Senin, 29 September 2014

Militer Iran Sanggup Lakukan Perang Cyber Tingkat Tinggi




Oleh Marsda TNI (Pur) Prayitno Ramelan

Televisi Iran pada hari Kamis (8/12) telah memublikasikan sebuah pesawat pengintai tak berawak yang disebutkan milik Amerika Serikat dan telah telah berhasil mereka kuasai. Pesawat yang dipamerkan sangat mirip dan dikenali sebagai salah satu jenis pengintai AS yang sangat dirahasiakan, RQ-170 Sentinel. Selama ini pesawat tersebut beroperasi  di kawasan Afghanistan dan Pakistan. Operasinya dikendalikan oleh CIA.

Setelah kejadian tersebut, pemerintah Iran kemudian memanggil Duta Besar Swiss yang mewakili AS di Iran, (Iran tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan AS, Swiss yang mewakili kepentingan AS di Iran). Iran mengajukan protes bahwa telah terjadi pelanggaran wilayah dan upaya memata-matai negaranya. Kementerian Luar Negeri Iran juga menyatakan rasa tidak senangnya kepada Duta Besar Afghanistan di Iran atas terjadinya pelanggaran wilayah udara dari  pesawat terbang yang  jauh ke wilayah Iran.

Para pejabat Iran mengatakan bahwa pesawat itu terdeteksi di dekat kota Kashmar, 140 mil dari perbatasan Afghanistan, dan kemudian ditembak jatuh atau dipaksa turun (force down)  karena sistem kontrol yang telah hacked dengan sebuah serangan cyber oleh militer Iran. Dikuasainya pesawat ini masih mengundang tanda tanya, karena Sentinel adalah pesawat siluman, tidak terdeteksi oleh radar. Kemungkinan terbesar, militer Iran memiliki kemampuan serupa, sehingga mampu melancarkan serangan Cyber dan memaksa/menuntunnya landing.

Menurut seorang pejabat Afghanistan, pesawat itu diterbangkan dari pangkalan bersama Amerika dan Afghanistan di Shindand di bagian barat Provinsi Herat. Para pejabat Amerika memang telah mengakui kehilangan sebuah   RQ-170, pesawat siluman (teknologi stealth) tak berawak yang dibuat oleh Lockheed Martin. RQ-170 dirancang untuk terbang dalam misi rahasia untuk mengumpulkan informasi di wilayah lawan. Menanggapi pemberitaan televisi Iran tersebut, pemerintah AS  tidak menolak untuk mengkonfirmasi ataupun menyangkal bahwa itu adalah pesawat mereka yang hilang.

Pengintaian udara oleh RQ-170 ke wilayah Iran nampaknya berkait dengan kekhawatiran AS terhadap program nuklir Iran yang terus berkembang, bahkan ada kekhawatiran  Iran  mampu membuat senjata nuklir. Dalam pidatonya baru-baru, penasihat keamanan nasional Presiden Obama, Tom Donilon, mengisyaratkan sebuah upaya rahasia Amerika Serikat untuk mengawasi program nuklir Iran . “Kami akan terus waspada,” kata Donilon bulan lalu di Brookings Institution. “Kami akan bekerja lebih giat untuk mendeteksi upaya-upaya baru yang berkait dengan nuklir Iran. Kami akan mengekspos mereka dan memaksa Iran untuk menempatkannya di bawah inspeksi internasional,” tegas Dillon.

Rq-170 kini menjadi bahan diskusi banyak pihak, pemerintah AS sangat khawatir teknologi stealth dan khususnya radar RQ-170 akan bocor kepihak lain, karena teknologinya jauh diatas radar terbaik baik dari China maupun Rusia. Sentinel, yang bisa terbang pada ketinggian 50.000 kaki, dianggap penting untuk operasi intelijen udara. Sementara satelit surveillance yang terus mengorbit hanya dapat mengamati sebuah lokasi hanya beberapa menit pada suatu waktu. Kehebatan RQ-170, bisa berkeliaran selama berjam-jam, mengirimkan gambar video. Dapat memberikan petunjuk penting untuk sifat pekerjaan yang dilakukan, peralatan yang digunakan dan ukuran lainnya.

John Pike, pakar teknologi militer di situs GlobalSecurity.org mengatakan, “Jika  hanya untuk melihat target diam seperti batu bata dan mortir, satelit jauh lebih baik. Tetapi jika kita ingin melihat apa yang dilakukan orang sepanjang hari, pesawat tak berawak jauh lebih baik.” Selain dengan kamera video, pesawat hampir dipastikan membawa peralatan komunikasi untuk menyadap, serta dilengkapi dengan sensor yang dapat mendeteksi sejumlah kecil isotop radioaktif dan bahan kimia lainnya yang dapat memberikan petunjuk adanya kegiatan penelitian nuklir.

Demikian pentingnya pesawat dengan klasifikasi sangat rahasia tersebut. Kini kekuatan udara telah merubah cara serta strategi Amerika dalam berperang. Serangan pesawat tak berawak dibawah kendali CIA jauh lebih banyak dilakukan oleh pemerintahan Presiden Barack Obama dibandingkan era pemerintahan Presiden George W. Bush. Pentagon kini memiliki sekitar 7000 pesawat udara, dan pemerintah telah meminta Kongres anggaran sebesar hampir US$ 5 miliar untuk penambahan pesawat pada tahun 2012. Pesawat pengintai sekaligus penyerang tak berawak tersebut sangat efektif untuk operasi anti gerilya, terorisme dan surveillance lainnya.

Lebih dari 1.900 gerilyawan di daerah suku Pakistan telah tewas oleh pesawat Amerika sejak tahun 2006, demikian  dikatakan situs longwarjournal.com. Ahli etika militer mengakui bahwa pesawat tanpa awak dapat mengubah perang menjadi sebuah permainan video. Kelebihannya, tidak ada seorangpun warga Amerika yang beresiko menjadi korban dari  perang itu sendiri. Inilah kelebihan sebuah operasi udara tanpa awak.

Pesawat mata-mata tanpa awak pertama yang dibuat AS adalah Predator. Pertama kali digunakan di Bosnia dan Kosovo pada 1990-an, dikendalikan oleh Angkatan Udara, dengan kegagalan yang hampir mencapai 30 persen, teknologinya terus disempurnakan. Sejak serangan 11 September, Angkatan Udara terus meningkatkan operasi pengintaian intelijen udara. Pengawasan dan pengintaian tercatat naik  hingga 3.100 persen, sebagian besar dalam operasi udara pesawat tanpa awak. Setiap hari, Angkatan Udara  memproses hampir 1.500 jam full-motion video dan sekitar 1.500 gambar statis, sebagian besar hasilnya berasal  dari pesawat Predator dan Reaper didaerah operasinya di Irak, Afghanistan dan Pakistan.

Pesawat-pesawat pengintai tanpa awak selain RQ-170 dan Predator, yang juga terkenal adalah Reaper, yang lebih besar dan Shadow yang lebih kecil. Semua diterbangkan dengan pilot yang menggunakan remote, menggunakan joystick dan layar komputer, dioperasikan kebanyakan dari  pangkalan militer Amerika Serikat. Versi pesawat tanpa awak dari Angkatan Laut adalah X-47b, prototipe yang dirancang untuk lepas landas dan mendarat dari kapal induk secara otomatis. Pesawat ini berkemampuan membawa dan menyerang dengan bom. Selain itu, operasi pengintaian intelijen udara  juga dilakukan oleh Global Hawk yang lebih besar. Pesawat ini  digunakan untuk mengawasi kegiatan  nuklir Korea Utara.

