Muhammad bin Abdillah saw menetapkan 11 imam setelah Imam Ali as. Para imam yang seluruhnya berjumlah 12 orang itu telah diisyaratkan jumlah individu dan suku (kabilah)nya, yang semuanya berasal dari suku Quraisy, sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukbari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang beragam. Seperti yang telah diriwayatkan dari Rasulullah saw, “Sesungguhnya agama tetap akan berjalan (tegak, mulia, terjaga) selama pada mereka terdapat 12 penguasa atau khalifah yang semuanya dari (suku) Quraisy.”

Dalam sebagian kitab tercantum kata “Bani Hasyim” (sebagai ganti kata Quraisy–penerj.). Dalam beberapa kitab –di luar kitab-kitab Shahih (Bukhari dan lain-lain) yang ada– selain disebutkan keutamaan (fadha’il), kemuliaan (manaqib), syair, dan sastra (adab) tentang mereka, juga disebutkan secara terperinci nama-nama mereka. Walaupun hadis-hadis itu tidak menunjuk (misalnya) pada 12 imam –yaitu Ali as dan 11 keturunan beliau– namun hadis-hadis tersebut tidak mungkin diterapkan kecuali sesuai dengan keyakinan Syi’ah Ja’fariyah (Itsna ‘Asyariyah). Tiada penafsiran dan penerapan yang benar dan sesuai, kecuali sebagaimana keyakinan mereka. [7]

[15] Syiah Ja’fariyah meyakini bahwa ke-12 imam itu adalah: Imam Ali bin Abi Thalib as (sepupu sekaligus menantu Rasulullah saw karena pernikahannya dengan Sayyidah Fathimah al-Zahra as). Imam Hasan as dan Imam Husain as (keduanya putra hasil penikahan Ali as dan Fathimah as, cucu Rasulullah saw). Imam Ali Zainal Abidin bin Husain as (bergelar al-Sajjad). Imam Muhammad bin Ali as (bergelar al-Bagir). Imam Ja’far bin Muhammad as (bergelar al-Shadiq). Imam Musa bin Ja’far as (bergelar al-Kadzim). Imam Ali bin Musa as (bergelar al-Ridha). Imam Muhammad bin Ali as (bergelar al-Jawad al-Taqi). Imam Ali bin Muhammad as (bergelar al-Hadi al-Naqi). Imam Hasan bin Ali as (bergelar al-‘Askari). Dan Imam Muhammad bin Hasan af (bergelar al-Mahdi al-Mau’ud al-Muntazar). [8]

Mereka adalah Ahlulbait yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw –sesuai dengan perintah Allah Swt– sebagai pemimpin bagi segenap umat Islam. Dikarenakan keterjagaan dan kesucian mereka dari berbagai kesalahan dan dosa, juga lantaran mereka memiliki ilmu sangat luas, yang telah diwariskan dari Datuk suci mereka, maka kita diperintahkan untuk mencintai dan menaati mereka. [9] Ini sesuai dengan firman Allah Swt: “Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Aku tiada meminta (atas segala yang kukerjakan) upah apapun (dari kalian) kecuali berbuat baik terhadap keluarga (ku)’”(QS. al-Syura: 23). Dan ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya kalian bersama orang-orang yang benar” (QS. al-Taubah: 119)

[16] Para pengikut Syiah Ja’fariyah meyakini bahwa para imam suci yang dalam sejarah tidak pernah tercatat melakukan salah dan dosa –baik yang berkait dengan ucapan maupun perbuatan– telah berkhidmat untuk umat Islam. Dengan bekal ilmu yang luas tak bertepi, mereka telah memperkaya khazanah kebudayaan umat dengan pengetahuan yang dalam, pandangan yang sahih dalam bidang akidah, hukum (syariat), akhlak, adab, tafsir, sejarah, hingga persoalan dalam cara menatap masa depan. Umat telah dididik oleh para imam itu dengan lisan maupun perbuatannya, sehingga banyak pribadi terpuji yang telah menilai secara objektif –baik dari kalangan lelaki maupun perempuan– dan telah mengakui keutamaan pribadi, ketinggian ilmu, dan adiluhungnya akhlak para imam itu. Walaupun telah menjauhkan para imam dari kedudukan sebagai pemimpin politik, namun mereka (yang menilai secara objektif itu) turut merasakan pengaruh positif ajaran para imam dari sisi pemikiran dan sosial. Mereka pun turut menjaga fondasi-fondasi akidah serta pilar-pilar syariat dari segala macam marabahaya.