Dikuasainya RQ-170 milik CIA tersebut oleh militer Iran jelas membuat pemerintah AS khawatir, karena Rusia dan China telah mengajukan dan meminta akses ke pemerintah Iran untuk ikut memeriksa dan jelas akan menyalin teknologinya. Nampaknya beberapa negara besar saling memodernisir kepemilikan pesawat tanpa awak dengan teknologi tinggi, terutama untuk kegiatan surveillance. Intelijen perlu mengetahui tentang lawan jauh dibelakang palagan tempur, tentang kekuatan, kemampuan, kerawanan dan niatnya. Pesawat tanpa awak dengan teknologi tinggi inilah alutsista  yang tepat digunakan.

Pesawat tanpa awak tersebut telah membuktikan keunggulannya dalam beberapa operasi intelijen baik dalam operasi penyelidikan maupun penyerangan.  Pesawat berhasil membunuh beberapa tokoh kelas atas Al-Qaeda, Taliban dan  Haqqani di Afghanistan dan Pakistan serta tokoh Al-Qaeda diYaman. Juga diketahui RQ-170 berperan menyelidiki dan mendeteksi keberadaan Osama bin Laden di Abottabat dengan akurasi tinggi sebelum dilakukan ambush oleh Navy SEALs Six Team. Kejatuhan hingga terbunuhnya Kolonel Khadafi juga tidak lepas dari peran besar pesawat tanpa awak.

Kini kekhawatiran AS secara khusus ditujukan kepada Korea Utara dan Iran yang terus dimonitor kepemilikan senjata nuklirnya. Kedua negara tersebut dikenal nekat dan radikal, memusuhi AS serta tidak mengenal takut. AS sadar bahwa sebuah serangan nuklir akan sangat menghancurkan dan tidak mempunyai toleransi sedikitpun. Apabila Iran pada saatnya nanti diketahui memiliki kemampuan menyerang dengan peluru kendali nuklir dan aksinya membahayakan, bisa diperkirakan AS dan sekutunya akan melakukan operasi  semacam di Libya. Serangan udara yang akan menjadi pilihan terbaiknya.

Tetapi, dengan terjadinya kasus force down terhadap RQ-170 di Iran, nampaknya CIA harus lebih waspada dan berhati-hati, karena ternyata militer Iran mempunyai kemampuan melakukan serangan cyber terhadap pesawat rahasianya RQ-170. Ataukah kembali AS telah berhasil diinfiltrasi oleh para spion? Mungkin saja. 


Sabtu, 27 September 2014

Wilayatul Faqih Bukan Tirani –Tetapi Demokrasi Islam

Oleh Ayatullah Makarim Shirazi

“Inti Pemerintahan Islam atau Republik Islam bersandarkan kepada kehendak rakyat, baik pada sisi legislasi, penetapan undang-undang, maupun pada sisi eksekusi, menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidak dalam arti penuh seperti yang dipahami demokrasi Barat, melainkan terikat oleh aturan-aturan Islam di semua tingkat kekuasaan legislasi, eksekusi, dan yudikasi”

Perbincangan mengenai konsep wilayatul faqih cukup marak akhir-akhir ini. Akan tetapi sebagian barangkali tidak memahaminya dengan baik. Pada saat yang sama, musuh-musuh Islam sengaja melakukan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan konsep aslinya. Karena itu adalah sangat perlu bagi kita memahami konsep ini dengan benar, baik dari segi ilmiah maupun dari segi fiqhiyyah-nya, supaya kita dapat melihat betapa bermaknanya konsep ini.

Dalam memahami konsep wilayatul faqih ini kita juga perlu memahami landasan utama konsep ini, yaitu prinsip al-wilayah al-ilahiyyah al-ammah atau otoritas umum Tuhan, wilayatun-Nabi SAWW, otoritas Nabi, dan wilayah al-aimmah, otoritas para imam a.s. Selain itu kita perlu memahami dengan benar peran konstruktif wilayatul faqih dalam sebuah Negara Islam. Di sini kita melihat adanya empat tipelogi pemerintahan. Pertama, Pemerintahan Individual yang bertumpu pada kekuatan, seperti pemerintahan para raja dan penguasa-penguasa tempo dulu, dimana kekuatan, kekerasan dan kemampuan militer merupakan landasan utama. Dengan kata lain, siapa yang paling kuat secara militer dialah yang akan mengendalikan kekuasaan.

Jika kita melihat sejarah kawasan di sekitar kita, baik pada masa sebelum atau sesudah Islam, dengan mudah kita dapat melihat bahwa pemerintahan-pemerintahannya termasuk dalam kategori tipe pertama ini. Penguasa-penguasanya memerintah dengan semena-mena. Untuk menjadi penguasa tidak ada persyaratan khusus. Tidak penting apakah sang penguasa, yang biasanya kepala suku atau komandan militer, seorang yang cakap memerintah atau tidak. Tapi karena ia kuat, mampu menaklukkan daerah-daerah yang luas, maka dialah yang berkuasa. Tapi jika kemudian kekuasaannya melemah, maka giliran kepala suku lain atau penguasa lokal dari keluarga lain yang berhasil melakukan kudeta terhadap penguasa sebelumnya yang akan berkuasa dan melahirkan dinasti baru.

Demikianlah. Silih berganti kekuasaan berpindah dari tangan satu keluarga ke keluarga lain. Dari satu orang ke orang lain. Tanpa sedikit pun harus membawa perbaikan nasib rakyatnya, kecuali menambah penderitaan-penderitaan mereka. Tidak hanya pada masa lalu. Bentuk pemerintahan yang serupa juga dapat kita lihat pada banyak pemerintahan-pemerintahan dewasa ini. Bukankah pemerintahan-pemerintahan yang lahir melalui kudeta-kudeta militer yang kerap dilakukan oleh sekelompok perwira militer tertentu pada banyak negara, yang biasanya didukung oleh negara asing tertentu, dan memerintah dengan tangan besi dan dukungan tank dan bedil sama saja dengan pemerintahan-pemerintahan otoriter tempo dulu ? Sama sekali tidak ada bedanya.

Afghanistan (pada masa komunis) misalnya, sekelompok perwira tertentu, yang didukung penuh oleh negara asing tertentu (Soviet) memaksakan kekuasaan mereka pada rakyat. Tapi ketika rakyat marah dan para penguasa tidak mampu mempertahankan kekuasaan mereka, mereka meminta negara asing itu (Soviet) melakukan intervensi ke negeri mereka guna mengamankan posisi mereka. Negara yang bersangkutan, dengan dalih mempertahankan pemerintahan yang sah, menduduki Afganistan, membombardir rakyat, dan melakukan kejahatan-kejahatan. Tapi sayangnya dunia diam saja. Kalau toh ada protes paling-paling protes lisan. Bukankah semua ini adalah penggunaan kekuatan dan kekerasan ?

Tipe kedua, Pemerintahan Individual oleh seorang shalih. Yang mengatur urusan negara hanya seorang, tapi seorang yang shalih. Mayoritas rakyat atau paling tidak sebagian besar mendukungnya dan mempercayainya mengatur urusan mereka. Dialah yang menentukan segalanya, tapi tidak didasarkan pada kekuatan atau kekerasan seperti tipe pertama, melainkan dengan cara bijak dan adil. Pemerintahan para Nabi contohnya. Para Nabi adalah segalanya. Mereka yang mengatur, menetapkan, dan berkuasa penuh. Tapi karena mereka adalah orang-orang yang shalih, roda pemerintahan dijalankan dengan cara yang terbaik. Sesekali mungkin mereka juga melakukan musyawarah dengan banyak pihak, tetapi tetap saja keputusan terakhir di tangan mereka. Tipe pemerintahan ini hanya terbatas pada pemerintahan para Nabi dan Imam-Imam yang suci. Sebab tidak ada jaminan bahwa selain Nabi dan para Imam, mereka tidak akan jatuh pada kekeliruan.

Tipe ketiga, Pemerintahan Demokrasi Liberal. Kedaulatan berada penuh di tangan rakyat ; dalam arti siapapun yang dipercaya dan dipilih rakyat untuk menjadi penguasa, tidak menjadi masalah apakah yang bersangkutan seorang filosof, aktor, beragama atau malah seorang atheis, tapi selama rakyat telah memilihnya, maka dialah yang berkuasa. Model kekuasaan semacam ini dianut oleh banyak negara dewasa ini. Biasanya berlaku formula 50+1. Maksudnya jika seorang dipilih oleh separuh ditambah satu dari jumlah pemilih, maka sahlah kekuasaannya. Hal ini juga berlaku dalam penetapan undang-undang. Jika anggota legislasi menetapkan peraturan, meskipun peraturan itu bertentangan dengan norma-norma agama dan kemanusiaan, seperti yang terjadi di Inggris yang mengesahkan perilaku seks menyimpang, tapi karena berdasarkan keputusan dewan legislatif, maka apapun bentuknya harus tetap dihormati dan dihargai sebagai hukum yang sah. Inilah demokrasi gaya Barat.

Keempat, Pemerintahan Demokrasi Primer. Kedaulatan berada di tangan rakyat, tapi tidak penuh sebagaimana yang dianut tipe ketiga. Melainkan terikat oleh norma-norma tertentu. Rakyat bebas menentukan pilihannya, tapi tidak boleh memilih sembarang orang. Harus orang-orang yang sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku. Demikian pula pada masalah perundang-undangan. Tidak semua ketetapan yang telah disahkan oleh Parlemen dapat dibenarkan, yaitu jika undang-undang itu tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan demikian, baik pada pemilihan seorang penguasa maupun pada tingkat penetapan undang-undang harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Orang-orang Komunis mengklaim bahwa mereka bagian dari tipe ini karena mereka menjalankan demokrasi yang terikat dengan norma-norma Marxisme. Tapi, terlepas dari kritik-kritik terhadap konsep dasar komunisme itu sendiri, mereka sebenarnya tidak dapat dikatagorikan pada tipe ini. Sebab dalam prakteknya, mereka tidak beda dengan pemerintahan-pemerintahan tipe pertama.

Lalu di mana letak Pemerintahan Islam? Dengan mudah kita katakan bahwa Islam menganut tipe keempat. Inti Pemerintahan Islam atau Republik Islam bersandarkan kepada kehendak rakyat, baik pada sisi legislasi, penetapan undang-undang, maupun pada sisi eksekusi, menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidak dalam arti penuh seperti yang dipahami demokrasi Barat, melainkan terikat oleh aturan-aturan Islam di semua tingkat kekuasaan legislasi, eksekusi, dan yudikasi.

Konsep wilayatul faqih sama sekali tidak bertentangan dengan penghargaan Islam yang besar atas kehendak rakyat. Bahkan justru dibangun atas dasar itu. Akan tetapi tentu saja tidak sama dengan apa yang dianut oleh Barat. Sebab Barat menganut demokrasi tak terbatas, sementara wilayatul faqih tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam. Lebih jauh, mari kita ikuti pembahasan berikut ini.

Pada dasarnya setiap negara memiliki tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada negara yang menganut sistem demokrasi terikat seperti negara Republik Islam, maka dalam menetapkan undang-undang pemilihan anggota atau badan eksekutif dan yudikatif sudah barang tertentu terikat oleh aturan-aturan yang ditetapkan oleh Islam. Sama sekali tidak boleh keluar dari Islam. Undang-undang yang disahkan oleh parlemen sama sekali tidak boleh bertentangan dengan Islam. Kepala Pemerintahan yang dipilih rakyat harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kehendak Islam. Demikian pula anggota eksekutif lainnya serta anggota badan yudikatif. Seorang hakim tidak boleh sembarang orang. Ia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Islam dalam kehakiman dan sebagainya. Karena itu tidak ada jalan bagi badan legislatif misalnya, mengesahkan praktek riba, sebab bertentangan dengan aturan Islam yang mengharamkan riba.

Untuk menjamin berlakunya kedua prinsip ini sekaligus dengan baik, di satu pihak menjunjung tinggi kehendak rakyat dan pada waktu yang bersamaan tidak menyalahi aturan agama Islam, maka perlu dibentuk badan yang mengawasi ketiga insitusi tersebut. Dalam Majelis, parlemen, telah dibentuk apa yang disebut dengan Badan Pengawas Undang-Undang. Tugas utamanya adalah mengawasi jangan sampai lahir undang-undang yang bertentangan dengan Islam. Jika ada undang-undang yang bertentangan dengan Islam, mereka berhak menolak dan membatalkannya. Tapi sebetulnya, jika semua angota parlemen atau paling tidak mayoritas anggotanya adalah orang-orang yang ahli tentang Islam, maka Badan Pengawas semacam ini tidak begitu diperlukan karena para anggota parlemen dengan sendirinya sudah dapat melakukan pengawasan. Tapi karena pada prakteknya sulit diwujudkan maka badan Pengawas Undang-Undang ini mutlak diperlukan, hal ini supaya tidak terjadi penyimpangan dari norma-norma Islam.

Demikian pula terhadap pemilihan kepala negara atau presiden. Supaya tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka keabsahan pemilihannya sebagai presiden tergantung pada persetujuan wali faqih atau ahli agama tertinggi yang dipercaya sebagai penguasa tertinggi. Hal yang sama juga berlaku pada pengangkatan anggota Badan Yudikatif. Meskipun pengangkatan Menteri Kehakiman dilakukan oleh parlemen dan pengangkatan anggota Dewan Kehakiman Tertinggi oleh para hakim atau qadi itu sendiri, tetapi tetap saja keputusan terakhir ada di tangan wali faqih. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa dalam negara Republik Islam atau negara Demokrasi Agama, kedaulatan rakyat dan kedaulatan agama bergandengan dan menjadi satu. Inilah yang kita sebut dengan wilayatul faqih.

Di sini mungkin timbul beberapa pertanyaan. Pertama, jika demikian yang dikehendaki oleh Islam, mengapa pemerintahan Nabi dan para Imam tidak demikian? Nabi dan Imam Ali a.s. misalnya, mereka menunjuk langsung para penguasa di daerah-daerah tanpa melibatkan orang banyak. Bahkan ketiga kekuasaan : legislasi, eksekusi, dan yudikasi berada di tangan mereka sekaligus. Selain itu tidak ada sama sekali kotak suara dan sebagainya. Menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan, terdapat perbedaan antara Nabi dan Imam dengan yang lainnya. Nabi SAWW dan para imam a.s. adalah orang-orang yang ma'shum, disucikan Tuhan dan dijamin kebenarannya, sementara yang lain tidak. Cara pandang kita terhadap seorang wali faqih tidak sama dengan Nabi atau Imam. Nabi atau Imam punya perhitungannya sendiri yang berbeda dengan wali faqih. Nabi dan para Imam melakukan musyawarah misalnya, tapi musyawarah yang mereka lakukan tidak berarti untuk melepas sikapnya jika berbeda dengan pendapat orang lain. Tetap saja kata terakhir ada pada Nabi SAWW atau imam a.s. Selain itu, situasi dan kondisi pada masa Nabi SAWW dan imam a.s. berbeda sekali dengan apa yang kita hadapi dewasa ini. Ketika kita mengatakan ini tidak berarti bahwa terdapat perselisihan antara aturan-aturan agama. Tapi yang dimaksud adalah perbedaan cara penerapannya.

Pertanyaan lain yang mungkin diajukan ialah : Jika memperhatikan kaidah-kaidah fiqhiyyah, maka apa salahnya ketiga kekuasaan : legislasi, eksekusi, dan yudikasi dipegang sekaligus oleh seorang faqih yang memenuhi syarat? Dengan demikian maka bentuk pemerintahan yang dijalankan adalah bentuk kedua, yaitu pemerintahan seorang shalih? Menjawab pertanyaan kedua ini perlu ditegaskan bahwa adalah kewajiban seorang faqih yang memenuhi syarat memilih cara terbaik pelaksanaan suatu hukum sesuai masanya, atau yang dalam istilah fiqihnya dikenal dengan ungkapan "murâ’âtu ghibtah al-muslimin", memilih yang terbaik bagi kepentingan kaum Muslimin. Maka jika ia memilih yang lain, yang tidak sesuai dengan kepentingan kaum Muslimin, berarti ia melakukan kekeliruan, dan dengan sendirinya telah kehilangan hak memimpin.