Jika saja umat Islam memberikan kesempatan kepada para imam itu untuk mempraktikkan peran politik yang diamanatkan Rasulullah saw kepada setiap imam atas perintah Allah Swt, niscaya umat Islam akan beroleh kebahagiaan, kehormatan, keagungan sempurna, dan tetap bersatu-padu tanpa pertikaian dan persengketaan; tidak dihinakan dan diremehkan. [10]

[17] Mereka meyakini –atas dasar argumen akal dan teks keagamaan yang banyak dibahas dalam buku-buku akidah– kewajiban untuk mengikuti Ahlulbait dan berjalan di atas jalur mereka. Ini dikarenakan jalur Ahlulbait adalah jalan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw bagi segenap umatnya. Dalam sebuah wasiatnya, Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk melalui jalan itu dan konsisten di atasnya. Ini sebagaimana tercantum dalam hadis mutawatir “al-Tsaqalain”, di mana Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kutinggalkan bagi kalian dua hal yang besar (yaitu) kitab Allah (al-Quran) dan keturunanku dari Ahlulbait(ku). Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya kalian tiada akan pernah tersesat untuk selamanya.”

Hadis di atas dapat di jumpai dalam kitab Shahih Muslim dan puluhan kitab perawi hadis lainnya, juga karya para ulama di setiap abad. [11] Wasiat dan peninggalan semacam ini merupakan hal biasa dalam kehidupan para nabi terdahulu. [12]

[18] Pengikut Syi’ah Ja’fariyah meyakini, selayaknya segenap umat Islam meneliti dan mempelajari tentang hal itu, tanpa didasari celaan, cacian, pengaburan, sangkaan, dan pengacauan. Hendaknya segenap ulama dan intelektual dari berbagai golongan dan mazhab Islam berkumpul untuk mengadakan seminar dan muktamar ilmiah, guna mempelajari dan meneliti –dengan penuh keikhlasan dan persaudaraan– topik-topik bahasan tertentu yang diyakini oleh saudara mereka dari golongan Syi’ah Ja’fariyah. Yaitu, argumen yang sesuai dengan apa yang telah mereka jadikan tumpuan, baik yang bersumber dari al-Quran, sunnah yang sahih, akal sehat, bukti sejarah, serta peristiwa politik dan sosial secara umum, yang terjadi pada zaman kehidupan Rasul saw ataupun setelahnya.

[19] Kaum Syi’ah Ja’fariyah meyakini bahwa para sahabat adalah pribadi yang hidup di sekitar Rasulullah saw, baik dari kalangan lelaki maupun perempuan. Mereka adalah pribadi-pribadi yang berkhidmat kepada Islam. Mereka berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi tersebar dan tegaknya agama Islam. Selayaknya apabila segenap kaum muslimin memuliakan mereka, memberikan penghargaan atas segala khidmat yang mereka lakukan, dan meridhai apa yang mereka kerjakan. Akan tetapi, hal itu bukan berarti bahwa mereka semua –tanpa kecuali– memiliki keadilan (udul), yang menyebabkan setiap posisi dan prilaku mereka tak layak untuk dikritik. Alasannya, para sahabat Nabi saw adalah manusia biasa, yang, selain dapat melakukan kebenaran, juga dapat melakukan kesalahan. Sejarah telah mencatat, sebagian di antara mereka telah menyimpang dari jalan (yang semestinya), walaupun kehidupan mereka semasa dengan kehidupan Rasulullah saw. Bahkan al-Quran sendiri menerangkan secara gamblang peristiwa tersebut dalam berbagai surat dan ayatnya, sebagaimana tercantum dalam surat al-Munafiqûn, al-Ahzab, al-Hujurât, at-Tahrîm, al-Fath, Muhammad, dan al-Taubah.

Kritis atas kinerja mereka tidaklah membawa konsekuensi pengafiran atas diri mereka. Sebab, tolok ukur iman dan kafir (dalam Islam) telah sangat jelas, yaitu penafian atas ketuhanan (tauhid), kenabian (risalah), atau kejelasan ajaran agama (dharuriyat al-din), seperti kewajiban shalat, puasa, haji, atau hukum haram atas minuman keras, judi, dan sebagainya. Memang, kita harus menjaga lisan dari celaan dan cacian. Sebagaimana kita harus pula menjaga pena dari menuliskan hal-hal yang tidak layak. Sebab, semua itu bertentangan dengan etika dan kepribadian seorang muslim yang menjadi pengikut etika Rasulullah Muhammad saw. Padahal, dapat kita telaah, banyak di antara kalangan sahabat Rasul saw yang termasuk dalam kategori manusia salih, baik, dan layak untuk dihormati dan dimuliakan.