Barangkali dari prinsip ini muncul pertanyaan, mana yang lebih baik bagi wali faqih, mengangkat seseorang sebagai kepala pemerintahan tanpa meminta persetujuan rakyat banyak atau melalui persetujuan rakyat, yaitu melalui pemilihan umum, kemudian mengukuhkannya jika yang bersangkutan memenuhi syarat untuk itu? Mana di antara dua cara ini yang lebih selamat dari kemungkinan keliru? Mana yang lebih mendekati kebenaran? Bukankah seseorang harus mengikuti mana yang lebih baik? Rakyat merupakan unsur yang paling penting dalam negara. Maka jika faqih berjalan seiringan dengan rakyat, bukankah itu lebih baik dan juga lebih diterima rakyat?

Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa antara konsep wilayatul faqih dengan konsep kedaulatan rakyat tidak harus berseberangan. Malah bersatu dan berjalan seiringan. yang dengan sendirinya akan menepis segala bentuk kediktatoran dan kesemena-menaan. Wilayatul faqih bukan kehendak faqih. Pemahaman ini keliru besar dan melahirkan kesan seakan-akan Islam bertentangan dengan demokrasi. Sama sekali tidak demikian. Faqih memang memiliki otoritas besar, tetapi bukan otoritas absolut. Otoritas faqih terikat pada norma-norma Islam dan dibangun atas dasar kepentingan umat. Dari mana faqih mendapatkan otorifas ini? Sudah barang tentu setiap kekuasaan atau pemerintahan harus mendapat mandat atau wewenang dari Allah SWT.

Bahkan pemerintahan Rasul sekalipun, jika tidak berdasarkan pada wewenang dari Allah, maka pemerintahannya ilegal. Karena itu Allah telah memerintahkan Nabi Muhammad SAWW untuk membentuk pemerintahan. Namun Nabi SAWW baru dapat melakukannya setelah hijrah ke Madinah, yaitu sesudah semua syarat untuk itu terpenuhi. Setelah Nabi SAWW wafat, maka mandat pembentukan pemerintahan ini jatuh pada Imam-Imam pengganti beliau. Oleh karena itu Syi'ah meyakini bahwa wewenang membentuk pemerintahan dewasa ini berada di tangan Imam Mahdi a.s. Akan tetapi karena Imam Mahdi as. ghaib, sementara tidak mungkin umat Islam tanpa pemerintahan yang mengatur urusan mereka sendiri, maka wewenang itu kemudian dilimpahkan kepada para fuqaha (kata jamak : faqih), yang telah memenuhi syarat. Imam Mahdi a.s. sendiri yang melimpahkan mandat itu kepada para fuqaha.

Seseorang yang bernama Ya'kub Ibn lshaq bertanya kepada Imam Mahdi a.s. tentang kepada siapa mereka merujuk pada masa ghaibah, masa sesudah Imam Mahdi a.s. ghaib. Imam Mahdi a.s. menjawab: "Adapun peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka kembalikanlah kepada perawi hadis kami (fuqaha) karena mereka adalah hujjah bagiku dan aku adalah hujjah bagi Allah SWT." Dalam salah satu kesempatan Imam Ja'far Shadiq a.s. berkata: "Maka mereka berdua (orang yang sedang bertikai -- pen.) hendaknya mencari siapa di antara kamu yang telah meriwayatkan hadits kami, meneliti yang halal dan haram serta memahami hukum-hukum kami, kemudian hendaknya mereka menjadikannya sebagai hakim, pemutus perkara, karena aku telah mengangkat mereka sebagai hakim."

Selain kedua riwayat di atas, terdapat beberapa riwayat lain yang secara langsung atau tidak langsung telah menunjuk faqih sebagai pemegang mandat pembentukan pemerintahan pada masa ghaibah. Terlepas dari semua itu, keharusan adanya kekuasaan yang mengatur umat adalah sesuatu yang tidak dapat diingkari. Tapi siapa yang paling berhak menduduki posisi tertinggi itu? Melihat persyaratan yang dituntut untuk jabatan kekuasaan tertinggi dalam Islam, maka yang paling pasti di antara yang ada adalah kaum fuqaha, dalam arti, orang yang ahli dalam urusan-urusan yang menyangkut Islam, mampu mengatur negara, dan tahu akan perkembangan zaman.

Rabu, 24 September 2014

Zuhud Sebagai Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi



Oleh Syahid Ayatullah Murtadha Muthahhari

“Apa yang disebut dengan kezuhudan adalah meninggalkan urusan dunia untuk mengurus akhirat merupakan anggapan yang keliru –lantaran Islam juga menganjurkan manusia untuk menggarap urusan duniawi. Zuhud mencakup semua urusan (baik duniawi maupun ukhrowi)”. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu.”[1] Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam secara keseluruhan menganugerahkan kehidupan dalam semua aspeknya kepada manusia. Ajaran Islam yang telah bersemayam dalam jiwa seseorang akan memberikan semangat, kehidupan, penglihatan, dan gerakan. Atas dasar itu, ajaran yang tidak memberikan pengaruh hidup, bahkan menimbulkan kematian, menghilangkan penglihatan dan gerakan, serta membekukan pemikiran manusia, bukan ajaran yang dimaksud dalam kandungan ayat di atas, dan juga bukan berasal dari ajaran Islam.

Al-Quran menegaskan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang memberikan spirit kehidupan, dan sejarah Islam telah memberikan kesaksian tentangnya. Selama berabad-abad, sejarah Islam telah menunjukkan bagaimana ajaran ini memberikan spirit kehidupan seperti yang diungkapkan al-Quran. Dewasa ini, seringkali kita saksikan bagaimana pengertian dan konsep Islam yang kita miliki tidak memberikan atau menciptakan kehidupan. Kita harus memperbaiki pandangan kita sehubungan dengan pengertian dan konsep ini. Barangkali kita keliru dalam menggambarkan dan memahami konsep serta ajaran Islam. Pola pikir kita harus segera diperbaiki. Inilah yang dimaksud dengan menghidupkan kembali pemikiran Islam. Pola pikir dan cara pandang kita terhadap Islam harus dibenahi. Perspektif yang kita gunakan selama ini untuk meneropong Islam bukanlah perspektif yang benar. Dengan begitu, perspektif dan pola pemikiran kita harus segera diperbaiki.

Dalam pertemuan sebelumnya, telah saya kemukakan beberapa konsep moralitas Islam, seperti kezuhudan dan ketakwaan. Sedikit banyak, saya telah mencoba menelaah ihwal kezuhudan. Memang, pembahasan tersebut tidaklah lengkap. Masih banyak aspek yang belum ditelaah. Karena itu, saya ingin menguraikan lebih rinci, konsep serta ajaran mendasar tentang Islam, pada malam ini.

Meninggalkan Kehidupan Duniawi

Potret kezuhudan serupa dengan potret keberadaan budak dunia dan pengabaian dunia. Meskipun tidak tertera dalam al-Quran, namun kata zuhud banyak dijumpai dalam ucapan Nabi, perkataan Imam Ali, serta para imam suci. Tidak diragukan lagi bahwa kezuhudan merupakan pengertian dan konsep yang suci. Islam senantiasa mengajak manusia kepada kezuhudan. Dalam sastra Persia dan Arab, masalah kezuhudan acapkali diekspresikan dalam bentuk puisi dan prosa. Persoalannya sekarang, bagaimana kita menggunakan metode pemikiran yang Islami tentang kezuhudan berdasarkan bukti-bukti, dalil-dalil, serta penjelasan al-Quran. Dari segi bahasa (Arab), istilah zuhud memiliki arti ‘tidak suka atau tidak menginginkan’. Jika orang Arab menggunakan kata zahada, itu berarti ia tidak menyukai sesuatu. Zahada fîhi berarti ‘tidak menyukai’. Namun, yang pasti, kezuhudan dalam ajaran Islam, Kristen, dan non-Kristen digunakan sehubungan dengan kehidupan duniawi yang kemudian menjadi terminologi tersendiri.

Orang zuhud secara alamiah tidak menyukai sesuatu. Umpama, orang sakit yang enggan makan, atau orang yang membenci dan tidak menyukai makanan yang manis-manis. Atau juga orang yang dikarenakan memiliki kelainan seks tidak menyukai wanita. Inikah yang dimaksud dengan orang zuhud? Tak seorang pun yang tidak mencintai kehidupan duniawi berdasarkan naluri alamiahnya. Kezuhudan merupakan salah satu konsep moral. Orang zuhud secara naluriah menyukai kenikmatan materi. Namun, dikarenakan tujuan dan maksud-maksud tertentu, pebuatan dan sikapnya menunjukan dirinya tidak menyukai sesuatu. Maksudnya, ia akan meninggalkan segenap hal yang disukainya demi suatu tujuan. Dalam hal ini, pengertian dari ‘mengarahkan jiwa dan pemikiran kepada sesuatu berdasarkan tujuan dan aktivitas’ tentu berbeda dengan pengertian ‘tidak menyukai sesuatu secara alamiah’. Makna kezuhudan adalah ketidakpedulian terhadap hal-hal yang diinginkan secara alamiah. Inilah pengertian zuhud menurut masyarakat umum.

Kezuhudan menjadikan seseorang meninggalkan sesuatu yang disukai demi suatu tujuan. Sekarang, kita akan menelaah tentang tujuan tersebut serta menentukan pandangan Islam sekaitan dengan masalah ini. Pertama-tama, kita harus melihat apakah Islam menganggapnya sebagai suatu kewajiban atau sekadar mustahab (sunah)? Maksudnya, apakah Islam mewajibkan atau sekadar menganjurkan secara mustahab kepada seseorang untuk menutup mata dari kenikmatan duniawi yang disukainya? Apakah pada dasarnya Islam tidak pernah menganjurkan manusia untuk meninggalkan kenikmatan duniawi demi suatu tujuan? Anggaplah hal seperti ini terdapat dalam Islam. Namun, timbul suatu pertanyaan, apakah tujuan Islam dalam menganjurkan kezuhudan? Tujuan-tujuan agung apakah yang akan dicapai manusia sehingga harus meninggalkan kenikmatan duniawi?

Tujuan-tujuan apakah yang mengharuskan manusia berpaling dari kelezatan duniawi? Berpaling dari kelezatan duniawi bukan saja dianggap sebagai perbuatan baik, bahkan Islam menerima dan menganjurkan manusia untuk melakukannya. Sebagian orang beranggapan, filsafat kezuhudan menghendaki keterpisahan antara ihwal keagamaan dengan ihwal keduniawian —seperti perdagangan, pertanian, dan industri. Urusan agama hanya berkenaan dengan masalah peribadatan, sedangkan di luar itu (pencarian materi, perdagangan, pertanian, manajemen, dan sebagainya) merupakan urusan duniawi. Apa yang disebut dengan kezuhudan adalah meninggalkan urusan dunia untuk mengurus akhirat. Ini merupakan anggapan yang keliru, lantaran Islam juga menganjurkan manusia untuk menggarap urusan duniawi. Zuhud mencakup semua urusan (baik duniawi maupun ukhrowi). Terdapat dua jenis kezuhudan yang bukan bersumber dari ajaran Islam, melainkan dari agama-agama lain.

Yang pertama adalah bentuk kezuhudan yang memisahkan ihwal keduniawian dengan keakhiratan. Dalam hal ini, praktik kezuhudan memisahkan secara kontras dua bentuk urusan. Sebagian berhubungan dengan keduniawian, seperti mencari nafkah, berdagang, bertani, industri, mencari rezeki, dan memperoleh harta. Semua yang berhubungan dengan kehidupan merupakan urusan duniawi. Harta berhubungan dengan alam kehidupan di dunia (dengan urusan duniawi) dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan alam kehidupan lainnya. Sebaliknya, terdapat pula persoalan yang tidak berhubungan dengan kehidupan dunia. Tepatnya, persoalan tersebut tidak menimbulkan pengaruh apapun terhadap kehidupan duniawi. Inilah yang disebut dengan Ibadah, seperti berdoa, berpuasa, dan membersihkan jiwa. Jadi, kezuhudan berarti meninggalkan kehidupan dunia lantaran ingin menyendiri demi menjalankan urusan keakhiratan (ibadah).

Al-Munjid merupakan buku kamus berbahasa Arab. Ada juga buku lain yang hampir mirip dengannya yakni Aqrobul Mawârid. Bahkan buku al-Munjid banyak menyadur darinya. Dalam al-Munjid, kata zuhud memiliki arti seperti yang telah saya sampaikan, yang pada dasarnya merupakan ajaran orang Nasrani, yakni ‘meninggalkan dunia untuk menyepi guna beribadah’. Maksudnya, manusia harus meninggalkan segenap urusan duniawi untuk menyepi dan beribadah. Berdasarkan pendapat ini, urusan dunia terpisah dari urusan akhirat. Segenap hal yang berkenaan dengan kehidupan duniawi tidak berhubungan dengan kehidupan ukhrawi. Yang berhubungan dengan kehidupan ukhrawi disebut dengan ibadah. Dan ibadah sama sekali tidak berhubungan dengan kehidupan duniawi.

Dengan demikian, kezuhudan berarti meninggalkan urusan duniawi untuk mencapai urusan ukhrawi. Untuk menjadi orang zuhud, seseorang harus memutuskan hubungan sosialnya dengan masyarakat. Jalan kezuhudan adalah mengasingkan dan mengucilkan diri, serta rahbaniyyah (persemediaan) dan bertapa. Karenanya, zuhud dalam pengertian semacam ini identik dengan rahbaniyyah yang diajarkan dalam agama Nasrani.

Apakah Islam menerima bentuk kezuhudan seperti ini? Tidak! Alasan untuk ini sudah jelas sekali dan untuk membuktikannya tidak diperlukan dalil atau argumen. Saya pernah menulis buku tentang hijab. Sebagian orang beranggapan bahwa filsafat hijab cenderung pada persemedian (rahbaniyyah). Islam menolak persemedian. Saya telah jelaskan secara mendetail bahwa Islam sama sekali menentang persemedian atau pengucilan diri dari lingkungan masyarakat. Nabi dengan tegas mengatakan: “Tidak ada rahbaniyyah (persemedian) dalam Islam.”

Nabi pernah bersabda: “Rahbaniyyah umatku adalah jihad.” Islam justru menganjurkan untuk melakukan hal-hal yang dianggap aliran lain sebagai urusan duniawi, bahkan menganggapnya sebagai ibadah. Ada yang mengatakan bahwa kata zuhud tertera dalam al-Quran: “…dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.”[2]

Saya telah memperhatikan teks suci ini. Kata zuhud memiliki pengertian etimologis maupun terminologis. Dalam ayat ini, kata zuhud merujuk pada makna etimologisnya. Sebagai buktinya, kata zahada fihimemiliki arti ‘tidak menyukai’ atau ‘tidak menginginkan sesuatu’. Ayat ini berbicara tentang Nabi Yusuf. Dikarenakan ketidaktahuannya akan keutamaan Nabi Yusuf, mereka menjual beliau dengan beberapa dirham saja. Kata zuhud secara terminologis tidak terdapat dalam al-Quran. Segenap hal yang dalam pengertian Nasrani merupakan bagian duniawi, dianggap Islam sebagai bagian dari urusan ukhrawi yang dilakukan semata-mata untuk Allah. Islam tidak menyatakan adanya perbedaan antara keberadaan dunia dan akhirat.