Karena itu, para sahabat harus diuji berdasarkan kaidah-kaidah penyaringan kepribadian (al-jarh wa al-ta’dil) guna menentukan hadis Nabi saw yang sahih dan dapat dipegangi. Sementara itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat pelbagai macam kebohongan dan hal yang diada-adakan atas nama Rasulullah saw. Peristiwa semacam ini telah diberitahukan sendiri oleh baginda Rasulullah saw dalam hadis-hadis yang diriwayatkan oleh ulama-ulama dari kalangan, Ahlussunnah maupun Syiah, seperti al-Suyuthi, Ibn Jauzi, dan yang lain yang telah mengarang kitab-kitab yang membedakan antara hadis yang benar-benar bersumber dari Rasul saw ataupun hadis-hadis buatan yang hanya dinisbatkan kepada Rasul saw.

[20] Golongan Syiah Ja’fariyah meyakini keberadaan Imam al-Mahdi al-Muntadzar. Ini berdasarkan banyak sekali riwayat yang ada. Berbagai hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw menjelaskan bahwa beliau (al-Mahdi) adalah keturunan Fathimah al-Zahra as. Beliau adalah cucu kesembilan dari Imam Husain bin Ali as. Cucu kedelapan Imam Husain as, yaitu Imam Hasan al-‘Askari, telah meninggal dunia pada tahun 260 Hijriah dan tidak memiliki anak lain kecuali hanya seorang putra. Putra beliau ini diberi nama Muhammad. Dan beliau inilah Imam al-Mahdi, yang memiliki julukan (kunyah) Abu al-Qasim. [13]

Sekelompok perawi yang dapat dipercaya (tsiqat) menyaksikan dan mengabarkan akan kelahiran, keistimewaan, imamah (kepemimpinan), dan keberadaan hujjah agama, yang bersumber dari ayahnya serta menjadi penguat posisinya. Beliau menghilang dari pandangan mata lahiriah semenjak berusia lima tahun. Ini terjadi, selain dikarenakan para musuh Islam ingin membunuh dan berkehendak untuk menyembunyikannya, agar beliau kelak dapat menegakkan pemerintahan Islam yang keadilannya menyeluruh di akhir zaman. Sehingga, bumi ini menjadi bersih dari segala kezaliman dan kefasadan, setelah sebelumnya dipenuhi oleh keduanya.

Bukan hal yang mengherankan, bahkan tidak ada alasan untuk heran, jika kita melihat panjangnya umur beliau. Al-Quran telah menjelaskan bahwa Isa al-Masih as masih tetap hidup hingga sekarang ini, padahal beliau telah melalui masa lebih dari 2000 tahun sejak ke lahirannya. Nabi Nuh as telah hidup di tengah-tengah umatnya selama 950 tahun serta menyeru mereka agar beribadah kepada Allah Swt. Nabi Hidhir as pun sampai detik ini diyakini masih menjalani kehidupannya.

Allah Swt Mahamampu atas segala sesuatu. Tiada yang dapat menahan dan menolak kehendak-Nya. Bukankah Allah Swt pernah berfirman, berkenaan dengan Nabi Yunus as,dengan ungkapan:

فلو لا انه کان من المسبحين للبث في بطن الي يوم يبعثون

“Jika dia bukan termasuk orang yang suka bertasbih, niscaya akan tinggal dalam perutnya sampai hari kebangkitan kelak” (QS. al-Shaffaat: 143-144). Banyak kalangan ulama Ahlussunnah yang menyatakan keberadaan Imam al-Mahdi af. Mereka juga menyebutkan nama ayah dan sifat-sifat yang beliau miliki, seperti:

1. Abdul Mukmin al-Sablanji yang bermazhab Syafi’i, dalam karya beliau yang berjudul Nur al-Abshar fi Manaqib Aali Bait al-Nabi al-Mukhtar.
2. Ibn Hajar al-Haitami al-Makki yang bermazhab Syafi’i dalam karya beliau yang berjudul al-Shawa’iq al-Muhriqah mengatakan, “Abu al-Qasim Muhammad al-Hujjah ditinggal wafat ayahnya pada usia lima tahun. Akan tetapi, Allah Swt memberinya hikmah sehingga dia disebut al-Qa’im al-Muntadzar.”
3. Al-Qanduzi al-Balkhi, yang bermazhab Hanafi, dalam karya beliau yang berjudul Yanabi’ al-Mawaddah, yang dicetak di Astanah, Turki, pada zaman kekhilafahan Utsmaniah.
4. Sayyid Muhammad Shiddiq Hasan al-Qanuji al-Bukhari dalam karya beliau yang berjudul Al-Idza’ah, Lama Kâna wa Mâ Yakunu baina Yadai al-Sa’ah.

Mereka termasuk contoh dari yang dikategorikan sebagai ulama terdahulu. Adapun contoh ulama kontemporer adalah Doktor Musthafa al-Rafi’i dalam karya beliau yang berjudul Islamuna. Beliau menjelaskan masalah kelahirannya dengan jelas dan panjang lebar, sekaligus menjawab semua pertanyaan dan sanggahan berkait dengan hal tersebut.