Menurut pandangan Islam, perniagaan atau pertanian bisa menjadi urusan duniawi sekaligus ukhrawi, asalkan perbuatan serta tujuannya saling terkait satu sama lain. Jika Anda bekerja dan mencari nafkah, carilah dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Jika Anda berdagang, janganlah memakan uang riba. Janganlah Anda melakukan tipu daya dalam bertransaksi. Anda harus bersikap adil. Tujuan Anda berdagang adalah untuk menghasilkan kekayaan dan menyelamatkan diri dari kehinaan mengemis. Selain pula bertujuan untuk berbakti kepada masyarakat serta turut meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat. Menurut Islam, sikap semacam ini merupakan ibadah. Bertani dan bekerja termasuk dalam kategori beribadah apabila dilakukan seperti ini. Atas dasar ini, perbuatan tersebut tidak akan keluar dari ihwal keakhiratan. Apabila orang yang memahami dan mencoba mewujudkan tujuan-tujuan Islami, melakukan seluruh perbuatan tersebut, maka ia bisa disebut sebagai orang yang sedang beribadah. Segenap hal yang dianggap ibadah oleh aliran-aliran lain, akan dipandang Islam sebagai bagian dari urusan duniawi. Ibadah shalat dan puasa tidak hanya bernuansa keakhiratan semata, namun juga bernuansa keduniawian. Ibadah doa berhubungan, baik dengan kehidupan ukhrawi maupun kehidupan duniawi. Sebagaimana berdagang dan bertani bisa berhubungan dengan kehidupan akhirat, demikian pula ibadah yang juga bermanfaat bagi kehidupan dunia.

Berdasarkan semua itu, Islam tidak pernah mengartikan kezuhudan sebagai pemisahan antara kehidupan dunia dan akhirat. Tujuan penghalalan dan pengharaman Islam terhadap sesuatu memiliki dua dimensi; untuk kehidupan dunia dan akhirat. Islam mengharamkan, misalnya, minuman keras dikarenakan hal itu berbahaya bagi kehidupan dunia maupun akhirat. Perjudian dan riba hukumnya haram lantaran keduanya membahayakan kehidupan dunia dan akhirat. Saya mempersilahkan jika Anda ingin menganggap hal tersebut semata-mata sebagai urusan duniawi. Semua itu merupakan makna kezuhudan dalam pandangan Nasrani yang tidak sesuai dengan pandangan Islam. Namun sangat disayangkan, kebanyakan dari kita memahami pengertian zuhud sama seperti yang diajarkan agama Nasrani.

Kesimpulan Keliru tentang Zuhud

Kali ini saya akan menjelaskan pengertian lain dari istilah zuhud. Namun, penjelasan saya tidak berkenaan dengan urusan dunia maupun urusan akhirat. Seluruh urusan duniawi merupakan tugas yang harus kita laksanakan. Akan tetapi, kenikmatan duniawi jelas berbeda dengan kenikmatan ukhrawi. Dilema yang timbul darinya adalah, apakah kita harus merasakan kenikmatan duniawi dan menjauhkan diri dari kenikmatan ukhrawi, ataukah kita harus mencari kenikmatan ukhrawi dan menghindarkan kenikmatan duniawi. Pola pikir semacam ini juga keliru. Mereka mengatakan, manusia tidak harus meninggalkan pekerjaan, pencarian nafkah, serta seluruh urusan duniawi. Seseorang harus bekerja dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai manusia. Tetapi ia harus berusaha keras untuk tidak menikmati dunia. Apabila ia sampai menikmati dunia, otomatis kenikmatan ukhrawi akan berkurang.

Pada saat manusia merasa bahagia di dunia, pada saat itu pula kebahagiaan ukhrawinya berkurang. Jadi, kita harus meninggalkan kenikmatan duniawi supaya bisa memperoleh kenikmatan ukhrawi. Abu Ali Sina dalam kitab Isyârât, bagian kesembilan, mengatakan: “Orang yang berpaling dari kenikmatan dunia untuk mencapai kenikmatan akhirat, disebut orang yang zuhud.” Bagaimana sebenarnya pendapat ini? Apakah benar-benar terdapat konsep ganti rugi kenikmatan? Apakah Islam mengatakan adanya dua macam kenikmatan? Apakah Islam meyakini bahwa bila menikmati kelezatan dunia, manusia akan kehilangan nikmat ukhrawinya? Apakah Islam meyakini, apabila menjauhkan diri dari kenikmatan dunia dan melepaskannya, manusia akan memperoleh ganti rugi (di akhirat)? Dengan kata lain, apakah setiap orang berhak mendapatkan ukuran tertentu dari kenikmatan yang harus dicapai, baik di dunia dan di akhirat? Apakah orang yang telah mendapatkan kenikmatan di dunia, tidak akan kebagian nikmat akhirat? Sebaliknya, apakah orang yang belum memperolehnya ketika di dunia akan mendapat bagiannya di akhirat? Mereka sebenarnya keliru dalam memahami ayat yang berbunyi:

“Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniamu (saja)…”[3]

Pemahaman semacam ini jelas keliru! Jika dalam kehidupan dunia seseorang menjauhkan diri dari kenikmatan yang terkandung di dalamnya, bahkan melepaskannya, ia tidak akan merasakan kenikmatan duniawi. Dan di akhirat nanti pun, ia tetap tidak akan memperoleh kenikmatan. Kenikmatan ukhrawi diperoleh melalui berbagai faktor lain, dan bukan disebabkan oleh pengabaian kenikmatan duniawi secara sengaja.

Aspek lain dari persoalan ini adalah; apakah dengan menikmati dunia, kita tidak lagi berhak memperoleh kenikmatan lain? Jika memang demikian, berarti Anda harus menanggung nasib buruk, yakni penderitaan di dunia dan juga di akhirat. Keduanya tidak mungkin diperoleh secara bersamaan. Menurut logika Islam, pendapat semacam ini tidaklah masuk akal.

Imam Ali as dalam kitab Nahjul Balaghah mengatakan: “Orang-orang yang takwa kepada Allah telah ikut serta dalam kegembiraan dunia yang fana ini maupun dunia akhirat, karena mereka ikut serta dengan manusia dunia dalam urusan duniawi mereka sementara manusia dunia tidak menyertai mereka dalam urusan akhirat. Mereka hidup di dunia ini dalam cara hidup yang terbaik dan memakan makanan yang paling terpilih dan karenanya mereka menikmati di sini segala yang dinikmati orang yang hidup enak.”

Islam telah menjatuhkan vonis haram terhadap sejumlah kenikmatan duniawi. Kenikmatan duniawi yang diharamkan tersebut bisa menjadikan manusia tidak dapat menikmati kelezatan duniawi. Bahkan lebih dari itu, akan menimbulkan akibat buruk bagi kehidupan manusia di dunia. Kenikmatan berzina akan menjadikan manusia kehilangan kenikmatan ukhrawi, bahkan menyebabkan siksa di akhirat. Kenikmatan minuman keras akan menjauhkan manusia dari kenikmatan duniawi. Begitu pula dengan kenikmatan berjudi (jika memang nikmat), menggunjing, berbohong, dan seluruh perbuatan haram lainnya. Lain halnya dengan kenikmatan yang halal. Al-Quran menghalalkan kebahagiaan di dunia. Semua yang membahagiakan, membersihkan, menyucikan, serta tidak membahayakan manusia, akan dihalalkan al-Quran.

Kenikmatan yang diharamkan al-Quran pada hakikatnya bukanlah kenikmatan. Sebaliknya, semua itu merupakan penderitaan belaka. Apabila Anda menganggap minuman keras membawa kebahagiaan dan kenikmatan, maka Anda telah mengabaikan sama sekali seluruh akibat buruk yang akan ditimbulkannya terhadap jiwa manusia, kesehatan tubuh, dan kehidupan masyarakat. Anda hanya melihat kenikmatan berzina yang bersifat temporer, dan tidak memperhatikan akibat buruk yang ditimbulkannya. Al-Quran mengharamkan perzinaan dikarenakan itu merupakan perbuatan keji dan membahayakan. Semua perbuatan yang menimbulkan akibat baik akan dihalakan al-Quran. Dalam hal ini, al-Quran mengatakan: “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.…”[4]

Perhatikan dengan cermat, betapa ayat ini mengandung logika yang amat tinggi! Setiap kebahagiaan yang tidak bersifat sementara dan tidak menimbulkan dampak buruk, entah yang berkenaan dengan tubuh, jiwa, serta kehidupan masyarakat, hukumnya halal. Dan setiap hal yang membahayakan, hukumnya haram. Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari AUah yang telah dikeluarkan-Nya. untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”[5]

“Makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu….”[6]

Jadi, kezuhudan dalam Islam bukan bermakna menutup mata dari kenikmatan duniawi yang halal agar memperoleh ganti rugi kenikmatan di akhirat. Ganti rugi semacam ini tidak pernah ada.

Konsep dan Tujuan Zuhud

Konsep zuhud jelas terdapat dalam ajaran Islam. Dalam pandangan Islam, kezuhudan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. la merupakan keutamaan dan kesempurnaan. Namun, keutamaan dan kemuliaan bukanlah tujuan kezuhudan. Dalam beberapa keadaan, Islam menganjurkan manusia menjalani kezuhudan demi tercapainya tujuan atau maksud tertentu. Islam menganjurkan agar manusia tidak menjadi penyembah berhala kenikmatan duniawi dan tenggelam di dalamnya. Kendatipun jika terbenam dalam berbagai kenikmatan yang halal, seseorang tidak akan dianggap telah melakukan perbuatan yang haram. Namun, apabila tidak melakukannya, berarti manusia telah melakukan pekerjaan moral yang agung. Islam tidak menyetujui praktik penyembahan kenikmatan duniawi meski dengan cara yang halal.

Untuk sejumlah tujuan, Islam bisa menerima konsep kezuhudan yang memiliki makna ‘menutup mata dari kenikmatan halal duniawi’. Tatkala seseorang berhadapan dengan orang yang lebih memerlukan dan membutuhkan, apa yang mesti dilakukannya? la harus mendahulukan kepentingan orang lain ketimbang kepentingan dirinya sendiri, serta harus bersikap dermawan. Kenikmatan halal yang diperbolehkan baginya, harus diberikan kepada orang lain (yang membutuhkan, —peny.). la tidak akan makan sebelum memberi makan orang lain. Ini bukan berarti ia membuang makanannya dengan harapan di akhirat kelak ada orang yang memberinya makan. Jika tetap melakukan hal seperti itu, kelak ia akan mendapat teguran di akhirat: “Kamu telah melakukan perbuatan bodoh dengan membuang-buang makanan dan menganggap kami akan memberimu makan.”

Ia tidak akan mengenakan pakaian sebelum memberinya kepada orang lain. la juga tidak mau makan sampai orang lain bisa beristirahat dan merasa tenang. la tidak mau merasakan kenikmatan duniawi dikarenakan ingin memberikannya kepada orang lain. Inilah bentuk îtsâr (sikap lebih mementingkan orang lain dari diri sendiri) yang merupakan sifat manusiawi yang sangat tinggi dan agung. Salah satu sikap yang manusiawi adalah îtsâr. Kezuhudan semacam ini merupakan kezuhudan yang benar, bersifat manusiawi, dan bernilai tinggi. Kezuhudan semacam inilah yang dimiliki Imam Ali bin Abi Thalib as. Beliau tidak makan, namun juga tidak membuangnya. Beliau bekerja keras, tetapi tidak memakan upahnya lantaran dibelikan makanan untuk diberikan kepada orang lain. Beliau tidak berpakaian (bagus-bagus, -peny.) agar bisa memberi pakaian kepada orang lain. (Dalam al-Quran disebutkan): “Dan mereka memberi makan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan perang. Sesungguhnya kami memberi makan semata-mata mengharap ridha Allah, serta tidak mengharapkan balasan dan juga rasa terima kasih.[7] Apakah Islam menerima makna kezuhudan semacam ini, yakni berpaling dari kenikmatan duniawi demi mendahulukan kepentingan orang lain? Jelas sekali, Islam akan menerimanya. Akal dan hati siapa yang akan menolak kezuhudan seperti ini? Agama yang tidak menyarankan îtsâr,pada hakikatnya bukanlah agama. Mazhab akhlak yang tidak menganjurkan kezuhudan semacam ini adalah mazhab yang tidak memahami ajaran serta nilai-nilai kemanusian yang pal-ing tinggi.

Semua itu merupakan tujuan filosofis dari kezuhudan yang bisa terima akal dan hati sanubari. Islam menganjurkan kezuhudan seperti ini. Tentang sejumlah sahabat Nabi dari Anshor dan orang-orang mukmin yang tinggal di Madinah, al-Quran mengatakan: “… dan mereka mengutamakan or-ang’Orang muhajirin atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan….”

Imam Ali Zainal Abidin senantiasa berpuasa. Beliau menyuruh para sahabamya untuk menyiapkan santapan. Makanan yang dimasak waktu itu berupa daging kambing. Tak lama kemudian, mereka pun memasaknya. Ketika tiba waktu berbuka puasa, Imam kemudian duduk di hadapan hidangan dan menyuruh budaknya membawa makanan tersebut untuk dibagikan kepada para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan untuk keluarganya, beliau hanya menyisakan secukupnya. Dalam pandangan Islam, kebutuhan keluarga harus didahulukan dari diri sendiri dan orang lain. Sekonyong-konyong, datanglah seorang fakir meminta makan kepada beliau. Segera saja Imam Ali Zainal Abidin memberinya makanan yang beliau sisihkan tersebut. Inilah yang disebut dengan perbuatan zuhud yang luar biasa dan bersifat manusiawi. Perbuatan tersebut merupakan implementasi dari filsafat kezuhudan. Islam mendukung kezuhudan seperti ini.

Dalam kezuhudan yang Islami, seseorang harus lebih mengutamakan orang lain dan berempati terhadap segenap duka deritanya. Menyertakan diri dalam penderitaan (orang lain) merupakan salah satu tujuan kezuhudan yang Islami. Orang yang memiliki kemampuan harus mengutamakan kepentingan orang lain. Namun, terkadang, pengutamaan kepentingan orang lain tidak perlu dilakukan. Dalam kehidupan ini, jumlah orang miskin sangat banyak. Pada kondisi demikian, seseorang tak mungkin memberi pakaian yang melekat ditubuhnya kepada mereka semua. Atau tidak bisa memberi makan dan membuat mereka semua kenyang hanya dengan (sedikit makanan) yang dimilikinya. Juga tidak bisa memberi mereka semua uang yang ada dalam sakunya.

Masyarakat yang kebanyakan anggotanya terdiri dari orang-orang miskin, tentu akan menghadapi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Saking miskinnya masyarakat tersebut, sampai-sampai para orang tua akan membiarkan anaknya memakan rumput-rumputan. Apa yang bisa dilakukan seseorang di tengah-tengah masyarakat yang seperti ini? Perbuatan mulia yang bisa dilakukan adalah ikut merasakan (empati) penderitaan orang lain. la harus mengatakan pada dirinya sendiri, banyak saudara-saudara saya yang tidak mendapatkan makanan untuk disantap, mengapa saya harus menyantap (makanan mewah)? Saudara-saudara saya tidak memiliki baju untuk dikenakan, mengapa saya mengenakan baju mewah? Dengan kata lain, sikap kebersamaan dalam kedukaan merupakan bantuan moral yang bisa diberikan seseorang ketika dirinya tidak mampu mengentaskan kemiskinan orang lain secara material. Saya hanya bisa melakukan sebatas ini. Saya berusaha membantu mereka secara moral, bukan secara material. Mendahulukan kepentingan orang lain merupakan bantuan material. Ini juga memiliki makna filosofis.

Dalam berbagai ucapan Imam Ali yang merupakan orang zuhud pertama di dunia, kita bisa menjumpai filsafat tersebut. Imam Ali adalah orang zuhud yang memiliki tujuan. Imam Ali amat mengetahui bahwa sebagai pemimpin umat, beliau memiliki tugas dan keharusan untuk turut merasakan penderitaan orang lain. Apabila tidak bisa membantu orang lain secara material, beliau akan melakukannya secara moral. Beliau tahu betul bahwasannya penderitaan orang-orang lemah berada dalam tanggung jawab para pemimpin. Imam Ali as sering mengatakan: “Saya tidak makan, dan dengan cara ini saya ingin membantu menguatkan jiwa umatku yang lemah. Saya akan katakan: ‘Jika kamu tidak memiliki sesuatu untuk di makan, maka saya pun tidak akan memakan makanan yang saya miliki, supaya saya bisa seperti kamu.”

Pada kesempatan lain, Imam Ali juga mengatakan: “Allah menjadikanku sebagai Imam atas makhluk-Nya. Saya memiliki tugas khusus yang mana dalam makan dan berpakaian saya harus seperti umatku yang paling lemah. Supaya orang miskin bisa merasa tenang ketika melihat keadaanku dan orang kaya tidak berbuat lalim karena kekayaannya.”

Terdapat sebuah cerita dari seorang ulama Syi’ah yang bernama Wahid Bahbahani (Muhammad bin Baqir bin Muhammad Akmal). Beliau merupakan ulama besar dan guru dari Syeikh Mirza al-Qummi, Bahrul Ulum, dan Kâsyifiil Ghithâ’. Beliau kini tinggal di Karbala (Iraq) dan memiliki sekolah agama yang penuh berkah di sana. Beliau memiliki dua orang putra; yang satu bernama Muhammad Ali, penulis kitab Maqoom’, dan yang lainnya Muhammad Ismail.

Pada suatu waktu, ulama ini melihat menantu perempuannya (istri Muhammad Ismail) mengenakan pakaian mahal dan mewah. Beliau menegur putranya, seraya mengatakan: “Mengapa kamu membelikan baju seperti itu untuk istrimu?” Dengan jawaban yang jelas, putranya mengatakan: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”[8]

Apakah ini merupakan perbuatan yang haram? Siapa yang mengharamkan pakaian mewah dan indah? Ulama tersebut mengatakan: “Anakku, ini memang halal, dan saya tidak mengatakan haram. Saya melihatnya dari sisi lain. Saya seorang marja’ dan pemimpin umat.

Di tengah masyarakat, terdapat orang miskin dan orang kaya, orang mampu dan orang yang tidak mampu. Ada sejumlah orang yang mengenakan pakaian yang jauh lebih mewah dari ini. Namun, banyak juga anggota masyarakat yang tidak mampu memiliki pakaian mewah seperti ini. Mereka hanya mengenakan pakaian compang-camping. Kita tidak mampu memberikan pakaian yang kita kenakan kepada masyarakat seperti itu.

Kita tidak mampu mengentaskan mereka dari kemiskinan. Namun, satu hal yang bisa kita lakukan, yakni mencoba merasakan penderitaan mereka. Tentu mereka akan memandang kebidupan kita. Ketika diminta oleh istrinya untuk dibelikan baju mewah, seorang laki-laki miskin bisa menenangkan hati istrinya tersebut dengan mengatakan: ‘Tak usah kita meniru orang kaya. Biarlah kita menjalani kehidupan seperti istri Syeikh Wahid. Coba kamu perhatikan, istri Syeikh Wahid mengenakan pakaian seperti yang kamu pakai.’ Bagaimana jadinya jika keadaan kita seperti orang-orang kaya? Kita tidak akan bisa menghibur hati orang miskin. Dengan alasan inilah, saya mengingatkanmu. Kita harus hidup zuhud. Kita menjalankan kezuhudan dengan merasakan penderitaan orang lain. Kelak, jika orang-orang miskin mengenakan pakaian mewah, kita juga akan memakainya.”

Turut merasakan penderitaan orang lain merupakan tugas semua orang. Namun, tugas tersebut harus lebih sungguh-sungguh dijalankan para pemimpin. Kisah yang akan saya sampaikan ini tertulis dalam kitabNahj al-Balâghah, yang tentunya sudah acapkali kalian dengar:

Setelah perang Jamal berakhir dengan kemenangan, Imam Ali as mendatangi kota Basrah. Amirul mukminin pergi menjenguk keadaan sahabatnya al-’Ala’ ibn Ziyad al-Haritsi. Tatkala melihat rumahnya yang besar, beliau berkata: “Apa yang Anda lakukan dengan rumah besar ini di dunia, padahal Anda lebih memerlukannya di akhirat? Apakah Anda hendak membawanya ke akhirat? Di dalamnya, Anda dapat menerima para tamu, bersikap hormat terhadapnya, senantiasa menjalin persaudaran, dan menjalankan semua kewajibanmu berdasarkan besarnya rumah ini. Dengan jalan tersebut, kamu akan membawanya ke akhirat.”

Kemudian al-’Ala’ berkata kepada beliau: “Ya Amirul Mukminin, saya hendak mengadukan kepadamu tentang saudara saya, ‘Ashim ibn Ziyad.” Amirul Mukminin bertanya: “Ada apa dengannya?” Al-’Ala’ berkata: “la mengenakan baju yang terbuat dari bulu domba (kasar) dan menjauhkan dirinya dari dunia.” Amirul Mukminin berkata: “Bawalah ia ke hadapan saya.” Tatakala ‘Ashim tiba, Amirul Mukminin langsung berkata: “Wahai musuh diri sendiri. Sungguh Iblis telah menyesatkan Anda. Apakah Anda tidak merasa kasihan terhadap istri dan anak-anak Anda? Apakah Anda percaya bahwa jika Anda memakai pakaian yang dihalalkan Allah bagimu, Dia tidak akan menyukai Anda? Karena itu, diri Anda menjadi sangat tidak penting bagi Allah.” la berkata: “Ya Amirul Mukminin, Anda pun mengenakan pakaian kasar dan memakan makanan yang keras.” Kemudian Imam Ali menjawab: “Celakalah Anda, saya tidak seperti Anda. Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi mewajibkan kepada pemimpin yang sesungguhnya supaya memelihara diri pada tingkat rakyat yang paling rendah sehingga orang miskin tidak menangis lantaran kemiskinannya.”

Hal ini juga merupakan filsafat zuhud lainnya. Apakah Islam menerima sikap mementingkan orang lain dan memberikan bantuan secara material? Apakah Islam juga menerima sikap empati, yakni ikut merasakan penderitaan orang lain dan memberikan bantual moral? Tentu! Islam tentu akan menerima semua sikap tersebut. Sebab, semua itu merapakan perbuatan orang-orang yang memiliki tujuan rasional dan sesuai dengan syariat.

Masih terdapat sejumlah tujuan lain yang terkandung kezuhudan yang Islami. Tujuan-tujuan tersebut, yang akan saya sampaikan dalam kesempatan lain, pada gilirannya akan membentuk kezuhudan sebagai sebuah upaya rasional dan manusiawi.

Catatan:

[1] Al-Anfâl: 24.
[2] Yusuf: 20.
[3] Al-Ahqâf: 20.
[4] Al-A’râf: 157.
[5] Al-A’râf: 32.
[6] Thâhâ: 81.
[7] Al-Insân: 8-9.
[8] Al-A’râf: 32.